BAB 4
FUNGSI / TUJUAN NEGARA
(termasuk kelebihan dan kekurangan)
A. TEORI FUNGSI NEGARA
Teori-teori
fungsi negara berkaitan dengan hal penyelenggaraan kesejahteraan dan usaha
perekonomian, selaras dengan adanya perkembangan konsep “welfare state” (negara
kesejahteraan). Ada 8 teori mengenai fungsi negara, yaitu:
a.
Anarkisme, menurut paham anarkisme, negara tidak perlu ada.Manusia pada
hakikatnya adalah baik dan berbudi, dan justru rusak budi pekertinya bila ada
pengaturan “memaksa” yang diterapkan oleh negara. Paham anarkis menyangkal
adanya fungsi negara. Jika pun ada, maksud sebenarnya fungsi itu dapat
diserahkan untuk melaksanakan melalui bentuk-bentuk sukarela tanpa menerapkan
adanya unsur “paksaan” seperti oleh negara.
b.
Individualisme (Liberalisme), paham ini menempatkan kepentingan individu
sebagai tujuan hidup manusia. Fungsi negara haruslah ditujukan untuk pemenuhan
atau pencapaian kepentingan individu.Fungsinya cukup dibatasi untuk memelihara
ketertiban dan keamanan saja tidak perlu ada campur tangan negara dalam hal
lainnya. Negara berfungsi sebagai “penjaga malam” (nachtwavhter staat) saja.
c.
Sosialisme, paham ini beranggapan bahwa kepentingan bersama atau kepentingan
umum harus lebih diutamakan dibandingkan kepentingan individu (perorangan).
Fungsi negara adalah mengatur perimbangan, agar anggota masyarakat memperoleh
kesempatan yang sama dalam memperjuangkan hidupnya secara layak. Sosialisme,
menghendaki campur tangan negara seluas-luasnya, terutama dalam bidang
perekonomian. Sarana-sarana produksi vital dikelola oleh negara, namun industri
menengah ke bawah boleh dikelola oleh individu atau kelompok dalammasyarakat.
d.
Komunisme, hampir sama dengan sosialisme, komunisme adalah menghendaki penguasaan
sarana-sarana produksi yang vital oleh negara. Namun, pribadi individu tidak dibenarkan
memiliki sarana produksi sebagai hak milik, apalagi sarana yang vital untuk kepentingan
umum. Selain itu bedanya adalah bahwa komunismemenganggap negara diperlukan
untuk mengendalikan perjuangan kelas dan menghapus perbedaan kelas. Jika ini
sudah tercapai, maka fungsi negara tidak diperlukan lagi.Sosialisme tetap
menganggap negara diperlukan.Kemudian lebih lunak dan bersifat evalusioner
(menumpuh usaha melalui jalan damai). Sedangkan komunisme bersifat revolusioner
serta tidak jarang pula menganut prinsip “tujuan menghalalkan cara”. Mengenai
penerapan fungsi negara, komunismetidak jauh berbeda (masalah sama, kecuali
dalam hal berakhirnya negara jika perjuangan kelas sudah berakhir) dengan
sosialisme, yaitu menginginkan pelaksanaan campur tangan negara seluas-luasnya
(dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik) rakyatnya.
e.
Sindikalisme, hampir sama dengan anarkisme yang menghendaki berkurangnya campur
tangan negara. Hanya di sini, fungsi negara itu agar diserahkan kepada
serikat-serikat pekerja. Kalangan serikat buruh yang akan bertindak untuk
mengatur pola kehidupan masyarakat. Paham ini muncul dan berkembang di Perancis
(1890-1930).6)GuildSocialism, paham ini merupakan suatu ajaran yang berkembang di Inggris pada
awal abad XX. Bahwa, badan-badan koperasi umum akan mengambil alih
penyelenggaraan fungsi negara di bidang kesejahteraan. Hampir sama dengan
sindikalisme, namun pelaksanaan oleh “gild” yaitu organisasi otonomi semacam
bentuk koperasi. Bukan oleh serikat pekerja seperti pada “sindikalisme”.
f.
Fasisme, bahwa negara mempersamakan (dianologikan) sebagai makhluk hidup yang mempunyai
“political will” sendiri, lepas dan terpisah dari kehendak atau aspirasi rakyatnya.
Fasisme tidak mengenal batas bagi pelaksanaan fungsi negara. Negara dan pemerintah
sebagai organ pelaksanaan kekuasaan negara berhak melakukan apa saja, serta mencampuri
berbagai hal dan urusan di lingkungan masyarakat.
g.
Emperical Collectivism, paham ini berkembang di Amerika Serikat dan Eropa
Barat, setelah perang dunia I. Bahwa negara berfungsi untuk menyelenggarakan
kesejahteraan umum, yang tidak dapat diberikan oleh usaha pihak swasta. Adalah
dibenarkan dan juga diharapkan adanya penguasaan dan pengelolaan negara
terhadap usaha yang menyangkut hidup orang banyak, seperti transportasi umum,
gas, dan listrik. Dengan kata lain, paham dan ajaran ini menganut perlunya
fungsi-fungsi negara untuk menyelenggarakan usaha dan pelayanan yang menyangkut
kepentingan bersama (kolektif). Dengan didasarkan kepada faktor pengalaman
(empirik), mengenai bidang-bidang apa saja yang tidak mampu atau tidak baik
jika dikelola oleh usaha swasta.
B. TEORI TUJUAN
NEGARA KLASIK
Teori tujuan negara yang dikelompokkan
sebagai teori tua/klasik adalah:
a.
Teori tujuan negara dari Lord Shang.
Lord Shang hidup pada abad ke-4 B.C. ia seorang Perdana Menteri
pemerintahan Tiongkok, berasal dari daerah Yang, karena itu teorinya disebut
juga “Teori Shang Yang”. Buku hasil karyanya yang terkenal dalam bahasa inggris
dinamakan “ A Clasical of the Chinese School of Law”. Pendapat-pendapat dari
Lord Shang itu dipaparkan oleh Prof. Denyvendak dalam bukunya yang Bernama “Book
Lord of Shang”.
Menurut Lord Shang tujuan utama dari negara adalah satu pemerintahan
yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan
rakyat. Teori ini didasarkan atas pendapat bahwa menurut Lord Shang pada setiap
negara selalu terdapat dua subjek yang saling berhadapan dan saling
bertentangan, yaitu pemerintah dan rakyat, artinya kalau rakyat yang kuat, kaya
dan pintar, maka negara akan lemah, sedangkan sebaliknya bila rakyat lemah,
bodoh dan miskin, negara akan kuat. Ia menyatakan bahwa dalam bahasa asing “a
week people means a strong state and a strong state means a weak people. There
fore a country, wich has the right way, a concerned with weaking people”
(rakyat lemah berarti negara kuat dan negara kuat berarti rakyat lemah. Dari
itu nagara mempunyai tujuan yang betul, hendaklah bertindak melemahkan rakyat).
Tujuan ini hanya bisa dicapai dengan hanya menyiapkan militer yang kuat, berdisiplin
dan bersedia menghadapi segala kemungkinan. Di balik itu, kebudayaan adalah
merupakan neraka, apabila dalam suatu negara terdapat hal-hal yang berikut ini,
yakni adat istiadat, musik, nyanyian, sejarah, kebaikan, moral kesusilaan,
hormat pada orang tua, kewajiban persaudaraan, kebijaksanaan, maka raja tidak
akan dapat lagi mengerahkan rakyat, bencana kehancuran negara tidak bisa dihindarkan.
Sebaliknya menurut Lord Shang korbankanlah “kebudayaan rakyat”, untuk kekuasaan
negara.
Jika kita telaah teori ini, jelas tujuan yang dikemukakan sangat rendah
sekali, karena kekuasaan yang besar dari negara itu digunakan untuk membodohkan
rakyat dan memiskinkan rakyat, padahal secara moral bahkan secara asasi negara
seharusnya melindungi rakyat.
b.
Teori tujuan negara dari Niccol Machiavelli.
Teori Machiavelli tentang tujuan negara dikemukakan dalam bukunya “II
Princip” (Kepala Negara). Menurut Machiavelli, tujuan negara adalah untuk
memupuk kekuasaan guna mencapai kemakmuran rakyat, Pemerintah atau Raja sebagai
teknik memupuk dan menggunakan kekuasaan. Kekuasaan raison d’etere dari negara.
Obsesinya terhadap “negara absolut” suatu hal yang mutlak. Dalam usaha
memupuk kekuasaan, raja atau pemimpin negara harus mempunyai sifat-sifat
sebagai harimau, singa atau sifat-sifat sebagai kancil. Raja harus mempunyai
sifat-sifat harimau agar ditakuti oleh rakyat dan musuh-musuhnya yang lebih
lemah.
Bersifat sebagai kancil yang cerdik, licik agar dapat menguasai rakyat
dan menerobos lubang-lubang jaring atau perangkap yang dipasang oleh
lawan-lawan politiknya yang lebih kuat. Negara boleh mengadakan perjanjian dengan
negara-negara lain, tetapi tidak perlu mentaati perjanjian itu, yang penting
rakyat tidak dirugikan dan kesejahteraan bisa dicapai.
c.
Teori tujuan negara dari Dante
Dante adalah seorang ahli filsafat (filosof) dan penyair. Hidup antara
tahun 1265-1321, kelahiran kota Florence di Italia. Sebagai penyair ia juga
mempunyai pengaruh politik di negaranya, Dante seorang anti Paus dan
berpendirian Paus hanya berdaulat dalam bidang kerohanian saja, sekalipun
diakuinya bahwa negara juga bertugas menganjurkan keagamaan.
Teori Dante mengenai tujuan negara, ditulis dalam bukunya yang
berjudul”“Die Monarchia” dimana dikatakan bahwa tujuan negara adalah:
“menciptakan perdamaian dunia”. Dengan jalan menciptakan undang-undang yang
seragam bagi seluruh umat manusia. Kekuasaan sebaliknya berada ditangan raja
atau berpusat ditangan raja atau kaisar, supaya perdamaian dan keamanan
terjamin.
Menurut Dante, perlu dihindari setiap peperangan dan perpecahan guna
memperoleh ketentraman. Dan secara tersirat sesungguhnya, tujuan negara bagi
Dante adalah menciptakan “Kerajaan Dunia” (World Emperium).
C.TEORI TUJUAN NEGARA
MODERN
Teori tujuan negara yang
dikelompokan kedalam teori modern, antara lain adalah:
a.
Teori Imanuel Kant.
Imanuel Kant adalah seorang filosof bangsa Jerman, hidup antara tahun
1724-1804, ia menulis dalam bukunya yang berjudul “Mataphysische Afangsrunde”
(Ajaran Metafisika dalam Hukum).
Menurut Imanuel Kant, “manusia dilahirkan sederajat dan segala kehendak,
kemauan dalam masyarakat negara harus melalui dan didasarkan dengan
undang-undang”. Peraturan-peraturan hukum harus pula dirumuskan dan harus
menjadi dasar pelaksana pemerintahan, di samping itu ia memandang bahwa perlu
adanya pemisahan kekuasaan, seperti diajarkan oleh Montesquieu (Kekuasaan
Legislatif, Eksekutif dan Yudisial), dalam kepustakaan dikatakan bahwa Imanuel
Kant yang memberi nama ajaran Montesquieu tentang “pemisahan kekuasaan” (separation
of power) itu dengan nama “Trias Politika”. Jadi tujuan negara menurut Imanuel
Kant adalah: menegakkan hak-hak dan kebebasan warga negara atau kemerdekaan
individu. Untuk menjamin kebebasan individu berupa jaminan perlindungan HAM
harus diadakan pemisahan kekuasaan seperti Trias Politika.
D. TUJUAN NEGARA
(INDONEISA)
1.
TUJUAN NASIONAL BANGSA
INDONESIA DALAM UUD 1945 ALINE KE-4
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, tujuan nasional bangsa
Indonesia terdapat pada UUD 1945 alinea ke-4, yang berbunyi:
“...melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.”
Jadi, dapat disimpulkan dari
alinea ke-4 tersebut, tujuan nasional bangsa Indonesia terdiri dari 4, yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2.
TUJUAN NASIONAL
BANGSA INDONESIA DALAM PERLINDUNGAN DAN KESEJAHTERAAN
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia
Tujuan nasional bangsa Indonesia dalam perlindungan terdapat dalam
pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi
“Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Hal ini
berarti semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat,
kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan harus
terlindungi.
Parameter atau ukuran subyek hukum warga negara sudah terlindungi adalah
jika hak-haknya telah terpenuhi, berdasarkan hukum negara. Hak warga negara Indonesia sendiri telah
tercantum dalam UUD 1945. Hak-hak tersebut antara lain adalah hak asasi
manusia, hak mendapatkan pekerjaan, hak perlindungan hukum yang sama, hak
memperoleh pendidikan,dan lain sebagainya.
Kewajiban Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia bukan hanya tugas Negara atau pemerintah. Peran warga Negara juga
dibutuhkan dalam melindungi bangsa.
Wujud membela Negara dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan
kemampuan warga Negara itu sendiri. Salah satu wujud sederhana dalam melindungi
bangsa adalah dengan memiliki rasa cinta tanah air dan bela negara.
2. Memajukan kesejahteraan umum
Tujuan nasional bangsa Indonesia dalam kesejahteraan terdapat dalam
pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu “untuk memajukan kesejahteraan umum”.
Parameter kesejahteraan di Indonesia memiliki 3 unsur dan merupakan syarat yang
paling minimal dan subjektif.
Apabila ketiganya terpenuhi, maka masyarakat dapat dikatakan sejahtera. Unsur-unsur tersebut adalah
sandang (pakaian), pangan (makan), dan papan (tempat tinggal).
