BAB 13
Hak dan Kewajiban Dalam Negara
A. Pengertian, Latar Belakang, dasar hukum dan bentuk Hak dan Kewajiban Negara
PENGERTIAN
Pengertian Hak
Prof. Dr. Notonagoro menjelaskan hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Sedangkan pengertian hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ialah kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Hak bisa diartikan sebagai kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, atau derajat serta martabat.
Seringkali hak disandingkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam hal ini untuk mencapai kehidupan yang layak, keberadaan HAM memang sangat penting demi tercapainya hak warga negara. HAM merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang bersifat universal, sedangkan hak warga negara diatur dalam UUD 1945.
Pengertian hak ini akan membantu mempermudah pemahaman perbedaan hak dan kewajiban warga negara.
Pengertian Kewajiban
Hak Asasi Manusia yang bersifat universal melahirkan kewajiban yang harus dijalankan berdampingan. Sebagaimana dalam bab 1 Pasal 1 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia berbunyi “Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia”.
LATAR BELAKANG
Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaannya (control) monopolistis terhadap kekuasaan yang sah (Budiardjo, 2008: 49). Salah satu unsur terpenting dari suatu negara adalah warga negara, di samping terdapat wilayah dan pemerintahan. Menurut Cholisin (2013: 1) warga negara merupakan keanggotaan seseorang dari institusi politik yang namanya negara. Ia sebagai subjek sekaligus objek dalam kehidupan negaranya.
Oleh karena itu seorang warga negara senantiasa akan berinteraksi dengan negara, dan bertanggung jawab atas keberlangsungan kehidupan negaranya. Untuk itu warga negara diwajibkan untuk memenuhi hak dan kewajibannya sebagai warga negara agar terciptanya negara yang demokratis
Hak merupakan suatu keharusan yang diterima dan kewajiban merupakan tanggung jawab warga negara dalam pelaksanaannya. Seorang warga negara yang bertanggung jawab akan melaksanakan dan mempertanggungjawabkan hak-kewajibannya sejalan dengan peraturan yang berlaku.
Pengembangan tanggung jawab warga negara tidak hanya akan mengurangi perbuatan melanggar hukum akan tetapi juga akan menumbuh kembangkan demokrasi dan kepentingan nasional yang lain (Cholisin, 2004: 93). Tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan hak- kewajibannya, di samping untuk kepentingan dirinya, juga diarahkan kepada pencapaian kehidupan yang baik yang telah disepakati dalam kehidupan bernegara.
DASAR HUKUM
Hak dan kewajiban warga negara menurut Undang-undang Dasar 1945.
Selain memuat aturan dalam bernegara, UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara hingga ke tingkat individu. Semua itu mengikat dan tercantum dalam sejumlah pasal dalam UUD 1945. Dan laman mkri.id, Prof. Dr. Notonagoro menyebutkan, hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 25 hingga 35 UUD 1945.
Hak warga negara menurut UUD 1945 meliputi:
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Sementara Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945 meliputi:
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
BENTUK HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA
Hak warga negara
Dalam negara, ada beberapa hal yang bisa Anda nikmati sebagai warga negara tersebut. Negara tidak bisa mengindahkan dan menginjak hak yang ada di bawah ini:
1. Hak Hidup
2. Hak Pengakuan Hukum
3. Hak Atas Pengembangan diri dan Kegiatan Ekonomi
4. Hak Pembentukan Keluarga dan Keturunan
5. Hak untuk Kebebasan
6. Hak Atas Perlindungan dan Keamanan
Kewajiban warga negara
Melakukan kewajiban sebagai warga negara akan memastikan negara dan warga negara lain bisa menjaga hak Anda. Berikut adalah bentuk kewajiban :
1. Kewajiban Mengikuti Hukum yang Berlaku
2. Kewajiban Bela Negara
3. Kewajiban Pajak
B. Pengertian, Latar Belakang, Pengakuan dan perlindungan hukum bagi Hak Azazi Manusia (HAM) dan Kewajiban Azazi Manusia (KAM)
PENGERTIAN
HAM merupakan hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai machluk Tuhan yang Maha Esa, dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Kewajiban asasi manusia adalah kewajiban yang harus dilaksanakan guna melindungi hak asasi manusia.
LATAR BELAKANG
Pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu ciri dari negara hukum.Negara Indonesia merupakan negara yang berlandaskan atas hukum sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Hak Asasi manusia adalah hak dasar atau kewarganegaraan yang melekat pada individu sejak ia lahir secara kodrat yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat dirampas dan dicabut keberadaannya dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. Selain dari pada itu, Indonesia wajib melaksanakan perlindungan dan penegakan HAM untuk warga negaranya karena Indonesia telah pelakukan perjanjian-perjanjian Internasional dalam masalah penegakan HAM. Karena sebelum Indonesia melakukan perjanjian tersebut, Indonesia pernah mendapat embargo dalam segala bidang dari negara lain. Karena mereka menilai, jika pemerintah Indonesia sering melakukan pelanggaran HAM kepada masyarakatnya.
Persoalan yang timbul dalam negara hukum Indonesia yaitu, belum terimplementasikan secara menyeluruh dan komperhensif perlindungan Hak Asasi Manusia untuk masyarakat Indonesia. Terbukti masih banyaknya pelanggaran-pelanggaran HAM berat maupun ringan yang terjadi di Indonesia. Tetapi kita juga tidak bisa menutup mata, jika pada era reformasi ini penegakan HAM di Indonesia sudah menunjukan peningkatan .
C. Pengertian, Latar Belakang Pengakuan dan perlindungan hokum bagi Hak Warganegara (WWN) dan Kewajiban Warganegara (KWN)
PENGERTIAN
Berikut perbedaan antara HAM dan Hak Warga Negara (HWN) secara spesifik:
1. HAM bersifat melekat dalam diri setiap manusia sedangkan HWN hak yang melekat dalam diri manusia sebagai anggota sebuah negara
2. HAM tidak ada batasan atau bersifat universal sedangkan HWN dibatasi oleh aturan negara
3. HAM lebih ke pribadi sedangkan HWN lebih ke arah kelompok warga negara
4. HAM sama setiap manusia yang ada di bumi sedangkan HWN berbeda antara satu negara dengan negara lainnya
5. HAM adalah hak yang diberikan Tuhan sejak lahir sedangkan HWN diberikan pemimpin atau pemerintah di suatu negara
Kewajiban kita sebagai warga negara diartikan sebagai hal-hal yang harus dipatuhi dan dilakukan oleh seluruh warga negara secara bertanggung jawab serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara tersebut.
D. Bentuk- bentuk Pengakuan dan perlindungan hokum
1. manusia layak diberi pendidikan baik laki" ataupun perempuan
2. Manusia harus mendapat perlakuan yang layak sebagaimana mestinya
3. Manusia bebas untuk berpendapat
HAM harus disangkut pautkan dengan agama juga bukan, menurut saya sih jika HAM tak ada sangkut pautnya dengan agama, bisa-bisa melegalkan ketidakbolehan didalam agama hanya untuk urusan pribadi. Disini penulis memukakannya, saya setuju.
BalasHapus