BAB 5
Legitimasi Kekuasaan
A. Pengertian Legitimasi & Kedaulatan
Pengertian Legitimasi
“Legitimasi merupakan sebuah kualitas hukum yang berbasis pada
penerimaan putusan di dalam peradilan”
Bisa juga diartikan seberapa jauh masyarakat itu mau menerima serta
mengakui kewenangan, keputusan serta juga kebijakan yang diambil seorang
pemimpin.
Di dalam konteks legitimasi, hubungan antara pemimpin serta juga
masyarakat yang dipimpin itu lebih ditentukan ialah keputusan masyarakat untuk
menerima atau juga menolak kebijakan yang diambil oleh pemimpin.
Sedangkan untuk Legitimasi tradisional itu mengenai seberapa jauh
masyarakat itu mau menerima sebuah kewenangan, keputusan ataupun juga
kebijaksaan yang diambil pemimpin di dalam ruang lingkup tradisional, seperti
misalnya dalam kehidupan keraton yang masyarakatnya itu terikat akan kewenagan
yang dipegang oleh pimpinan mereka serta juga sebab hal itu mampu menimbulkan
gejolak di dalam nurani mereka bahwa mereka merupakan bawahan yang selalu
menjadi alas dari pemimpinnya.
Legitimasi ini bisa diperoleh dengan berbagai cara yang mampu untuk
dikelompokkan dalam tiga kategori yakni secara simbolis, prosedural dan
material.
Dari cara dan juga sumber perolehan itu lahirlah atau munculah beberapa
tipe legitimasi yakni : legitimasi tradisional, legitimasi kualitas pribadi,
legitimasi ideologi, legitimasi prosedural serta juga legitimasi instrumental.
Pengertian legitimasi
hukum
“Legitimasi hukum ini ialah suatu pengakuan hukum yang terdapat di
tengah masyarakat yang dapat atau bisa di katakan ada kaitannya dengan suatu
tindakan perbuatan hukum yang berlaku dan juga berbagai undang-undang yang sah
serta sudah di tetapkan”
Hal ini melingkupi di antaranya ialah peraturan hukum formal, hukum
etnis, hukum adat-istiadat serta juga hukum kemasyarakatan yang memang telah
terdapat pada masyrakat tersebut serta di akui keabsahannya, hingga dengan
melihat penjelasan di atas maka legitimasi ini memang penting pada kehidupan
masyarakat luas.
Dari segi pelaksanaanya, legitimasi ini dapat bilang memang di tujukan
itu dengan secara khusus untuk pemegang kekuasaan di dalam menggunakan berbagai
cara serta tataran masyarakat yang berbedayang biasanya itu masih melibatkan
berupa ritual formal yang memiliki sifat religious, hingga dalam hal ini
melibatkan segala macam pihak yang mempunyai beberapa kepentingan.
Kemungkinan ini bisa/dapat saja terjadi di dalam sebuah tataran
masyarakat yang masih memiliki/mempunyai hubungan erat dengan konsep adat serta
budaya lokal itu sendiri, yang mana hal tersebut di lakukan yakni sebagai suatu
kewajiban.
Pengertian Legitimasi
politik
Legitimasi politik ini merupakan suatu gambaran dari politik yang dengan
berdasarkan pada suatu keputusan dari hasil peradilan yang memiliki tujuan
ialah sebagai suatu bukti bahwasanya pada tiap-tiap kebijakan yang sudah di
tetapkan ialah untuk kepentingan masyarakat luas.
Pengertian legitimasi
kekuasaan
Legitimasi kekuasaan, menurut David Easton menggemukakan bahwa Legitimasi
Kekuasaan ini merupakan suatu suatu keyakinan pada tiap anggota did alam
maysrakat yang mentaati dan juga menerima berbagai kebijakan yang sebelumnya
sudah di buat oleh penguasa serta sudah memenuhi berbagai tuntutan yang
terdapat pada rezim penguasa itu.
Sehingga Legitimasi ini mempunyai pengertian suatu konsep yang mampu
untuk melahirkan sebuah keterikatan di antara pemimpin dengan masyrakat.
Pada sebuah Negara pemerintahan, legitimasi ini bisa di bilang
keberadaanya amat penting khususnya untuk pemimpin pemerintahan, sebab para
pemimpin itu akan selalu bekerja keras suapaya mendapatkan serta mempertahankan
dari legitimasi tersebut.
Kedaulatan
Menurut pendapat Jean Bodin, seorang ahli tata negara dari Prancis yang
hidup di tahun 1500-an, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan
hukum dalam suatu negara.
Kedaulatan memiliki empat sifat
pokok, yaitu:
a.
Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi;
b.
Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri
walaupun pemerintah sudah berganti;
B.
Teori
kedaulatan- kedaulatan dalam Negara
Dalam Filsafat Politik (2015) karya Budiono Kusumohamidjojo, menurut
para ahli tata negara, berdasarkan sejarah asal mula, terdapat beberapa jenis
teori kedaulatan, yaitu: Teori kedaulatan Tuhan Teori kedaulatan raja Teori
kedaulatan negara Teori kedaulatan hukum Teori kedaulatan rakyat
Dikutip dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,
berikut ini penjelasannya:
·
Teori kedaulatan
Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan menganggap pemilik kedaulatan yang sesungguhnya
adalah Tuhan. Doktrin kedaulatan Tuhan berkaitan erat dengan alam pemikiran
teologis yang menganggap Tuhan sebagai prima causa atau penyebab utama. Teori
ini meyakini lahirnya suatu negara hanya dapat terjadi bila dikehendaki Tuhan.
Negara yang menganut paham ini disebut negara teokrasi.
Negara yang menganut paham ini tidak membedakan urusan negara dari
urusan agama dan sebaliknya. Seorang
raja atau penguasa dianggap sebagai wakil Tuhan di dunia. Manusia yang berkuasa
sebagai pemimpin di suatu negara hanya wakil yang dikehendaki Tuhan untuk
memimpin. Negara yang menganut teori kedaulatan Tuhan adalah Jepang. Tokoh
teori ini adalah Aurelius Augustinus dan Thomas Aquinas.
·
Teori kedaulatan
raja
Teori kedaulatan raja menganggap raja sebagai wakil Tuhan atau titisan
dewa yang bertugas untuk mengurus segala hal menyangkut kehidupan duniawi.
Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan raja. Raja dianggap sebagai
keturunan dewa.
Jadi, legitimasi dari kekuasaan raja atau kaisar adalah karena mereka
merupakan wakil Tuhan atau titisan dewa. Sehingga memiliki keistimewaan
tertentu yang tidak dimiliki manusia lain. Raja berkuasa secara mutlak atau
absolut. Sehingga raja dapat berbuat semuanya atau bertindak tirani dan tidak
tunduk pada konstitusi. Contoh negara adalah Perancis dan Jerman pada masa
pemerintahan Hitler.
Pencetus teori ini adalah Jean Bodin dan Georg Wilhelm Friedrich Hegel.
·
Teori kedaulatan
negara
Dalam wilayah suatu negara hanya negara itu yang berdaulat penuh. Tidak
ada seorang yang berhak menentang kehendak negara. Sehingga kekuasaan negara
tidak ada yang membatasi. Negara mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas.
Artinya negara berhak mengatur semua warga negara dan harus taat, patuh
terhadap kehendak dan keinginan negara.
Negara mempunyai kekuasaan tertinggi yang berasal dari negara itu
sendiri. Tidak ada yang lebih tinggi dari negara, termasuk hukum karena hukum
merupakan buatan negara. Hukum dibuat untuk kepentingan negara dan negara tidak
dibatasi oleh hukum.
Teori ini berkembang pada abad XV-XIX dengan tokoh Georg Jellinek.
Penerapan kedaulatan ini dilakukan oleh para pejabat negara, yang menjadi
simbol kekuasaan negara. Contoh negara adalah Rusia pada masa pemerintahan
Stalin.
·
Teori kedaulatan
hukum
Kedaulatan hukum adalah kedaulatan yang berasal dari hukum yang berlaku
di suatu negara. Hukum yaitu pernyataan yang timbul dari kesadaran manusia dan
hukum merupakan sumber kedaulatan. Hukum merupakan kekuasaan yang derajatnya
lebih tinggi. Maka negara, pemerintah, pengadilan dan rakyat seluruhnya harus
tunduk pada hukum. Hukum di atas segalanya. Hukum dipandang sebagai sumber dari
segala sumber kekuasaan dalam negara.
Negara hanya sebagai organisasi sosial yang tunduk kepada hukum.
Kekuasaan negara harus berpijak dan berlandaskan hukum. Maksudnya kekuasaan
yang dimiliki oleh pemerintah itu didapat atau diatur oleh hukum yang berlaku
di negara itu. Sehingga kekuasaan itu sah berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum
harus dijunjung tinggi oleh segenap warga negara dan pemerintah, maka semuanya
harus menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku. Pelanggar hukum harus
dikenakan sanksi, tanpa kecuali.
Tokoh teori kedaulatan hukum adalah Hugo Krabbe, Immanuel Kant dan
Roelof Kranenburg.
·
Teori kedaulatan
rakyat
Menurut teori ini kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Maka dari
itu legitimasi kekuasaan pemerintah adalah berasal dari rakyat. Teori
kedaulatan rakyat menganggap kehendak rakyat adalah satu-satunya sumber
kekuasaan bagi pemerintah.
Rakyat memberikan kekuasaan pada para wakil rakyat yang menduduki
lembaga legislatif maupun eksekutif untuk melaksanakan keinginan rakyat,
melindungi hak-hak rakyat serta memerintah berdasarkan hati nurani rakyat.
Rakyat berhak mengganti pemerintahan yang dipilih dan diangkatnya, bila
pemerintah tersebut tidak melaksanakan kehendak rakyat. Praktik teori
kedaulatan rakyat banyak dianut dan dijalankan oleh negara-negara demokrasi
modern, termasuk Indonesia.
Tokoh teori kedaulatan rakyat adalah Thomas Hobbes, Jean-Jacques
Rousseau dan John Locke.
C. Teori Pertahanan dan keamanan negara
Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha
untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa
dan negara.
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat
semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan
kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Pertahanan negara
dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan
negara.
Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer)
diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya,
perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan
nasional dikelola oleh Departemen Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut
sebagai kekuatan pertahanan dan, di beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan
Bela Diri.
Sistem Pertahanan
Negara
Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta
yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional
lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan
secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Salam kenal juga Firza👍
BalasHapus