BAB 3
BERDIRI DAN BERAKHIRNYA NEGARA
A. ASAL MULA NEGARA
Jaman Yunani Kuno
1.
Socrates (meninggal
pada tahun 399 SM)
ü Negara bukanlah semata-mata bersifat objektif.
ü Tugas negara adalah menciptakan hukum, yang harus
dilakukan oleh para pemimpin,atau para penguasa yang dipilih secara saksama
oleh rakyat.
ü Ia menentang
keras apa yang dianggapnya bertentangan dengan ajarannya yaitumentaati Undang-undanG.
ü Negara pada waktu itu masih bersifat demokratis. Karena :
1)
Negara Yunani pada
waktu itu masih kecil, masih
merupakan apa yang disebutPolis atau City State, negara
kota.
2)
Jumlah Warga Negara
masih sedikit, sehingga tidak
terjadi persoalan yang terlalusulit.
3)
Setiap Warga Negara
(kecuali yang masih bayi, sakit ingatan dan budak-budakbelia) adalah negara minded, dan selalu memikirkan tentang
penguasa negara,cara memerintah dsb.
ü Demokrasi yang dimaksud di atas adalah Demokrasi Kuno,
atau Demokrasi Langsung.Artinya bahwa setiap warga negara itu berhak turut
langsung dalam memerintah atau menentukan kebijaksanaan pemerintahan negara.
2.
Plato (429-347)
ü adalah murid terbesar dari Socrates .
ü Tahun 389 membuka sekolah filsafat di Athena yang diberi
nama “Academia”
ü Menulis buku
Politeia (Negara)
Politecos (Ahli
Negara)
Nomoi (Undang-undang)
ü Plato telah membuktikan
melalui jalan dialektika,
bahwa Aristokrasi merupakanSistem Pemerintahan yang terbaik.
Dan Tyrani adalah Sistem Pemerintahan yang terjelek.
ü Plato juga menggolongkan antara sifat-sifat negara dengan
sifat-sifat manusia, yaitu:
1)
Sifat kepandaian
(pikiran)
2)
Sifat keberanian
3)
Sifat akan adanya
kebutuhan yang beraneka ragam
Tiga
sifat inilah yang menghasilkan atau mengakibatkan timbulnya 3 golongan
orang-orang di dalam Negara Khayalan Plato, yaitu:
1)
Golongan Penguasa →Golongan yang
memerintah, terdiri dari
orang-orangpandai, ahli-ahli fikir dan ahli filsafat.
2)
Golongan Tentara → Golongan yang menjaga
keselamatan negara, yang harusmendapatkan didikan khusus untuk menjalankan tugasnyaitu dan
ini pertama-tama dibutuhkan
adanya siasatkeberanian.
3)
Golongan Pengusaha atau pekerja
B.
TEORI TERJADINYA
NEGARA
1)
Teori Ketuhanan
Teori ketuhanan ini juga sering
disebut sebagai teokrasi. Mengutip dari situs Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud), teokrasi meyakini jika negara terbentuk karena kehendak
Tuhan. Fredericus Julius Stahl menjelaskan jika negara bisa tumbuh secara
perlahan dan bermula dari keluarga, bangsa dan akhirnya menjadi suatu negara.
Teori ini meyakini jika suatu negara terbentuknya negara lebih karena kehendak
Tuhan dibanding perjuangan maupun revolusi. Negara monarki biasanya meyakini
jika suatu negara terbentuk karena kedaulatan Tuhan. Contohnya adalah negara
Inggris. Prinsip kedaulatan Tuhan bukan hanya pada perihal teori terbentuknya
negara, namun juga pada landasan moral dan hukum dalam pemerintahan.
2)
Teori Perjanjian
Masyarakat
Teori perjanjian masyarakat juga
dikenal sebagai teori kontrak sosial. Artinya suatu negara terbentuk karena
adanya perjanjian antar masyarakat. Jean Jacques Rousseau menjelaskan jika
keadaan masyarakat sebelum terbentuknya negara adalah hidup secara individual,
bebas dan sederajat. Namun, masyarakat tidak bisa bahagia dan merasa aman
karena terus ada serangan dari luar masyarakat tersebut. Hingga akhirnya
masyarakat membuat kesepakatan atau kontrak sosial untuk mendirikan sebuah
negara. Secara tidak langsung, kekuasaan sebuah negara berada di tangan rakyat.
Karena rakyat yang menentukan pemimpin serta wakil rakyatnya. Negara tidak
dapat bertindak semena-mena, karena harus mengikuti batasan yang telah
ditetapkan oleh masyarakat.
3)
Teori Kekuasaan
Teori kekuasaan berarti sebuah
negara terbentuk karena adanya kekuasaan. Artinya orang atau kelompok yang
paling kuatlah yang mendirikan negara. Secara garis besar, teori kekuasaan
berarti kelompok yang paling kuat akan menguasai kelompok yang paling lemah,
setelah adanya pertarungan sengit. H.J. Laski mengatakan jika negara dapat
mengatur tindak tanduk masyarakatnya melalui sejumlah peraturan yang telah
dibuatnya untuk memaksa masyarakat patuh pada negara. Negara dikuasai oleh
seseorang atau sekelompok orang yang kuat dalam berbagai hal, misalnya
kecerdasan, ekonomi, agama serta fisik.
4)
Teori Hukum Alam
Terjadinya negara karena sesuatu
yang alamiah terjadi merupakan teori hukum alam. Teori ini mengatakan jika
hukum alam tidak dibuat oleh negara, namun ada karena memang menurut kehendak
alam. Thomas Aquinas menuliskan jika pembentukan serta keberadaan negara tidak
bisa terlepas dari hukum alam. Alasannya karena secara hukum alam manusia
haruslah saling hidup berdampingan dan bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya. Selain itu, secara alami manusia adalah makhluk sosial dan politis,
yang perlu mendirikan komunitas untuk mengeluarkan pendapat serta menyumbangkan
pemikiran.
C. TEORI SIKLUS NEGARA
Polybios terkenal
dengan teorinya yang disebut Cyclus Theory, yang sebenarnya merupakan pengembangan lebih
lanjut dari ajaran Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu mengganti bentuk
pemerintahan Politea dengan demokrasi.
1.
Monarki
Adalah pemerintahan oleh satu orang (seorang raja) guna kepentingan
seluruh rakyat. Cita-cita akan keadilan
dan kesusilaan telah menyebabkan orang pada mulanya sangat menghargai bentuk
monarki. Dalam monarki, kekuasaan Negara dipegang oleh satu orang tunggal yang
berkuasa, berbakat dan mempunyai sifat-sifat yang lebih unggul. Contoh yang
sudah terjadi Indonesia yang berpegangan pada bentuk negara Monarki yaitu pada
zaman kerajaan, seperti zaman kerajaan Majapahit.
Lama kelamaan keturunan raja itu
tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, melainkan hanya
untuk kepentingan pribadi, mulai memerintah dengan sewenang-wenang,
kepentingannya tidak mendapatkan perhatian sama sekali. Maka menjadi
pemerintahan tunggal yang sifatnya jelek. Terbentuklah bentuk Negara Tirani.
2.
Tirani
Adalah pemerintahan oleh satu orang untuk kepentingannya sendiri dan
bersifat sewenang-wenang. Contoh yang
sudah terjadi di Indonesia yang berpegangan pada sistem pemerintahan Tirani
yaitu pada masa keruntuhan kerajaan Majapahit setelah kekuasaan Hayam Wuruk,
dimana keruntuhan tersebut diakibatkan karena perebutan tahta kekuasaan untuk
kepentingan pribadi, bukan untuk rakyat. maka munculah beberapa orang yang
berani dan mempunyai sifat-sifat baik kaum cendekiawan. Setelah kekuasaan
beralih di tangan mereka. Mereka menjalankan pemerintahan dengan sangat
memperhatikan kepentingan umum, ini menyebabkan bentuk negara berubah dari
tirani menjadi aristokrasi.
3.
Aristokrasi
Adalah pemerintahan oleh sekelompok orang yaitu para cendekiwan guna
kepentingan seluruh rakyat. Contoh yang
sudah terjadi di Indonesia yang berpegangan pada sistem pemerintahan
Aristokrasi yaitu pada masa penjajahan Jepang.
pada awalnya baik-baik saja, tapi
lama-kelamaan, mungkin karena keturunan mereka yang kemudian memegang
pemerintahan itu tidak lagi menjalankan pemerintahan yang berkeadilan dan untuk
kepentingan rakyat. Tetapi yang diperhatikan adalah kepentingan pribadi. Maka
pemerintahan itu dipegang oleh beberapa orang yang sifat pemerintahannya sangat
buruk , ini menyebabkan bentuk negara yang berubah dari bentuk aristokrasi
menjadi oligarki.
4.
Oligarki
Adalah pemerintahan oleh sekelompok orang guna kepentingan kelompoknya
sendiri. Contoh kasus yang sudah terjadi Indonesia yaitu pada masa pemerintahan
Soeharto. Pada masa kepemimpinan Soeharto, Indonesia mengalami berbagai
kemajuan di berbagi bidang, khususnya ekonomi. Tetapi seiring berjalannya
waktu, perekonomian Indonesia semakin terpuruk. Soeharto mencari keuntungan
dari perusahaan yang ia pegang, dan ia mengharapkan tidak ada yang dapat
menyaingi kekayaan dan kejayaannya selain keluarganya sendiri. Hal ini
menimbulkan kontra bagi masyarakat yang miskin. Dimana yang miskin akan semakin
menderita, dan yang kaya semakin berkuasa.Akhirnya rakyat memberontak dan
munculah Negara dimana pemerintahannya dijalankan oleh rakyat yang tujuannya
untuk kepentingan rakyat, maka terbentuklah Negara Demokrasi.
5.
Demokrasi
Adalah pemerintahan dari orang-orang (rakyat) yang tidak tahu sama
sekali tentang soal-soal pemerintahan. Contoh kasus yang sudah terjadi di
Indonesia pada system pemerintahan Demokrasi yaitu demokrasi yang sudah
melewati batas, dimana rakyat cenderung tidak memiliki etika dalam menyuarakan
pendapatnya, seperti demonstrasi masal mahasiswa untuk menurunkan pemerintah
SBY-Boediono. Pada awalnya pemerintahan yang dilaksanakan oleh rakyat memang
baik, karena sangat memperhatikan kepentingan rakyat, dan sangat menghargai
persamaan serta kebebasan. Tetapi kemudian lama-kelamaan, kebebasan itu tidak
dihargai karena menganggap bahwa kebebasan itu merupakan suatu hal yang biasa,
malahan mereka ingin bebas sama sekali dari peraturan-peraturan yang ada.
Akibatnya lalu timbul kekacauan, kebobrokan, korupsi marajela dimana-mana,
sehingga peraturan hukum tidak menjadi kekuatan yang mengikat, bahkan mereka
bebas berbuat sesuka hatinya, masing-masing orang ingin mengatur dan
memerintah. Maka bentuklah Negara yang demokrasi tadi menjadi okhlokrasi.
6.
Okhlokrasi
Adalah pemerintahan sesuka hati/sewenang-wenang oleh orang-orang
(rakyat) yang tidak tahu sama sekali tentang pemerintahan dan mementingkan
kepentingan golongannya saja. Karena adanya kekacauan yang ada, korupsi
merajalela, dll maka munculah seseorang bertangan besi untuk memimpin Negara
tersebut. Oleh karena itu, bentuk Negara kembali lagi ke monarki.
Kelemahan Teori Siklus
/ Polybios
Kelemahan dari teori Polybius adalah sifatnya yang deterministik;
artinya, perubahan bentuk pemerintahan akan mengikuti siklus yang berurutan
dari pemerintahan seorang yang baik, kemudian digantikan oleh pemerintahan
seorang yang buruk, kemudian diganti pemerintahan sekelompok orang yang baik,
dan seterusnya. Padahal, dalam praktik bisa saja pemerintahan tirani
ditumbangkan oleh rakyat, yang kemudian membangun pemerintahan demokrasi. Jadi,
perubahan pemerintahan tirani menuju demokrasi tidak perlu melewati pemerintahan
aristokrasi dan oligarki terlebih dahulu. Dalam sejarah banyak contoh
pemerintahan tirani dijatuhkan oleh penguasa lain yang kemudian menjadi raja /
monarki yang baik. Jadi, perubahan tirani menjadi monarki tidak harus melalui
jalur pemerintahan aristokrasi, oligarki, demokrasi, dan okhlokrasi.
A. TEORI STATUS KEADAAN KHUSUS NEGARA
Keadaan Darurat sebagai Landasan Pembentukan Perppu di Indonesia
Di Indonesia, perihal keadaan bahaya dan hal ihwal kegentingan yang
memaksa sebagai dasar dari tindakan pemerintah untuk membentuk Perppu dalam
rangka penyelamatan kepentingan bangsa dan negara, dapat ditemukan landasan hukumnya
dalam Pasal 12 dan Pasal 22 UUD 1945. Pasal 12 menegaskan bahwa “Presiden
menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan
dengan undang-undang”. Pasal 22 menegaskan bahwa “dalam hal ihwal kegentingan
yang memaksa Presiden menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang”.
Banyak kejadian atau peristiwa dalam suatu negara yang dapat menyebabkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak mampu mengakomodasi kejadian
atau peristiwa tersebut karena kejadian atau peristiwa tersebut merubah keadaan
negara dari yang biasa (normal) menjadi negara dalam keadaan yang luar biasa
(tidak normal) atau negara dalam keadaan darurat yang dapat menimbulkan kekacauan
dan ancaman bagi bangsa dan negara.
Keadaan darurat mempunyai pengertian yang luas, ia dapat berwujud
keadaan darurat militer atau keadaan darurat perang, keadaan darurat karena
bencana alam, keadaan darurat administratif berupa keadaan darurat keuangan
(financial emergency) atau keadaan darurat yang biasa disebut welfare emergency
dan lain sebagainya.
Dalam keadaan-keadaan yang tidak biasa atau tidak normal tersebut
berlaku norma-norma yang juga bersifat khusus yang memerlukan pengaturan
tersendiri baik mengenai syarat-syaratnya, tata cara pemberlakuannya dan tata
cara mengakhirinya, serta hal-hal yang dapat atau tidak dapat dilakukan oleh
pemerintah dalam keadaan darurat tersebut agar tidak memberi kesempatan
timbulnya penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan undang-undang
dasar.26
Pemberlakukan suatu keadaan darurat (state of emergency) di suatu negara
yang menganut sistem pemerintahan presidensial sebagaimana halnya di Indonesia
memberikan pembenaran kepada Presiden untuk mengambil tindakan yang diperlukan
untuk mengatasi keadaan darurat tersebut dengan tetap memperhatikan peran DPR
untuk;
a. melakukan
pengawasan yang ketat dalam menentukan adanya suatu keadaan darurat (recognizing
an emergency);
b.
membentuk kekuasaan untuk mengatasi keadaan darurat itu (creating the powers to
deal with it);
c.
memantau pelaksanaan kewenangan pemerintah (eksekutif) untuk mengatasi keadaan
yang tidak normal tersebut;
d.
menyelidiki berbagai penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam keadaaan
darurat tersebut;
e.
apabila diperlukan menyatakan berakhirnya masa keadaan darurat atau meminta
kepada Presiden untuk menyatakan mengakhiri keadaan darurat tersebut.
Karena itu, keadaan darurat tidak selamanya bersifat militer atau
keadaan darurat perang yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk
mengambil tindakan yang cepat dan tepat untuk menyelamatkan bangsa dan negara.
Untuk pemberlakuan suatu keadaan darurat harus memenuhi syarat-syarat
baik syarat materil maupun syarat formil. Syarat materil yakni harus ada
lembaga negara baru yang berkaitan dengan keadaan darurat tersebut dan harus
pula dilengkapi dengan kewenangan baru untuk bertindak dan syarat formilnya
adalah bahwa lembaga negara yang baru tersebut harus bertindak berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks negara Indonesia, beberapa syarat formil yang harus
dipenuhi untuk pemberlakuan suatu keadaan darurat, adalah sebagai berikut:
a.
pernyataan atau deklarasi berlakunya keadaan darurat itu harus dituangkan dalam
bentuk tertentu yaitu dengan Keputusan Presiden sedangkan pengaturan materil
yang Perppu sebagaimana dimaksud oleh UUDNRI 1945;
b.
pejabat yang secara konstitusional berwenang untuk menetapkan dan mengatur
keadaan darurat itu hanya Presiden, bukan pejabat yang lain;
c.
Perpres (Peraturan Presiden) dan Perppu yang dimaksud di atas disahkan dan
ditandatangani oleh Presiden serta diundangkan dalam lembaran negara
sebagaimana mestinya;
d.
Perppu hendaknya menentukan dengan jelas ketentuan-ketentuan undang-undang apa
saja yang dikesampingkan oleh berlakunya Perppu tersebut;
e.
Perpres yang dimaksud harus menentukan dengan jelas wilayah hukum berlakunya
dalam wilayah Republik Indonesia, misalnya apakah Perppu itu berlaku untuk
seluruh wilayah nasional atau hanya berlaku di daerah tertentu saja, seperti
halnya di provinsi tertentu atau di kabupaten tertentu;
f.
Perppu dan Perpres tersebut harus pula menentukan dengan pasti lama berlakunya
keadaan darurat tersebut. Jika pembatasan semacam itu tidak ditegaskan, berarti
Keppres atau Perppu tersebut hanya berlaku selama masa persidangan DPR sampai
dengan dibukanya kembali masa persidangan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 UUDNRI 1945; g. segera setelah diberlakukan Perppu harus diajukan
kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana mestinya. Jika dalam masa
persidangan berikutnya DPR tidak atau belum menyatakan persetujuannya, maka
Perppu harus dinyatakan dicabut oleh Presiden.
Setelah keadaan darurat diberlakukan, sepanjang diperlukan oleh penguasa
keadaan darurat, maka penguasa keadaan darurat dapat menetapkan
peraturanperaturan yang bersifat pelaksanaannya. Peraturan-peraturan yang diperlukan
dalam keadaan darurat itu adalah peraturan-peraturan yang juga bersifat luar
biasa, akan tetapi tidak semua bentuk dan jenis peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebelumnya dengan sendirinya menjadi tidak berlaku lagi. Ukuran
yang harus dijadikan pegangan adalah apakah untuk bertindak secara cepat dan
tepat dalam keadaan darurat itu, peraturan yang dimaksud memang tidak dapat
lagi dijadikan acuan.
Sekiranya tindakan yang perlu diambil secara tepat dan tepat untuk
mengatasi keadaan darurat terpaksa melanggar hukum, maka peraturan-peraturan
yang perlu dilanggar itulah yang harus dirubah sebagaimana mestinya oleh
peraturan yang ditetapkan oleh penguasa keadaan darurat yang bersangkutan
B.
TEORI NEGARA GAGAL / BANGKRUT
Negara gagal adalah negara yang dianggap gagal memenuhi persyaratan dan tanggung jawab dasar suatu pemerintahan berdaulat. Tidak ada kesepakatan umum tentang definisi negara gagal. Definisi negara gagal menurut Fund for Peace sering digunakan untuk mencap suatu negara yang memiliki ciri-ciri berikut:
· · Kehilangan kontrol atas wilayahnya sendiri, atau monopoli pengerahan pasukan fisik sah di wilayahnya
· · Tergerusnya kewenangan yang sah dalam pembuatan keputusan bersama
· · Tidak mampu menyediakan layanan publik
· · Tidak mampu berinteraksi dengan negara lain sebagai anggota penuh komunitas internasional
Ciri-ciri yang umum dari suatu
negara gagal adalah pemerintah pusatnya sangat lemah atau tidak efektif
sampai-sampai kekuasaan praktis di sebagian besar wilayahnya begitu kecil;
buruknya layanan publik; korupsi dan tindak kejahatan yang meluas; intervensi
aktor negara dan non-negara; adanya pengungsi atau perpindahan penduduk tak
terkendali; memburuknya ekonomi secara tajam; dan intervensi militer baik dari
dalam maupun luar negara dapat terjadi.
Seberapa besarnya kendali
pemerintah yang dibutuhkan agar tidak dicap sebagai negara gagal masih beragam
di kalangan peneliti. Selain itu, penetapan negara "gagal" masih
dianggap kontroversial dan jika dibuat secara sengaja, akan ada konsekuensi geopolitik
yang besar
F.
TEORI
BERAKHIRNYA NEGARA
Hidup dan mati tidak hanya
dimiliki oleh makhluk hidup. Tetapi negarapun bisa mengalami fase hidup dan
mati tersebut. Terkait dengan hal itu, terdapat beberapa teori yang menjelaskan
tentang berakhirnya suatu negara, diantaranya:
1. · Teori Organis
teori ini berkembang pada abad
XIX yang memandang Negara sebagai
organisme. Teori ini berkembang seiring perkembangan ilmu pengetahuan
terutama biologi, dengan ditemukannya sistem sel pada binatang dan tumbuhan dan
teori evolusi dari Darwin. Penganut teori ini memperkuat argumentasinya dengan
mengambil beberapa contoh: Babilonia, Persi, Phunisia, Romawi dan ain-lain yang
semuanya menjalani dari Negara kecil, hingga besar dan kuat dan akhirnya
menjadi kecil kembali, lemah dan akhirnya lenyap. Penganut teori ini antara
lain: F. J. Schmitthenner, Herbert Spencer, Heinrich Ahrens dan Bluntschi.
2. · Teori Anarchis,
menurut teori ini, Negara adalah
suatu bentuk susunan tata paksa yang sesungguhnya yang hanya sesuai jika
diterapkan dalam tatanan kehidupan masyarakat yang masih primitif, bukan pada
masyarakat yang modern dan beradab. Penganut aliran ini percaya, suatu saat
Negara pasti akan lenyap, dan muncul masyarakat yang bebas dan merdeka, tanpa
paksaan dan tanpa pemerintahan dan Negara. Terorisme dan kekerasan adalah
tindakan berlebihan dan tindakan melampaui batas. Teori ini mencapai puncaknya
pada zaman Tsar Alexander II di Rusia. Penganut aliran ini antara lain: William
Godwin, Joseph Proudhon, Kropotkin.
3. · Teori Mati tuanya Negara
menurut teori ini, Negara sebagai
suatu struktur tata paksa tidak perlu dihapus atau diperangi, karena
keberadaannya atau kehilangannya sesuai dengan hokum lingkungan yang berlaku.
Negara dating atau lenyap menurut syarat-syarat obyektif lainnya. Prof. Wirjono
Prodjodikoro berpendapat, bila Negara dianggap terhenti, hancur atau jatuh maka
unsur wilayah, dan masyarakat tetap ada,
hanya unsure pemerintahannya yang musnah. Menurut teori ini , Negara
sebagai suatu struktur tata paksa tidak perlu dihapus atau diperangi, karena
keberadaanya atau kehilangannya sesuai dengan hokum lingkungan yang berlaku.
Negara dating atau lenyap menurut syarat-syarat obyektif lainnya.
4. · Teori lain,
Sejarah membuktikan, terdapat
unsur lain atas berakhir atau lenyapnya suatu Negara, yaitu karena peperangan.
Beberapa Negara memang ada yang didahului dengan peperangan. Zaman dahulu
Negara yang kalah perang, akan binasa secara total, tetapi karena manusia sudah
maju dan beradab maka hal semacam ini
tidak terjadi lagi.
Semangat kak nulisnya, makasih juga udah sharing ilmunya❤️
BalasHapus