Senin, 10 Januari 2022

 

BAB 4

FUNGSI / TUJUAN NEGARA

(termasuk kelebihan dan kekurangan)

 

A.  TEORI FUNGSI NEGARA

Teori-teori fungsi negara berkaitan dengan hal penyelenggaraan kesejahteraan dan usaha perekonomian, selaras dengan adanya perkembangan konsep “welfare state” (negara kesejahteraan). Ada 8 teori mengenai fungsi negara, yaitu:

a. Anarkisme, menurut paham anarkisme, negara tidak perlu ada.Manusia pada hakikatnya adalah baik dan berbudi, dan justru rusak budi pekertinya bila ada pengaturan “memaksa” yang diterapkan oleh negara. Paham anarkis menyangkal adanya fungsi negara. Jika pun ada, maksud sebenarnya fungsi itu dapat diserahkan untuk melaksanakan melalui bentuk-bentuk sukarela tanpa menerapkan adanya unsur “paksaan” seperti oleh negara.

b. Individualisme (Liberalisme), paham ini menempatkan kepentingan individu sebagai tujuan hidup manusia. Fungsi negara haruslah ditujukan untuk pemenuhan atau pencapaian kepentingan individu.Fungsinya cukup dibatasi untuk memelihara ketertiban dan keamanan saja tidak perlu ada campur tangan negara dalam hal lainnya. Negara berfungsi sebagai “penjaga malam” (nachtwavhter staat) saja.

c. Sosialisme, paham ini beranggapan bahwa kepentingan bersama atau kepentingan umum harus lebih diutamakan dibandingkan kepentingan individu (perorangan). Fungsi negara adalah mengatur perimbangan, agar anggota masyarakat memperoleh kesempatan yang sama dalam memperjuangkan hidupnya secara layak. Sosialisme, menghendaki campur tangan negara seluas-luasnya, terutama dalam bidang perekonomian. Sarana-sarana produksi vital dikelola oleh negara, namun industri menengah ke bawah boleh dikelola oleh individu atau kelompok dalammasyarakat.

d. Komunisme, hampir sama dengan sosialisme, komunisme adalah menghendaki penguasaan sarana-sarana produksi yang vital oleh negara. Namun, pribadi individu tidak dibenarkan memiliki sarana produksi sebagai hak milik, apalagi sarana yang vital untuk kepentingan umum. Selain itu bedanya adalah bahwa komunismemenganggap negara diperlukan untuk mengendalikan perjuangan kelas dan menghapus perbedaan kelas. Jika ini sudah tercapai, maka fungsi negara tidak diperlukan lagi.Sosialisme tetap menganggap negara diperlukan.Kemudian lebih lunak dan bersifat evalusioner (menumpuh usaha melalui jalan damai). Sedangkan komunisme bersifat revolusioner serta tidak jarang pula menganut prinsip “tujuan menghalalkan cara”. Mengenai penerapan fungsi negara, komunismetidak jauh berbeda (masalah sama, kecuali dalam hal berakhirnya negara jika perjuangan kelas sudah berakhir) dengan sosialisme, yaitu menginginkan pelaksanaan campur tangan negara seluas-luasnya (dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik) rakyatnya.

e. Sindikalisme, hampir sama dengan anarkisme yang menghendaki berkurangnya campur tangan negara. Hanya di sini, fungsi negara itu agar diserahkan kepada serikat-serikat pekerja. Kalangan serikat buruh yang akan bertindak untuk mengatur pola kehidupan masyarakat. Paham ini muncul dan berkembang di Perancis (1890-1930).6)GuildSocialism, paham ini merupakan   suatu ajaran yang berkembang di Inggris pada awal abad XX. Bahwa, badan-badan koperasi umum akan mengambil alih penyelenggaraan fungsi negara di bidang kesejahteraan. Hampir sama dengan sindikalisme, namun pelaksanaan oleh “gild” yaitu organisasi otonomi semacam bentuk koperasi. Bukan oleh serikat pekerja seperti pada “sindikalisme”.

f. Fasisme, bahwa negara mempersamakan (dianologikan) sebagai makhluk hidup yang mempunyai “political will” sendiri, lepas dan terpisah dari kehendak atau aspirasi rakyatnya. Fasisme tidak mengenal batas bagi pelaksanaan fungsi negara. Negara dan pemerintah sebagai organ pelaksanaan kekuasaan negara berhak melakukan apa saja, serta mencampuri berbagai hal dan urusan di lingkungan masyarakat.

