Senin, 10 Januari 2022

 

BAB 1

1.   PENDAHULUAN

ILMU NEGARA

A.  PENGERTIAN ILMU NEGARA

Ilmu Negara “mempelajari negara secara umum”, maksudnya pembahasan menggunakan dalil-dalil umum, yaitu pengertian umum mengenai negara. Bila dikenakan terhadap negara-negara yang ada di dunia ini, maka umumnya dalil tadi disepakati sebagai kenyataan yang berlaku.

 

Obyek Ilmu Negara memandang bahwa Negara dilihat dari sifat atau dari pengertiannya yang abstrak, dimana obyek tersebut berada dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan, dan. Dari sifat atau pengertian Negara yang abstrak tersebut maka perlu diperjelas kembali, ada beberapa aspek mengenai Negara yang perlu diketahui lebih rinci, diantaranya yaitu : Asal mula Negara dan Hakekat Negara.

 

Metode Ilmu Negara

1.   ·   Metode deduktif: Metode yang dimulai dengan kaedah yang umum kemudian dipelajari dalam keadaan yang umum.

2.   ·   Metode history: Metode penelitian yang mencari gejala di masa lalu yang tentunya memiliki hubungan dengan keadaan di masa sekarang.

3.   ·   Metode perbandingan: Metode yang membandingkan antara dua obyek penyelidikan atau lebih, untuk menambah dan memperdalam tentang obyek yang diselidiki.

4.   ·   Metode dialektis: Metode tanya-jawab, yang memiliki cara kerja, yaitu : - Theses, yaitu suatu dalil stelling - Antithese, yaitu suatu serangan terhadap dalil tersebut - Synthese, yaitu jalan tengah antara these dengan antithese

5.   ·   Metode empiris: Metode yang menyandarkan kepada kenyataan.

6.   ·   Metode rasionalitas: Metode yang mengutamakan pemikiran denga logika.

7.   ·   Metode sistematis: Metode yang didasarkan secara menghimpun bahan, lalu dilakukan pengolongan dalam suatu kesatuan dimana masing-masing selalu berhubungan, sistematik.

8.   ·   Metode hukum: Metode yang menitikberatkan kepada segi-segi yudiris.

9.   ·   Metode fungsional: Metode yang meninjau obyek penyelidikan dengan menggandengkan, sehingga obyek tersebut dapat mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya.

10.·   Metode sinkretis: Metode yang menggabungkan faktor yang bersifat juridis dan nonjuridis.

 

 

B.   RUANG LINGKUP KAJIAN ILMU NEGARA

Ilmu negara sebagai suatu pengetahuan telah dikenal sejak zaman Yunani Purba. Sebagai pengetahuan asli dari Eropa Kontinental terutama Jerman, ilmu negara menitikberatkan penyelidikannya kepada negara sebagai organisasi dalam pengertian umum. Georg Jellinek melihat ilmu negara dari dua sisi dari tinjauan zweiseiten theorie.

 

C.   HUBUNGAN ILMU NEGARA DAN ILMU – ILMU LAIN YANG BEROBYEKAN NEGARA

 

1.   Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Sosial Lainnya

 

ü Hubungan secara Umum

Ilmu tidak dapat dipisah-pisahkan dalam kotak-kota yang terpaku mati. Oleh karena itu, tidak mungkin ilmu tersebut berdiri sendiri terpisah satu sama lainnya tanpa adanya pengaruh dan hubungaan. Dalam hal ini, ilmu negara sebagai salah satu cabang dari ilmu pengetahuan sosial sebagaimana halnya dengan ilmu hokum, politik, ekonomi, kebudayaan,psikologi,dan lain sebagainya, merupakan cabang dari ilmu pengetahuan sosial yang khusus. Semua ilmu-ilmu sosial khusus ini secara bersama-sama akan membentuk suatu ilmu sosial umum yang akan tersalur ke dalam ilmu induknya.

Oleh karena itu, ilmu negara sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan sosial umum, harus bekerja sama dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya, karena dapat memberi dan menerima pengaruhnya dan bantuan jasanya satu sama lain yang saling memerlukan, sehingga dapat saling mengisi dan saling melengkapi, sehingga terwujud hubungan komplementer.

 

ü Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara.

Kedua bidang ilmu tersebut, Hukum Tata Negara dan Ilmu Negara mempunyai hubungan yang sangat dekat, dimana Ilmu Negara memberikan dasar-dasar teoritis kepada Hukum Tata Negara, sedangkan Hukum Tata Negara merupakan konkretisasi dari teori-teori Ilmu Negara.

 

Ilmu Negara mempelajari :

negara dalam pengertian yang abstrak, maksudnya adalah tidak terikat oleh waktu dan tempat. nonsep-konsep dan teori-teori mengenai negara serta hakekat negara.

 

Hukum Tata Negara mempelajari :

negara dalam pengertian yang konkret, maksudnya adalah negara yang terikat waktu dan tempat. negara dari segi struktur.hukum positif yang berlaku dalam suatu negara.

 

Ilmu Negara adalah dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara.

1 komentar: