Senin, 10 Januari 2022

 BAB 2

2.   UNSUR – UNSUR NEGARA

 

A.  HAKEKAT NEGARA SECARA UMUM

Secara Umum Hakikat Negara - Sejak kata "negara" diterima sebagai pengertian yang menunjukkan organisasi bangsa yang bersifat teritorial (kewilayahan) dan mempunyai kekuasaan tertinggi, yang perlu ada untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dan mencapai tujuan bersama.

ü Hakikat Negara secara Sosiologis

a. Ikatan suatu bangsa.

b. Sebagai suatu organisasi kewibawaan.

c. Organisasi sebagai jabatan (ambten organisatie).

d. Organisasi kekuasaan.

ü 

    Hakikat Negara secara Yuridis

a. Pemilik atau penguasa atas tanah (teori patrimonial-feodal).

b. Pihak yang menguasai atau memerintah (hasil perjanjian timbal balik antara dua pihak – dualistis).

c. Sebagai pelindung dari hak-hak asasi manusia, negara sebagai pelaksana dari kehendak umum (volente generale).

d. Penjelmaan tata hukum nasional (personificatie van het rechtorde) karena eksistensi negara tampak dari adanya bangunan sistem hukum yang berlaku dalam mengatur kehidupan komunitas bangsa tersebut.

 

B. TEORI PEMBENARAN NEGARA

 

ü Unsur – Unsur Negara Primer

a. Fase Genootscahft

Fase ini diawali dari adanya sebuah keluarga lalu berkembang menjadi kelompok masyarakat hukum tertentu atau suku yang dipimpin oleh kepala suku sebagai primus interpares (orang pertama diantara yang sederajat).

b. Fase Kerajaan

Kepala suku sebagai pemimpian masyarakat lalu menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah lebih luas yang dilengkapi dengan persenjataan dan membangun angkatan bersenjata sehingga raja menjadi berwibawa. Dengan begitu lambat laun tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.

c. Fase Negara Nasional

Pada awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dan tersentralisasi. Semua rakyat wajib tunduk dan patuh terhadap kehendak raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan dan fase ini dinamakan fase negara nasional.

d. Fase Negara Demokrasi

Rakyat kemudian sadar bahwa mereka tidak mau terus diperintah raja yang absolut dan ingin ambil bagian dalam mengendalikan pemerintahan. Rakyat ingin memilih pemimpin mereka sendiri sebagai perwujudan aspirasi mereka. Fase ini menjadi awal mula kedaulatan rakyat dan akhirnya menjadi negara demokrasi.

 

ü Unsur – Unsur Negara Sekunder

Negara sebelumnya telah ada namun karena ada revolusi, intervensi dan penaklukan maka muncul negara yang menggantikan negara yang sudah ada. Kenyataannya terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dimungkiri meski cara terbentuknya kadang tidak sah secara hukum.

 

1 komentar:

  1. Cukup memberi infomasi yang dapat dimengerti oleh saya,sehingga tau bagaimana menjalani sebagai rakyat di bawah kuasa negara bersimbol Bhineka Tunggal Ika

    BalasHapus