Senin, 10 Januari 2022

 

BAB 3

BERDIRI DAN BERAKHIRNYA NEGARA

 

A.  ASAL MULA NEGARA

 

 Jaman Yunani Kuno

1.   Socrates (meninggal pada tahun 399 SM)

ü Negara bukanlah semata-mata bersifat objektif.

ü Tugas negara adalah menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin,atau para penguasa yang dipilih secara saksama oleh rakyat.

ü Ia  menentang keras   apa yang   dianggapnya bertentangan  dengan ajarannya  yaitumentaati Undang-undanG.

ü Negara pada waktu itu masih bersifat demokratis. Karena :

1)   Negara Yunani pada waktu itu masih kecil, masih 

merupakan apa yang disebutPolis atau City State, negara kota.

2)   Jumlah Warga Negara masih sedikit, sehingga tidak

terjadi persoalan yang terlalusulit.

3)   Setiap Warga Negara (kecuali yang masih bayi, sakit ingatan dan budak-budakbelia) adalah  negara minded, dan selalu memikirkan tentang penguasa negara,cara memerintah dsb.

ü Demokrasi yang dimaksud di atas adalah Demokrasi Kuno, atau Demokrasi Langsung.Artinya bahwa setiap warga negara itu berhak turut langsung dalam memerintah atau menentukan kebijaksanaan pemerintahan negara.

 

2.   Plato (429-347)

ü adalah murid terbesar dari Socrates .

ü Tahun 389 membuka sekolah filsafat di Athena yang diberi nama “Academia”

 

ü Menulis buku  Politeia (Negara)

                          Politecos (Ahli Negara)

                          Nomoi (Undang-undang)

 

ü Plato   telah   membuktikan   melalui   jalan   dialektika,   bahwa  Aristokrasi  merupakanSistem Pemerintahan yang terbaik. Dan  Tyrani  adalah Sistem Pemerintahan yang terjelek.

ü Plato juga menggolongkan antara sifat-sifat negara dengan sifat-sifat manusia, yaitu:

 

1)   Sifat kepandaian (pikiran)

2)   Sifat keberanian

3)   Sifat akan adanya kebutuhan yang beraneka ragam

Tiga sifat inilah yang menghasilkan atau mengakibatkan timbulnya 3 golongan orang-orang di dalam Negara Khayalan Plato, yaitu:

1) Golongan Penguasa  →Golongan   yang   memerintah,   terdiri   dari   orang-orangpandai, ahli-ahli fikir dan ahli filsafat.

2) Golongan Tentara  → Golongan yang menjaga keselamatan negara, yang harusmendapatkan didikan      khusus untuk menjalankan tugasnyaitu   dan   ini   pertama-tama   dibutuhkan   adanya   siasatkeberanian.

3) Golongan Pengusaha atau pekerja

 

B.   TEORI TERJADINYA NEGARA

 

1)   Teori Ketuhanan

Teori ketuhanan ini juga sering disebut sebagai teokrasi. Mengutip dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), teokrasi meyakini jika negara terbentuk karena kehendak Tuhan. Fredericus Julius Stahl menjelaskan jika negara bisa tumbuh secara perlahan dan bermula dari keluarga, bangsa dan akhirnya menjadi suatu negara. Teori ini meyakini jika suatu negara terbentuknya negara lebih karena kehendak Tuhan dibanding perjuangan maupun revolusi. Negara monarki biasanya meyakini jika suatu negara terbentuk karena kedaulatan Tuhan. Contohnya adalah negara Inggris. Prinsip kedaulatan Tuhan bukan hanya pada perihal teori terbentuknya negara, namun juga pada landasan moral dan hukum dalam pemerintahan.

 

 

2)   Teori Perjanjian Masyarakat

Teori perjanjian masyarakat juga dikenal sebagai teori kontrak sosial. Artinya suatu negara terbentuk karena adanya perjanjian antar masyarakat. Jean Jacques Rousseau menjelaskan jika keadaan masyarakat sebelum terbentuknya negara adalah hidup secara individual, bebas dan sederajat. Namun, masyarakat tidak bisa bahagia dan merasa aman karena terus ada serangan dari luar masyarakat tersebut. Hingga akhirnya masyarakat membuat kesepakatan atau kontrak sosial untuk mendirikan sebuah negara. Secara tidak langsung, kekuasaan sebuah negara berada di tangan rakyat. Karena rakyat yang menentukan pemimpin serta wakil rakyatnya. Negara tidak dapat bertindak semena-mena, karena harus mengikuti batasan yang telah ditetapkan oleh masyarakat.

 

3)   Teori Kekuasaan

Teori kekuasaan berarti sebuah negara terbentuk karena adanya kekuasaan. Artinya orang atau kelompok yang paling kuatlah yang mendirikan negara. Secara garis besar, teori kekuasaan berarti kelompok yang paling kuat akan menguasai kelompok yang paling lemah, setelah adanya pertarungan sengit. H.J. Laski mengatakan jika negara dapat mengatur tindak tanduk masyarakatnya melalui sejumlah peraturan yang telah dibuatnya untuk memaksa masyarakat patuh pada negara. Negara dikuasai oleh seseorang atau sekelompok orang yang kuat dalam berbagai hal, misalnya kecerdasan, ekonomi, agama serta fisik.

 

4)   Teori Hukum Alam

Terjadinya negara karena sesuatu yang alamiah terjadi merupakan teori hukum alam. Teori ini mengatakan jika hukum alam tidak dibuat oleh negara, namun ada karena memang menurut kehendak alam. Thomas Aquinas menuliskan jika pembentukan serta keberadaan negara tidak bisa terlepas dari hukum alam. Alasannya karena secara hukum alam manusia haruslah saling hidup berdampingan dan bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, secara alami manusia adalah makhluk sosial dan politis, yang perlu mendirikan komunitas untuk mengeluarkan pendapat serta menyumbangkan pemikiran.

 

C.  TEORI SIKLUS NEGARA

Polybios  terkenal  dengan teorinya yang  disebut  Cyclus Theory, yang  sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu mengganti bentuk pemerintahan Politea dengan demokrasi.

1.   Monarki

   Adalah pemerintahan oleh satu orang (seorang raja) guna kepentingan seluruh rakyat.  Cita-cita akan keadilan dan kesusilaan telah menyebabkan orang pada mulanya sangat menghargai bentuk monarki. Dalam monarki, kekuasaan Negara dipegang oleh satu orang tunggal yang berkuasa, berbakat dan mempunyai sifat-sifat yang lebih unggul. Contoh yang sudah terjadi Indonesia yang berpegangan pada bentuk negara Monarki yaitu pada zaman kerajaan, seperti zaman kerajaan Majapahit.

Lama kelamaan keturunan raja itu tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, melainkan hanya untuk kepentingan pribadi, mulai memerintah dengan sewenang-wenang, kepentingannya tidak mendapatkan perhatian sama sekali. Maka menjadi pemerintahan tunggal yang sifatnya jelek. Terbentuklah bentuk Negara Tirani.

 

2.   Tirani

   Adalah pemerintahan oleh satu orang untuk kepentingannya sendiri dan bersifat sewenang-wenang.  Contoh yang sudah terjadi di Indonesia yang berpegangan pada sistem pemerintahan Tirani yaitu pada masa keruntuhan kerajaan Majapahit setelah kekuasaan Hayam Wuruk, dimana keruntuhan tersebut diakibatkan karena perebutan tahta kekuasaan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk rakyat. maka munculah beberapa orang yang berani dan mempunyai sifat-sifat baik kaum cendekiawan. Setelah kekuasaan beralih di tangan mereka. Mereka menjalankan pemerintahan dengan sangat memperhatikan kepentingan umum, ini menyebabkan bentuk negara berubah dari tirani menjadi aristokrasi.

 

3.   Aristokrasi

   Adalah pemerintahan oleh sekelompok orang yaitu para cendekiwan guna kepentingan seluruh rakyat.  Contoh yang sudah terjadi di Indonesia yang berpegangan pada sistem pemerintahan Aristokrasi yaitu pada masa penjajahan Jepang.

pada awalnya baik-baik saja, tapi lama-kelamaan, mungkin karena keturunan mereka yang kemudian memegang pemerintahan itu tidak lagi menjalankan pemerintahan yang berkeadilan dan untuk kepentingan rakyat. Tetapi yang diperhatikan adalah kepentingan pribadi. Maka pemerintahan itu dipegang oleh beberapa orang yang sifat pemerintahannya sangat buruk , ini menyebabkan bentuk negara yang berubah dari bentuk aristokrasi menjadi oligarki.

 

4.   Oligarki

   Adalah pemerintahan oleh sekelompok orang guna kepentingan kelompoknya sendiri. Contoh kasus yang sudah terjadi Indonesia yaitu pada masa pemerintahan Soeharto. Pada masa kepemimpinan Soeharto, Indonesia mengalami berbagai kemajuan di berbagi bidang, khususnya ekonomi. Tetapi seiring berjalannya waktu, perekonomian Indonesia semakin terpuruk. Soeharto mencari keuntungan dari perusahaan yang ia pegang, dan ia mengharapkan tidak ada yang dapat menyaingi kekayaan dan kejayaannya selain keluarganya sendiri. Hal ini menimbulkan kontra bagi masyarakat yang miskin. Dimana yang miskin akan semakin menderita, dan yang kaya semakin berkuasa.Akhirnya rakyat memberontak dan munculah Negara dimana pemerintahannya dijalankan oleh rakyat yang tujuannya untuk kepentingan rakyat, maka terbentuklah Negara Demokrasi.

 

5.   Demokrasi

   Adalah pemerintahan dari orang-orang (rakyat) yang tidak tahu sama sekali tentang soal-soal pemerintahan. Contoh kasus yang sudah terjadi di Indonesia pada system pemerintahan Demokrasi yaitu demokrasi yang sudah melewati batas, dimana rakyat cenderung tidak memiliki etika dalam menyuarakan pendapatnya, seperti demonstrasi masal mahasiswa untuk menurunkan pemerintah SBY-Boediono. Pada awalnya pemerintahan yang dilaksanakan oleh rakyat memang baik, karena sangat memperhatikan kepentingan rakyat, dan sangat menghargai persamaan serta kebebasan. Tetapi kemudian lama-kelamaan, kebebasan itu tidak dihargai karena menganggap bahwa kebebasan itu merupakan suatu hal yang biasa, malahan mereka ingin bebas sama sekali dari peraturan-peraturan yang ada. Akibatnya lalu timbul kekacauan, kebobrokan, korupsi marajela dimana-mana, sehingga peraturan hukum tidak menjadi kekuatan yang mengikat, bahkan mereka bebas berbuat sesuka hatinya, masing-masing orang ingin mengatur dan memerintah. Maka bentuklah Negara yang demokrasi tadi menjadi okhlokrasi.

 

6.   Okhlokrasi

   Adalah pemerintahan sesuka hati/sewenang-wenang oleh orang-orang (rakyat) yang tidak tahu sama sekali tentang pemerintahan dan mementingkan kepentingan golongannya saja. Karena adanya kekacauan yang ada, korupsi merajalela, dll maka munculah seseorang bertangan besi untuk memimpin Negara tersebut. Oleh karena itu, bentuk Negara kembali lagi ke monarki.

 

Kelemahan Teori Siklus / Polybios

   Kelemahan dari teori Polybius adalah sifatnya yang deterministik; artinya, perubahan bentuk pemerintahan akan mengikuti siklus yang berurutan dari pemerintahan seorang yang baik, kemudian digantikan oleh pemerintahan seorang yang buruk, kemudian diganti pemerintahan sekelompok orang yang baik, dan seterusnya. Padahal, dalam praktik bisa saja pemerintahan tirani ditumbangkan oleh rakyat, yang kemudian membangun pemerintahan demokrasi. Jadi, perubahan pemerintahan tirani menuju demokrasi tidak perlu melewati pemerintahan aristokrasi dan oligarki terlebih dahulu. Dalam sejarah banyak contoh pemerintahan tirani dijatuhkan oleh penguasa lain yang kemudian menjadi raja / monarki yang baik. Jadi, perubahan tirani menjadi monarki tidak harus melalui jalur pemerintahan aristokrasi, oligarki, demokrasi, dan okhlokrasi.

 

A.  TEORI STATUS KEADAAN KHUSUS NEGARA

  Keadaan Darurat sebagai Landasan Pembentukan Perppu di Indonesia

   Di Indonesia, perihal keadaan bahaya dan hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagai dasar dari tindakan pemerintah untuk membentuk Perppu dalam rangka penyelamatan kepentingan bangsa dan negara, dapat ditemukan landasan hukumnya dalam Pasal 12 dan Pasal 22 UUD 1945. Pasal 12 menegaskan bahwa “Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal 22 menegaskan bahwa “dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa Presiden menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang”.

   Banyak kejadian atau peristiwa dalam suatu negara yang dapat menyebabkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak mampu mengakomodasi kejadian atau peristiwa tersebut karena kejadian atau peristiwa tersebut merubah keadaan negara dari yang biasa (normal) menjadi negara dalam keadaan yang luar biasa (tidak normal) atau negara dalam keadaan darurat yang dapat menimbulkan kekacauan dan ancaman bagi bangsa dan negara.

   Keadaan darurat mempunyai pengertian yang luas, ia dapat berwujud keadaan darurat militer atau keadaan darurat perang, keadaan darurat karena bencana alam, keadaan darurat administratif berupa keadaan darurat keuangan (financial emergency) atau keadaan darurat yang biasa disebut welfare emergency dan lain sebagainya.

   Dalam keadaan-keadaan yang tidak biasa atau tidak normal tersebut berlaku norma-norma yang juga bersifat khusus yang memerlukan pengaturan tersendiri baik mengenai syarat-syaratnya, tata cara pemberlakuannya dan tata cara mengakhirinya, serta hal-hal yang dapat atau tidak dapat dilakukan oleh pemerintah dalam keadaan darurat tersebut agar tidak memberi kesempatan timbulnya penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan undang-undang dasar.26

   Pemberlakukan suatu keadaan darurat (state of emergency) di suatu negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial sebagaimana halnya di Indonesia memberikan pembenaran kepada Presiden untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengatasi keadaan darurat tersebut dengan tetap memperhatikan peran DPR untuk;

a. melakukan pengawasan yang ketat dalam menentukan adanya suatu keadaan darurat (recognizing an emergency);

b. membentuk kekuasaan untuk mengatasi keadaan darurat itu (creating the powers to deal with it);

c. memantau pelaksanaan kewenangan pemerintah (eksekutif) untuk mengatasi keadaan yang tidak normal tersebut;

d. menyelidiki berbagai penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam keadaaan darurat tersebut;

e. apabila diperlukan menyatakan berakhirnya masa keadaan darurat atau meminta kepada Presiden untuk menyatakan mengakhiri keadaan darurat tersebut.

 

   Karena itu, keadaan darurat tidak selamanya bersifat militer atau keadaan darurat perang yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengambil tindakan yang cepat dan tepat untuk  menyelamatkan bangsa dan negara.

   Untuk pemberlakuan suatu keadaan darurat harus memenuhi syarat-syarat baik syarat materil maupun syarat formil. Syarat materil yakni harus ada lembaga negara baru yang berkaitan dengan keadaan darurat tersebut dan harus pula dilengkapi dengan kewenangan baru untuk bertindak dan syarat formilnya adalah bahwa lembaga negara yang baru tersebut harus bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   Dalam konteks negara Indonesia, beberapa syarat formil yang harus dipenuhi untuk pemberlakuan suatu keadaan darurat, adalah sebagai berikut:

a. pernyataan atau deklarasi berlakunya keadaan darurat itu harus dituangkan dalam bentuk tertentu yaitu dengan Keputusan Presiden sedangkan pengaturan materil yang Perppu sebagaimana dimaksud oleh UUDNRI 1945;

b. pejabat yang secara konstitusional berwenang untuk menetapkan dan mengatur keadaan darurat itu hanya Presiden, bukan pejabat yang lain;

c. Perpres (Peraturan Presiden) dan Perppu yang dimaksud di atas disahkan dan ditandatangani oleh Presiden serta diundangkan dalam lembaran negara sebagaimana mestinya;

d. Perppu hendaknya menentukan dengan jelas ketentuan-ketentuan undang-undang apa saja yang dikesampingkan oleh berlakunya Perppu tersebut;

e. Perpres yang dimaksud harus menentukan dengan jelas wilayah hukum berlakunya dalam wilayah Republik Indonesia, misalnya apakah Perppu itu berlaku untuk seluruh wilayah nasional atau hanya berlaku di daerah tertentu saja, seperti halnya di provinsi tertentu atau di kabupaten tertentu;

f. Perppu dan Perpres tersebut harus pula menentukan dengan pasti lama berlakunya keadaan darurat tersebut. Jika pembatasan semacam itu tidak ditegaskan, berarti Keppres atau Perppu tersebut hanya berlaku selama masa persidangan DPR sampai dengan dibukanya kembali masa persidangan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUDNRI 1945; g. segera setelah diberlakukan Perppu harus diajukan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana mestinya. Jika dalam masa persidangan berikutnya DPR tidak atau belum menyatakan persetujuannya, maka Perppu harus dinyatakan dicabut oleh Presiden.

 

   Setelah keadaan darurat diberlakukan, sepanjang diperlukan oleh penguasa keadaan darurat, maka penguasa keadaan darurat dapat menetapkan peraturanperaturan yang bersifat pelaksanaannya. Peraturan-peraturan yang diperlukan dalam keadaan darurat itu adalah peraturan-peraturan yang juga bersifat luar biasa, akan tetapi tidak semua bentuk dan jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan sendirinya menjadi tidak berlaku lagi. Ukuran yang harus dijadikan pegangan adalah apakah untuk bertindak secara cepat dan tepat dalam keadaan darurat itu, peraturan yang dimaksud memang tidak dapat lagi dijadikan acuan.

   Sekiranya tindakan yang perlu diambil secara tepat dan tepat untuk mengatasi keadaan darurat terpaksa melanggar hukum, maka peraturan-peraturan yang perlu dilanggar itulah yang harus dirubah sebagaimana mestinya oleh peraturan yang ditetapkan oleh penguasa keadaan darurat yang bersangkutan

 

B.    TEORI NEGARA GAGAL / BANGKRUT

Negara gagal adalah negara yang dianggap gagal memenuhi persyaratan dan tanggung jawab dasar suatu pemerintahan berdaulat. Tidak ada kesepakatan umum tentang definisi negara gagal. Definisi negara gagal menurut Fund for Peace sering digunakan untuk mencap suatu negara yang memiliki ciri-ciri berikut:

·    ·   Kehilangan kontrol atas wilayahnya sendiri, atau monopoli pengerahan pasukan fisik sah di wilayahnya

·     ·   Tergerusnya kewenangan yang sah dalam pembuatan keputusan bersama

·     ·   Tidak mampu menyediakan layanan publik

·     ·   Tidak mampu berinteraksi dengan negara lain sebagai anggota penuh komunitas internasional

Ciri-ciri yang umum dari suatu negara gagal adalah pemerintah pusatnya sangat lemah atau tidak efektif sampai-sampai kekuasaan praktis di sebagian besar wilayahnya begitu kecil; buruknya layanan publik; korupsi dan tindak kejahatan yang meluas; intervensi aktor negara dan non-negara; adanya pengungsi atau perpindahan penduduk tak terkendali; memburuknya ekonomi secara tajam; dan intervensi militer baik dari dalam maupun luar negara dapat terjadi.

 

Seberapa besarnya kendali pemerintah yang dibutuhkan agar tidak dicap sebagai negara gagal masih beragam di kalangan peneliti. Selain itu, penetapan negara "gagal" masih dianggap kontroversial dan jika dibuat secara sengaja, akan ada konsekuensi geopolitik yang besar

 

F.   TEORI BERAKHIRNYA NEGARA

Hidup dan mati tidak hanya dimiliki oleh makhluk hidup. Tetapi negarapun bisa mengalami fase hidup dan mati tersebut. Terkait dengan hal itu, terdapat beberapa teori yang menjelaskan tentang berakhirnya suatu negara, diantaranya:

1.   ·   Teori Organis

teori ini berkembang pada abad XIX yang memandang Negara sebagai  organisme. Teori ini berkembang seiring perkembangan ilmu pengetahuan terutama biologi, dengan ditemukannya sistem sel pada binatang dan tumbuhan dan teori evolusi dari Darwin. Penganut teori ini memperkuat argumentasinya dengan mengambil beberapa contoh: Babilonia, Persi, Phunisia, Romawi dan ain-lain yang semuanya menjalani dari Negara kecil, hingga besar dan kuat dan akhirnya menjadi kecil kembali, lemah dan akhirnya lenyap. Penganut teori ini antara lain: F. J. Schmitthenner, Herbert Spencer, Heinrich Ahrens dan Bluntschi.

2.   ·   Teori Anarchis,

menurut teori ini, Negara adalah suatu bentuk susunan tata paksa yang sesungguhnya yang hanya sesuai jika diterapkan dalam tatanan kehidupan masyarakat yang masih primitif, bukan pada masyarakat yang modern dan beradab. Penganut aliran ini percaya, suatu saat Negara pasti akan lenyap, dan muncul masyarakat yang bebas dan merdeka, tanpa paksaan dan tanpa pemerintahan dan Negara. Terorisme dan kekerasan adalah tindakan berlebihan dan tindakan melampaui batas. Teori ini mencapai puncaknya pada zaman Tsar Alexander II di Rusia. Penganut aliran ini antara lain: William Godwin, Joseph Proudhon, Kropotkin.

3.   ·   Teori Mati tuanya Negara

menurut teori ini, Negara sebagai suatu struktur tata paksa tidak perlu dihapus atau diperangi, karena keberadaannya atau kehilangannya sesuai dengan hokum lingkungan yang berlaku. Negara dating atau lenyap menurut syarat-syarat obyektif lainnya. Prof. Wirjono Prodjodikoro berpendapat, bila Negara dianggap terhenti, hancur atau jatuh maka unsur wilayah, dan masyarakat tetap ada,  hanya unsure pemerintahannya yang musnah. Menurut teori ini , Negara sebagai suatu struktur tata paksa tidak perlu dihapus atau diperangi, karena keberadaanya atau kehilangannya sesuai dengan hokum lingkungan yang berlaku. Negara dating atau lenyap menurut syarat-syarat obyektif lainnya.

 

4.   ·   Teori lain,

Sejarah membuktikan, terdapat unsur lain atas berakhir atau lenyapnya suatu Negara, yaitu karena peperangan. Beberapa Negara memang ada yang didahului dengan peperangan. Zaman dahulu Negara yang kalah perang, akan binasa secara total, tetapi karena manusia sudah maju dan  beradab maka hal semacam ini tidak terjadi lagi.


1 komentar:

  1. Semangat kak nulisnya, makasih juga udah sharing ilmunya❤️

    BalasHapus