Kesejahteraan umum juga tidak hanya mencakup tentang kesejahteraan
ekonomi dan materi, namun kesejahteraan lahir dan batin. kesejahteraan lahir
dan batin antara lain adalah terciptanya rasa aman, gotong royong, saling
menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing individu, masyarakat
yang makmur,adil dan setara.
3.
TUJUAN NASIONAL
BANGSA INDONESIA DALAM MENCERDASKAN DAN PERDAMAIAN
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan nasional bangsa Indonesia dalam pencerdasan terdapat dalam
pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “…mencerdaskan kehidupan
bangsa…”. Tujuan dari pencerdasan ini adalah memastikan seluruh masyarakat
Indonesia memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan yang layak dan
berkualitas. Sejak kemerdekaan pemerintah telah mengupayakan agar Indonesia
bebas dari buta huruf dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Mencerdaskan bangsa merupakan tugas negara, pemerintah, dan
masing-masing individu untuk berusaha meraih jenjang pendidikan yang terbaik.
Karena dengan adanya masyarakat yang cerdas, pembangunan dan kemajuan negara
akan semakin mudah dicapai.
Warga Negara Indonesia untuk mencapai tujuan pencerdasan dapat mengejar
pendidikan hingga jenjang yang setinggi-tingginya. Menjadi masyarakat yang pandai dan cerdas
pasti mampu memajukan dan dan menyejahterakan taraf hidup sebuah bangsa.
Selain itu, hal yang dapat dilakukan adalah terus selalu bersaing dalam
perekonomian Nasional dan Internasional. Indonesia yang saat ini telah memasuki
Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), maka dari itu, Indonesia harus siap bersaing.
4. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan nasional bangsa Indonesia mengenai ketertiban dan perdamaian
terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “… dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial …”. Perdamaian merupakan cita-cita semua negara. Istilah “damai” dalam ilmu politik terdapat 2
macam, yaitu perdamaian didalam negeri dan damai dan perdamaian diluar negeri.
Tujuan nasional bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945
diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan Indonesia.
Pemerintah dapat membuat kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. Sehingga rakyat
Indonesia dapat merasakan kesejahteraan di Negara Indonesia dan benar-benar
tercipta pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
Dasar politik luar negeri Indonesia sendiri adalah politik bebas-aktif.
Perdamaian yang tercipta di masing-masing negara di dunia akan melahirkan politik
luar negeri yang bebas dan aktif. Tujuan nasional bangsa Indonesia tersebut
merupakan landasan bagi bangsa Indonesia untuk melaksanakan kerja sama dengan
negara lain yang dilandasi oleh nilai-nilai perdamaian dan keadilan sosial.
Perdamaian juga dapat diwujudkan oleh setiap warga Indonesia dengan
menjaga perdamaian antar suku, antar umat beragama, saling menghargai, dan
menghormati perbedaan-berbedaan yang ada. Selain itu, produk hukum yang dibuat
oleh pemerintah haruslah sesuai dengan tujuan nasional bangsa Indonesia seperti
tercantum pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat tersebut.
E. ALAT-ALAT
PERLENGKAPAN NEGARA
Berdasarkan pasal 44 , alat kelengkapan negara ialah :
1) presiden dan wakil presiden
2) mentri"
3) dewan perwakilan rakyat
4) mahkamah agung
5) dewan pengawas keuangan
1)
PRESIDEN DAN WAKIL
PRESIDEN
presiden adalah kepala negara ,
dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh wakil presiden , presiden
dan wakil presiden dipilih sesuai aturan yang sudah ditetapkan dalam
undang" .
2)
MENTERI - MENTERI
mentri" negara tersebut
diangkat dan diberhentikan oleh presiden , setiap mentri membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan, adapun pengubahan , pemberhentian mentri"
sudah diatur dan ditetapkan dalam undang"
3)
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT
dipilih melalui pemilihan umum,
susunannya telah diatur dalam undang" , sedikitnya melakukan sidang 1 kali
dalam 1 tahun , dewan perwakilan rakyat punya tugas dan wewenang untuk membuat
atau menetapkan undang"
4) · Mahkamah Agung
adalah salah satu kekuasaan
kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan
kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi.Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara.
5) · Dewan Pengawas Keuangan
adalah Badan Organisasi yang
berfungsi mengawasi keuangan seluruh Badan Organisasi berdasarkan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) sesuai dengan tingkat
kebutuhan dan aktivitas Organisasi, Jumlah anggota DPK adalah 3 (tiga) atau 5
(lima) orang dan tidak diperkenankan merangkap jabatan apapun
Sngat membantu saya,terima kasih
BalasHapus