BAB 2
2.
UNSUR – UNSUR NEGARA
A. HAKEKAT NEGARA SECARA UMUM
Secara Umum Hakikat Negara -
Sejak kata "negara" diterima sebagai pengertian yang menunjukkan
organisasi bangsa yang bersifat teritorial (kewilayahan) dan mempunyai
kekuasaan tertinggi, yang perlu ada untuk menyelenggarakan kepentingan bersama
dan mencapai tujuan bersama.
ü
Hakikat Negara
secara Sosiologis
a. Ikatan suatu bangsa.
b. Sebagai suatu organisasi
kewibawaan.
c. Organisasi sebagai jabatan
(ambten organisatie).
d. Organisasi kekuasaan.
ü
Hakikat Negara
secara Yuridis
a. Pemilik atau penguasa atas tanah (teori patrimonial-feodal).
b. Pihak yang menguasai atau memerintah (hasil perjanjian timbal
balik antara dua pihak – dualistis).
c. Sebagai pelindung dari hak-hak asasi manusia, negara sebagai
pelaksana dari kehendak umum (volente generale).
d. Penjelmaan tata hukum nasional (personificatie van het
rechtorde) karena eksistensi negara tampak dari adanya bangunan sistem hukum
yang berlaku dalam mengatur kehidupan komunitas bangsa tersebut.
B. TEORI PEMBENARAN NEGARA
ü
Unsur – Unsur
Negara Primer
a. Fase Genootscahft
Fase ini diawali dari adanya
sebuah keluarga lalu berkembang menjadi kelompok masyarakat hukum tertentu atau
suku yang dipimpin oleh kepala suku sebagai primus interpares (orang pertama
diantara yang sederajat).
b. Fase Kerajaan
Kepala suku sebagai pemimpian
masyarakat lalu menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah lebih luas yang
dilengkapi dengan persenjataan dan membangun angkatan bersenjata sehingga raja menjadi
berwibawa. Dengan begitu lambat laun tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam
bentuk negara nasional.
c. Fase Negara Nasional
Pada awalnya negara nasional
diperintah oleh raja yang absolut dan tersentralisasi. Semua rakyat wajib
tunduk dan patuh terhadap kehendak raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan
dan fase ini dinamakan fase negara nasional.
d. Fase Negara Demokrasi
Rakyat kemudian sadar bahwa
mereka tidak mau terus diperintah raja yang absolut dan ingin ambil bagian
dalam mengendalikan pemerintahan. Rakyat ingin memilih pemimpin mereka sendiri
sebagai perwujudan aspirasi mereka. Fase ini menjadi awal mula kedaulatan
rakyat dan akhirnya menjadi negara demokrasi.
ü
Unsur – Unsur
Negara Sekunder
Negara sebelumnya telah ada namun
karena ada revolusi, intervensi dan penaklukan maka muncul negara yang
menggantikan negara yang sudah ada. Kenyataannya terbentuknya negara secara
sekunder tidak dapat dimungkiri meski cara terbentuknya kadang tidak sah secara
hukum.
Cukup memberi infomasi yang dapat dimengerti oleh saya,sehingga tau bagaimana menjalani sebagai rakyat di bawah kuasa negara bersimbol Bhineka Tunggal Ika
BalasHapus