g. Emperical Collectivism, paham ini berkembang di Amerika Serikat dan Eropa Barat, setelah perang dunia I. Bahwa negara berfungsi untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, yang tidak dapat diberikan oleh usaha pihak swasta. Adalah dibenarkan dan juga diharapkan adanya penguasaan dan pengelolaan negara terhadap usaha yang menyangkut hidup orang banyak, seperti transportasi umum, gas, dan listrik. Dengan kata lain, paham dan ajaran ini menganut perlunya fungsi-fungsi negara untuk menyelenggarakan usaha dan pelayanan yang menyangkut kepentingan bersama (kolektif). Dengan didasarkan kepada faktor pengalaman (empirik), mengenai bidang-bidang apa saja yang tidak mampu atau tidak baik jika dikelola oleh usaha swasta.

B. TEORI TUJUAN NEGARA KLASIK

    Teori tujuan negara yang dikelompokkan sebagai teori tua/klasik adalah:

a. Teori tujuan negara dari Lord Shang.

  Lord Shang hidup pada abad ke-4 B.C. ia seorang Perdana Menteri pemerintahan Tiongkok, berasal dari daerah Yang, karena itu teorinya disebut juga “Teori Shang Yang”. Buku hasil karyanya yang terkenal dalam bahasa inggris dinamakan “ A Clasical of the Chinese School of Law”. Pendapat-pendapat dari Lord Shang itu dipaparkan oleh Prof. Denyvendak dalam bukunya yang Bernama “Book Lord of Shang”.

  Menurut Lord Shang tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyat. Teori ini didasarkan atas pendapat bahwa menurut Lord Shang pada setiap negara selalu terdapat dua subjek yang saling berhadapan dan saling bertentangan, yaitu pemerintah dan rakyat, artinya kalau rakyat yang kuat, kaya dan pintar, maka negara akan lemah, sedangkan sebaliknya bila rakyat lemah, bodoh dan miskin, negara akan kuat. Ia menyatakan bahwa dalam bahasa asing “a week people means a strong state and a strong state means a weak people. There fore a country, wich has the right way, a concerned with weaking people” (rakyat lemah berarti negara kuat dan negara kuat berarti rakyat lemah. Dari itu nagara mempunyai tujuan yang betul, hendaklah bertindak melemahkan rakyat). Tujuan ini hanya bisa dicapai dengan hanya menyiapkan militer yang kuat, berdisiplin dan bersedia menghadapi segala kemungkinan. Di balik itu, kebudayaan adalah merupakan neraka, apabila dalam suatu negara terdapat hal-hal yang berikut ini, yakni adat istiadat, musik, nyanyian, sejarah, kebaikan, moral kesusilaan, hormat pada orang tua, kewajiban persaudaraan, kebijaksanaan, maka raja tidak akan dapat lagi mengerahkan rakyat, bencana kehancuran negara tidak bisa dihindarkan. Sebaliknya menurut Lord Shang korbankanlah “kebudayaan rakyat”, untuk kekuasaan negara.

  Jika kita telaah teori ini, jelas tujuan yang dikemukakan sangat rendah sekali, karena kekuasaan yang besar dari negara itu digunakan untuk membodohkan rakyat dan memiskinkan rakyat, padahal secara moral bahkan secara asasi negara seharusnya melindungi rakyat.

 

b. Teori tujuan negara dari Niccol Machiavelli.

  Teori Machiavelli tentang tujuan negara dikemukakan dalam bukunya “II Princip” (Kepala Negara). Menurut Machiavelli, tujuan negara adalah untuk memupuk kekuasaan guna mencapai kemakmuran rakyat, Pemerintah atau Raja sebagai teknik memupuk dan menggunakan kekuasaan. Kekuasaan raison d’etere dari negara.

  Obsesinya terhadap “negara absolut” suatu hal yang mutlak. Dalam usaha memupuk kekuasaan, raja atau pemimpin negara harus mempunyai sifat-sifat sebagai harimau, singa atau sifat-sifat sebagai kancil. Raja harus mempunyai sifat-sifat harimau agar ditakuti oleh rakyat dan musuh-musuhnya yang lebih lemah.

  Bersifat sebagai kancil yang cerdik, licik agar dapat menguasai rakyat dan menerobos lubang-lubang jaring atau perangkap yang dipasang oleh lawan-lawan politiknya yang lebih kuat. Negara boleh mengadakan perjanjian dengan negara-negara lain, tetapi tidak perlu mentaati perjanjian itu, yang penting rakyat tidak dirugikan dan kesejahteraan bisa dicapai.

 

c. Teori tujuan negara dari Dante

  Dante adalah seorang ahli filsafat (filosof) dan penyair. Hidup antara tahun 1265-1321, kelahiran kota Florence di Italia. Sebagai penyair ia juga mempunyai pengaruh politik di negaranya, Dante seorang anti Paus dan berpendirian Paus hanya berdaulat dalam bidang kerohanian saja, sekalipun diakuinya bahwa negara juga bertugas menganjurkan keagamaan.

  Teori Dante mengenai tujuan negara, ditulis dalam bukunya yang berjudul”“Die Monarchia” dimana dikatakan bahwa tujuan negara adalah: “menciptakan perdamaian dunia”. Dengan jalan menciptakan undang-undang yang seragam bagi seluruh umat manusia. Kekuasaan sebaliknya berada ditangan raja atau berpusat ditangan raja atau kaisar, supaya perdamaian dan keamanan terjamin.

  Menurut Dante, perlu dihindari setiap peperangan dan perpecahan guna memperoleh ketentraman. Dan secara tersirat sesungguhnya, tujuan negara bagi Dante adalah menciptakan “Kerajaan Dunia” (World Emperium).

 

 

C.TEORI TUJUAN NEGARA MODERN

Teori tujuan negara yang dikelompokan kedalam teori modern, antara lain adalah:

a. Teori Imanuel Kant.

  Imanuel Kant adalah seorang filosof bangsa Jerman, hidup antara tahun 1724-1804, ia menulis dalam bukunya yang berjudul “Mataphysische Afangsrunde” (Ajaran Metafisika dalam Hukum).

  Menurut Imanuel Kant, “manusia dilahirkan sederajat dan segala kehendak, kemauan dalam masyarakat negara harus melalui dan didasarkan dengan undang-undang”. Peraturan-peraturan hukum harus pula dirumuskan dan harus menjadi dasar pelaksana pemerintahan, di samping itu ia memandang bahwa perlu adanya pemisahan kekuasaan, seperti diajarkan oleh Montesquieu (Kekuasaan Legislatif, Eksekutif dan Yudisial), dalam kepustakaan dikatakan bahwa Imanuel Kant yang memberi nama ajaran Montesquieu tentang “pemisahan kekuasaan” (separation of power) itu dengan nama “Trias Politika”. Jadi tujuan negara menurut Imanuel Kant adalah: menegakkan hak-hak dan kebebasan warga negara atau kemerdekaan individu. Untuk menjamin kebebasan individu berupa jaminan perlindungan HAM harus diadakan pemisahan kekuasaan seperti Trias Politika.

 

D. TUJUAN NEGARA (INDONEISA)

1.   TUJUAN NASIONAL BANGSA INDONESIA DALAM UUD 1945 ALINE KE-4

  Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, tujuan nasional bangsa Indonesia terdapat pada UUD 1945 alinea ke-4, yang berbunyi:

“...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,  perdamaian abadi dan keadilan sosial.”

 

Jadi, dapat disimpulkan dari alinea ke-4 tersebut, tujuan nasional bangsa Indonesia terdiri dari 4, yaitu:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

2. Memajukan kesejahteraan umum

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

4. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

 

2.   TUJUAN NASIONAL BANGSA INDONESIA DALAM PERLINDUNGAN DAN KESEJAHTERAAN

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

   Tujuan nasional bangsa Indonesia dalam perlindungan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi  “Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Hal ini berarti semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan harus terlindungi.

   Parameter atau ukuran subyek hukum warga negara sudah terlindungi adalah jika hak-haknya telah terpenuhi, berdasarkan hukum negara.  Hak warga negara Indonesia sendiri telah tercantum dalam UUD 1945. Hak-hak tersebut antara lain adalah hak asasi manusia, hak mendapatkan pekerjaan, hak perlindungan hukum yang sama, hak memperoleh pendidikan,dan lain sebagainya.

   Kewajiban Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bukan hanya tugas Negara atau pemerintah. Peran warga Negara juga dibutuhkan dalam melindungi bangsa.

   Wujud membela Negara dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan kemampuan warga Negara itu sendiri. Salah satu wujud sederhana dalam melindungi bangsa adalah dengan memiliki rasa cinta tanah air dan bela negara.

 

  2. Memajukan kesejahteraan umum

   Tujuan nasional bangsa Indonesia dalam kesejahteraan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu “untuk memajukan kesejahteraan umum”. Parameter kesejahteraan di Indonesia memiliki 3 unsur dan merupakan syarat yang paling minimal dan subjektif.

   Apabila ketiganya terpenuhi, maka masyarakat dapat dikatakan  sejahtera. Unsur-unsur tersebut adalah sandang (pakaian), pangan (makan), dan papan (tempat tinggal).

   Kesejahteraan umum juga tidak hanya mencakup tentang kesejahteraan ekonomi dan materi, namun kesejahteraan lahir dan batin. kesejahteraan lahir dan batin antara lain adalah terciptanya rasa aman, gotong royong, saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing individu, masyarakat yang makmur,adil dan setara.

 

3.   TUJUAN NASIONAL BANGSA INDONESIA DALAM MENCERDASKAN DAN PERDAMAIAN

  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

   Tujuan nasional bangsa Indonesia dalam pencerdasan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “…mencerdaskan kehidupan bangsa…”. Tujuan dari pencerdasan ini adalah memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan yang layak dan berkualitas. Sejak kemerdekaan pemerintah telah mengupayakan agar Indonesia bebas dari buta huruf dan meningkatkan kualitas pendidikan.

   Mencerdaskan bangsa merupakan tugas negara, pemerintah, dan masing-masing individu untuk berusaha meraih jenjang pendidikan yang terbaik. Karena dengan adanya masyarakat yang cerdas, pembangunan dan kemajuan negara akan semakin mudah dicapai.

   Warga Negara Indonesia untuk mencapai tujuan pencerdasan dapat mengejar pendidikan hingga jenjang yang setinggi-tingginya.    Menjadi masyarakat yang pandai dan cerdas pasti mampu memajukan dan dan menyejahterakan taraf hidup sebuah bangsa.

   Selain itu, hal yang dapat dilakukan adalah terus selalu bersaing dalam perekonomian Nasional dan Internasional. Indonesia yang saat ini telah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), maka dari itu, Indonesia harus siap bersaing.

 

  4. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,  perdamaian abadi dan keadilan sosial.

   Tujuan nasional bangsa Indonesia mengenai ketertiban dan perdamaian terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”. Perdamaian merupakan cita-cita semua negara.  Istilah “damai” dalam ilmu politik terdapat 2 macam, yaitu perdamaian didalam negeri dan damai dan perdamaian diluar negeri.

   Tujuan nasional bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan Indonesia. Pemerintah dapat membuat kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. Sehingga rakyat Indonesia dapat merasakan kesejahteraan di Negara Indonesia dan benar-benar tercipta pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat

   Dasar politik luar negeri Indonesia sendiri adalah politik bebas-aktif. Perdamaian yang tercipta di masing-masing negara di dunia akan melahirkan politik luar negeri yang bebas dan aktif. Tujuan nasional bangsa Indonesia tersebut merupakan landasan bagi bangsa Indonesia untuk melaksanakan kerja sama dengan negara lain yang dilandasi oleh nilai-nilai perdamaian dan keadilan sosial.

   Perdamaian juga dapat diwujudkan oleh setiap warga Indonesia dengan menjaga perdamaian antar suku, antar umat beragama, saling menghargai, dan menghormati perbedaan-berbedaan yang ada. Selain itu, produk hukum yang dibuat oleh pemerintah haruslah sesuai dengan tujuan nasional bangsa Indonesia seperti tercantum pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat tersebut.

 

E. ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA

   Berdasarkan pasal 44 , alat kelengkapan negara ialah :

1) presiden dan wakil presiden

2) mentri"

3) dewan perwakilan rakyat

4) mahkamah agung

5) dewan pengawas keuangan

 

1)   PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

presiden adalah kepala negara , dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh wakil presiden , presiden dan wakil presiden dipilih sesuai aturan yang sudah ditetapkan dalam undang" .

 

2)   MENTERI - MENTERI

mentri" negara tersebut diangkat dan diberhentikan oleh presiden , setiap mentri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, adapun pengubahan , pemberhentian mentri" sudah diatur dan ditetapkan dalam undang"

 

3)   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

dipilih melalui pemilihan umum, susunannya telah diatur dalam undang" , sedikitnya melakukan sidang 1 kali dalam 1 tahun , dewan perwakilan rakyat punya tugas dan wewenang untuk membuat atau menetapkan undang"

 

4)   ·   Mahkamah Agung

adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

 

5)   ·   Dewan Pengawas Keuangan

adalah Badan Organisasi yang berfungsi mengawasi keuangan seluruh Badan Organisasi berdasarkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) sesuai dengan tingkat kebutuhan dan aktivitas Organisasi, Jumlah anggota DPK adalah 3 (tiga) atau 5 (lima) orang dan tidak diperkenankan merangkap jabatan apapun

 

1 komentar: