Selasa, 11 Januari 2022

BAB 6

Bentuk-bentuk Negara dan  Wilayah negara

 

A.  Teori Klafisikasi Negara klasik

Klasifikasi Negara Klasik Tradisional (tripatite) : didasari atas susunan pemerintahan (jumlahorang) dan sipat pemerintahannya (karakter penyelenggaraan). Terdiri dari monarki, aristikrasidan demokrasi.

Klasifikasi Negara Modern (dwipatite) : didasari pembentukan kemauan negara". Jikapembentukan kemauan negara ditentukan oleh seorang saja maka terjadilah Monarki,sebaliknya jika ditentukan oleh dewan (lebih dari seorang) maka terjadilah republik. Terdiri darimonarki dan republic

 

B.   Teori bentuk Negara modern

BENTUK NEGARA PAHAM MODERN

bentuk negara Menurut teori-teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting ialah: negara kesatuan (Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi).

1.    Negara Kesatuan

  Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi kedalam dua macam sistem pemerintahan yaitu: Sentral dan Otonomi.

  Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, sementara pemerintahan daerah dibawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat. Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan model ini.

Keuntungan sistem sentralisasi:

·     ·   adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;

·     ·   adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;

·     ·   penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.

Kerugian sistem sentralisasi:

·    ·   bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;

·     ·   peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;

·     ·   daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;

·     ·   rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;

·     ·   keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

 

Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk memgurus urusan pemerintahan diwilayah sendiri. Sistem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan paska Orde Baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukan kedalam model ini.

 

Keuntungan sistem desentralisasi:

·     ·   pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;

·     ·   peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;

·     ·   tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;

·     ·   partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;

·     ·   penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.

Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

 

2.   Negara Serikat

  Negara Serikat adalah beberapa negara bagian yang menjadi sebuah negara berdaulat. Negara bagian tidak memiliki kedaulatan. Berbeda dengan negara kesatuan, negara bagian memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang sendiri akan tetapi tetap harus sesuai dengan Konstitusi dasar negara serikat tersebut. Negara bagian juga bisa memiliki kepala negara sendiri, dan parlemen sendiri. Negara pusat (federal) memiliki kedaulatan atas negara bagian dan mengambil alih beberapa kekuasaan yang berhubungan dengan moneter, pertahanan, POS, politik LN, dan telekomunikasi. Sedangkan urusan dalam negeri lain adalah menjadi kewenangan negara bagian.

  Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dan kabinet sendiri untuk menjalankan pemerintahan di negara bagiantiap negara bagian dapat membuat konstitusi sendiri yang sejalan dengan konstitusu dasar negara serikathubungan rakyat dan pemerintah pusat diatur negara bagian kecuali dalam hal tertentu yang disebut diatas. Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kekuasaan pemerintah pusat adalah tentang aspek selebihnya. Kekuasaan yang biasaanya dipegang pemerintahan pusat antara lain:

·     ·   kedudukan negara dimata Internasional

·     ·   keselamatan rakyat

·     ·   konstitusi dan organisasi pusat

·     ·   hal keuangan negara

·     ·   kepentingan bersama antar negara

 

Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:

·     ·   Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;

·     ·   Memiliki otonomi sendiri

 

Sedangkan perbedaannya adalah asal muasal otonomi. Negara bagian memiliki otonomi asli sedangkan negara kesatuan sistem desentralisasi adalah pemberian dari pemerintah pusat.

 

 

C.  Teori bentuk Negara kotemporer -  ideologis

  Dari perspektif teori gerakan social, keberhasilan suatu gerakan menggelar aksiaksi kolektif menentang kekuatan-kekuatan besar, akan sangat terkait dengan adanya kesempatan politik dibandingkan factor-faktor social dan ekonomi.

  Salah satu cara untuk memahami fenomena Islam era modern ini tampaknya akan lebih terbantu bila dilihat sebagai sistem nilai dan ajaran maupun sebagai realitas sosial (Azra 2006:89). Sebagai sistem nilai dan ajaran, Islam bersifat Ilahiah dan karenanya sekaligus transenden. Sebagai realitas sosial, Islam adalah fenomena peradaban dan kultur dalam kehidupan manusia. Islam dan Realitas sosial bukan hanya sejumlah doktrin yang bersifat universal dan kontekstual, namun juga mengejawantahkan dirinya dalam institusi-institusi sosial yang dipengaruhi oleh situasi dan dinamika ruang dan waktu.

 

  Fenomena kontemporer menunjukkan bahwa Islam dewasa ini telah mewujudkan diri ke dalam sejarah. Kenyataan sejarah itu menjadi pandangan bahwa Islam adalah agama yang juga terkait erat dengan kenegaraan. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan ketika kaum     Muslim sudah berkenalan dengan Aryanisme Persia, ada ungkapan populer yang berbunyi “al-Islam din wa dawlah”, bahwa Islam adalah agama dan negara (Mubarok 2011:xvi). Perwujudan itu mengambil dua bentuk, yakni sebagai sistem keagamaan transendental yang ideal dan sebagai realitas sejarah. Adapun wujudnya yang pertama, Islam dicerminkan oleh ilmu-ilmu keIslaman sebagai hasil interpretasi para ulama dan cendekiawan atas Al Qur’an dan teladan Nabi Muhammad saw.

  Sebagai realitas sejarah, Islam dicerminkan oleh kebudayaan, peradaban, dan masyarakat Islam. Fenomena tersebut adalah bagian dari perwujudan Islam dalam dinamika politik Perjalanan Islam khususnya Islam politik, yang direpresentasikan keberadaannya melalui partai politik Islam, serta Islam kultural sebagai lawan dari Islam politik yang biasa melakukan aktivitasnya melalui saluran non-politik.

  Indikator yang digunakan untuk melihat posisi Islam politik ialah dilihat dari simbol Islam, doktrin Islam, lembaga Islam, policy, aktor Islam. Dinamika Islam politik, menunjukkan proses pasang naik pada awalnya ketika dimulai jaman pemerintahan Orde Baru atau demokrasi Terpimpin.

D.  Wilayah dan pembagian wilayah negara

  Wilayah merupakan area yang dilindungi oleh seseorang atau kelompok dari pihak luar. Sementara dalam konteks administratif, wilayah umumnya dibagi berdasarkan level pemerintahan. Contohnya adalah wilayah negara, wilayah provinsi, wilayah kota, wilayah desa dan lain sebagainya.

  Penentuan kewenangan atas suatu wilayah juga sering kali disertai dengan penetapan batas-batas secara geografis. Berkaitan dengan negara, batas wilayah itu sekaligus menentukan ruang lingkup berlakunya hukum nasional dan kewenangan pemerintahan.

  Kewenangan atas suatu wilayah menjadi hal pokok dalam pendirian negara. Tanpa adanya wilayah, suatu negara tidak bisa dikatakan ada eksistensinya. Oleh karena itu, dalam konstitusi tiap negara, sering kali juga tercantum ketentuan mengenai wilayah kekuasaan dan batas-batasnya.

  Mengutip ulasan dalam Jurnal Lex et Societatis (Vol. V, No. 4, 2017), syarat-syarat pembentukan negara secara jelas juga sudah dinyatakan dalam pasal 1 Konvensi Montevideo tahun 1933. Berdasarkan konvensi itu, ada 4 syarat yang harus dipenuhi agar suatu negara diakui dalam lingkup hukum internasional, yakni memiliki:

·     ·   penduduk yang permanen

·     ·   wilayah tertentu

·     ·   suatu pemerintahan

·     ·   kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain.

Dengan demikian, wilayah menjadi salah satu aspek yang mesti ada dalam pendirian satu negara. Tanpa ada kewenangan atas wilayah tertentu, satu negara tak bisa diakui keberadaannya. Pengakuan dari publik internasional penting agar suatu negara bisa menegakkan hukum nasional dan menjalin kerja sama dengan negara lain. Dengan adanya wilayah, negara bisa menentukan di mana rakyatnya menetap dan menyelenggarakan pemerintahan.

 

Jenis-jenis Wilayah Negara dan Contohnya

  Secara umum. wilayah negara terbagi berdasarkan karakter geografisnya, yakni daratan, perairan atau laut teritorial, dan udara. Selain itu, ada juga kategori wilayah ekstrateritorial yang ditentukan berdasarkan kewenangan politik.

  Semua jenis wilayah negara itu ditentukan batas-batasnya berdasarkan aspek geografis dan dapat pula sesuai perjanjian. Batas geografis itu bisa berupa koordinat garis lintang dan bujur, pembatas buatan maupun alamiah. Sementara perjanjian bisa dalam bentuk konvensi ataupun traktat.

  Mengutip buku Modul PPKN Kelas X KD 3.2 (2020:9-10) terbitan Kemdikbud, berikut penjelasan tentang macam-macam wilayah negara beserta contohnya.

1.   Wilayah perairan (lautan)

Wilayah perairan atau lautan merupakan laut yang berada di dalam wilayah suatu negara. Disebut juga dengan lautan teritorial, wilayah jenis ini mencakup perairan di luar daratan. Berdasar isi traktat atau perjanjian multilateral di Jamaica mengenai laut teritorial yang diresmikan pada 10 desember 1982, ketentuan penentuan batas wilayah lautan adalah sebagai berikut:

·     ·   Laut teritorial ditetapkan sejauh 12 mil, yang diukur dari pantai ketika surut.

·     ·   Batas zona bersebelahan antara dua negara yang jaraknya 24 mil.

·     ·   Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) diukur jaraknya 200 mil dari pantai. Di perairan ZEE, negara yang memilikinya berhak mengambil manfaat ekonomi, sedangkan negara lain hanya boleh mengarungi atau memakai daerah tersebut.

·     ·   Landas benua atau landas kontinen diukur batasnya 200 mil lebih dari pantai. Negara pemilik bisa mengambil manfaat ekonomi, tapi wajib bagi untung dengan masyarakat internasional.

Tidak semua negara memiliki laut teritorial. Swiss, Zambia, Afganistan, dan Laos adalah sebagian contoh dari negara yang tidak memiliki laut teritorial.

Contoh kepemilikan wilayah perairan adalah Indonesia, dengan detail luas berikut:

·    ·   Luas perairan pedalaman dan perairan kepulauan Indonesia 3.110.000 km2

·    ·   Luas laut teritorial Indonesia adalah 290.000 km2

·    ·   Luas zona tambahan Indonesia adalah 270.000 km2

·    ·   Luas zona ekonomi eksklusif Indonesia adalah 3.000.000 km2

·    ·   Luas landas kontinen Indonesia adalah 2.800.000 km2

·    ·   Luas total perairan Indonesia adalah 6.400.000 km2.

 

2.   Wilayah daratan

Wilayah daratan merupakan tempat bermukim dan menyelenggarakan pemerintahan. Batas darat dapat diukur dengan menetapkan batas alam (gunung, sungai), garis lintang dan garis bujur dan batas buatan. Batas-batas tersebut kemudian dikukuhkan melalui perjanjian di antar dua ataupun banyak negara.

Contoh kepemilikan wilayah daratan di Indonesia, dengan detail sebagai berikut:

·     Luas daratan negara Indonesia adalah 1.919.440 kilometer persegi

·     Daratan Indonesia tersebar di 17.508 pulau.

 

3.   Wilayah udara

Wilayah udara merupakan ruang udara yang berada di atas permukaan wilayah daratan dan lautan suatu negara. Luas wilayah udara umumnya diukur secara tegak lurus ke atas sampai dengan tidak terbatas.

Sebagai contoh, mengutip laman Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, dalam pengaturan Ruang Udara, Indonesia tunduk pada Konvensi Internasional Penerbangan Sipil (Chicago Convention on Civil Aviation 1944). Indonesia telah mematuhinya sejak 27 April 1950 dan mengakui kedaulatan setiap negara yang penuh dan eksklusif di atas wilayah udara teritorialnya.

Namun, ada juga negara yang menentukan batas wilayah udara dengan perjanjian karena dipicu oleh kompetisi teknologi penerbangan. Contohnya adalah Iran dan Amerika Serikat.

 

4.   Wilayah ekstrateritorial

Wilayah ekstrateritorial adalah kawasan yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun letaknya di negara lain. 

Contohnya:

·    ·   Kapal yang berbendera kebangsaan suatu negara

·   Gedung kedutaan besar suatu negara. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar