Selasa, 11 Januari 2022

 

BAB 5

Legitimasi Kekuasaan

 

A.  Pengertian Legitimasi & Kedaulatan

 

Pengertian Legitimasi

   “Legitimasi merupakan sebuah kualitas hukum yang berbasis pada penerimaan putusan di dalam peradilan”

   Bisa juga diartikan seberapa jauh masyarakat itu mau menerima serta mengakui kewenangan, keputusan serta juga kebijakan yang diambil seorang pemimpin.

   Di dalam konteks legitimasi, hubungan antara pemimpin serta juga masyarakat yang dipimpin itu lebih ditentukan ialah keputusan masyarakat untuk menerima atau juga menolak kebijakan yang diambil oleh pemimpin.

   Sedangkan untuk Legitimasi tradisional itu mengenai seberapa jauh masyarakat itu mau menerima sebuah kewenangan, keputusan ataupun juga kebijaksaan yang diambil pemimpin di dalam ruang lingkup tradisional, seperti misalnya dalam kehidupan keraton yang masyarakatnya itu terikat akan kewenagan yang dipegang oleh pimpinan mereka serta juga sebab hal itu mampu menimbulkan gejolak di dalam nurani mereka bahwa mereka merupakan bawahan yang selalu menjadi alas dari pemimpinnya.

   Legitimasi ini bisa diperoleh dengan berbagai cara yang mampu untuk dikelompokkan dalam tiga kategori yakni secara simbolis, prosedural dan material.

   Dari cara dan juga sumber perolehan itu lahirlah atau munculah beberapa tipe legitimasi yakni : legitimasi tradisional, legitimasi kualitas pribadi, legitimasi ideologi, legitimasi prosedural serta juga legitimasi instrumental.

 

Pengertian legitimasi hukum

   “Legitimasi hukum ini ialah suatu pengakuan hukum yang terdapat di tengah masyarakat yang dapat atau bisa di katakan ada kaitannya dengan suatu tindakan perbuatan hukum yang berlaku dan juga berbagai undang-undang yang sah serta sudah di tetapkan”

   Hal ini melingkupi di antaranya ialah peraturan hukum formal, hukum etnis, hukum adat-istiadat serta juga hukum kemasyarakatan yang memang telah terdapat pada masyrakat tersebut serta di akui keabsahannya, hingga dengan melihat penjelasan di atas maka legitimasi ini memang penting pada kehidupan masyarakat luas.

   Dari segi pelaksanaanya, legitimasi ini dapat bilang memang di tujukan itu dengan secara khusus untuk pemegang kekuasaan di dalam menggunakan berbagai cara serta tataran masyarakat yang berbedayang biasanya itu masih melibatkan berupa ritual formal yang memiliki sifat religious, hingga dalam hal ini melibatkan segala macam pihak yang mempunyai beberapa kepentingan.

   Kemungkinan ini bisa/dapat saja terjadi di dalam sebuah tataran masyarakat yang masih memiliki/mempunyai hubungan erat dengan konsep adat serta budaya lokal itu sendiri, yang mana hal tersebut di lakukan yakni sebagai suatu kewajiban.

 

Pengertian Legitimasi politik

   Legitimasi politik ini merupakan suatu gambaran dari politik yang dengan berdasarkan pada suatu keputusan dari hasil peradilan yang memiliki tujuan ialah sebagai suatu bukti bahwasanya pada tiap-tiap kebijakan yang sudah di tetapkan ialah untuk kepentingan masyarakat luas.

 

Pengertian legitimasi kekuasaan

   Legitimasi kekuasaan, menurut David Easton menggemukakan bahwa Legitimasi Kekuasaan ini merupakan suatu suatu keyakinan pada tiap anggota did alam maysrakat yang mentaati dan juga menerima berbagai kebijakan yang sebelumnya sudah di buat oleh penguasa serta sudah memenuhi berbagai tuntutan yang terdapat pada rezim penguasa itu.

   Sehingga Legitimasi ini mempunyai pengertian suatu konsep yang mampu untuk melahirkan sebuah keterikatan di antara pemimpin dengan masyrakat.

   Pada sebuah Negara pemerintahan, legitimasi ini bisa di bilang keberadaanya amat penting khususnya untuk pemimpin pemerintahan, sebab para pemimpin itu akan selalu bekerja keras suapaya mendapatkan serta mempertahankan dari legitimasi tersebut.

 

Kedaulatan

   Menurut pendapat Jean Bodin, seorang ahli tata negara dari Prancis yang hidup di tahun 1500-an, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.

 

Kedaulatan memiliki empat sifat pokok, yaitu:

a. Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi;

b. Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti;

 

B.   Teori kedaulatan- kedaulatan dalam Negara

   Dalam Filsafat Politik (2015) karya Budiono Kusumohamidjojo, menurut para ahli tata negara, berdasarkan sejarah asal mula, terdapat beberapa jenis teori kedaulatan, yaitu: Teori kedaulatan Tuhan Teori kedaulatan raja Teori kedaulatan negara Teori kedaulatan hukum Teori kedaulatan rakyat

   Dikutip dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berikut ini penjelasannya:

·     Teori kedaulatan Tuhan

  Teori kedaulatan Tuhan menganggap pemilik kedaulatan yang sesungguhnya adalah Tuhan. Doktrin kedaulatan Tuhan berkaitan erat dengan alam pemikiran teologis yang menganggap Tuhan sebagai prima causa atau penyebab utama. Teori ini meyakini lahirnya suatu negara hanya dapat terjadi bila dikehendaki Tuhan. Negara yang menganut paham ini disebut negara teokrasi.

  Negara yang menganut paham ini tidak membedakan urusan negara dari urusan agama dan sebaliknya.  Seorang raja atau penguasa dianggap sebagai wakil Tuhan di dunia. Manusia yang berkuasa sebagai pemimpin di suatu negara hanya wakil yang dikehendaki Tuhan untuk memimpin. Negara yang menganut teori kedaulatan Tuhan adalah Jepang. Tokoh teori ini adalah Aurelius Augustinus dan Thomas Aquinas.

 

·     Teori kedaulatan raja

  Teori kedaulatan raja menganggap raja sebagai wakil Tuhan atau titisan dewa yang bertugas untuk mengurus segala hal menyangkut kehidupan duniawi. Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan raja. Raja dianggap sebagai keturunan dewa.

  Jadi, legitimasi dari kekuasaan raja atau kaisar adalah karena mereka merupakan wakil Tuhan atau titisan dewa. Sehingga memiliki keistimewaan tertentu yang tidak dimiliki manusia lain. Raja berkuasa secara mutlak atau absolut. Sehingga raja dapat berbuat semuanya atau bertindak tirani dan tidak tunduk pada konstitusi. Contoh negara adalah Perancis dan Jerman pada masa pemerintahan Hitler.

  Pencetus teori ini adalah Jean Bodin dan Georg Wilhelm Friedrich Hegel.

 

·     Teori kedaulatan negara

  Dalam wilayah suatu negara hanya negara itu yang berdaulat penuh. Tidak ada seorang yang berhak menentang kehendak negara. Sehingga kekuasaan negara tidak ada yang membatasi. Negara mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas. Artinya negara berhak mengatur semua warga negara dan harus taat, patuh terhadap kehendak dan keinginan negara.

  Negara mempunyai kekuasaan tertinggi yang berasal dari negara itu sendiri. Tidak ada yang lebih tinggi dari negara, termasuk hukum karena hukum merupakan buatan negara. Hukum dibuat untuk kepentingan negara dan negara tidak dibatasi oleh hukum.

  Teori ini berkembang pada abad XV-XIX dengan tokoh Georg Jellinek. Penerapan kedaulatan ini dilakukan oleh para pejabat negara, yang menjadi simbol kekuasaan negara. Contoh negara adalah Rusia pada masa pemerintahan Stalin.

 

 

 

·     Teori kedaulatan hukum

  Kedaulatan hukum adalah kedaulatan yang berasal dari hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum yaitu pernyataan yang timbul dari kesadaran manusia dan hukum merupakan sumber kedaulatan. Hukum merupakan kekuasaan yang derajatnya lebih tinggi. Maka negara, pemerintah, pengadilan dan rakyat seluruhnya harus tunduk pada hukum. Hukum di atas segalanya. Hukum dipandang sebagai sumber dari segala sumber kekuasaan dalam negara.

  Negara hanya sebagai organisasi sosial yang tunduk kepada hukum. Kekuasaan negara harus berpijak dan berlandaskan hukum. Maksudnya kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah itu didapat atau diatur oleh hukum yang berlaku di negara itu. Sehingga kekuasaan itu sah berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum harus dijunjung tinggi oleh segenap warga negara dan pemerintah, maka semuanya harus menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku. Pelanggar hukum harus dikenakan sanksi, tanpa kecuali.

  Tokoh teori kedaulatan hukum adalah Hugo Krabbe, Immanuel Kant dan Roelof Kranenburg.

 

·     Teori kedaulatan rakyat

  Menurut teori ini kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Maka dari itu legitimasi kekuasaan pemerintah adalah berasal dari rakyat. Teori kedaulatan rakyat menganggap kehendak rakyat adalah satu-satunya sumber kekuasaan bagi pemerintah. 

  Rakyat memberikan kekuasaan pada para wakil rakyat yang menduduki lembaga legislatif maupun eksekutif untuk melaksanakan keinginan rakyat, melindungi hak-hak rakyat serta memerintah berdasarkan hati nurani rakyat. Rakyat berhak mengganti pemerintahan yang dipilih dan diangkatnya, bila pemerintah tersebut tidak melaksanakan kehendak rakyat. Praktik teori kedaulatan rakyat banyak dianut dan dijalankan oleh negara-negara demokrasi modern, termasuk Indonesia.

  Tokoh teori kedaulatan rakyat adalah Thomas Hobbes, Jean-Jacques Rousseau dan John Locke.

 

 

 

C.  Teori Pertahanan dan keamanan negara

  Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

  Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.

  Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Departemen Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan dan, di beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan Bela Diri.

 

Sistem Pertahanan Negara

  Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

 

 

 

1 komentar: