Rabu, 12 Januari 2022

 

BAB 10

Teori system Perwakilan Rakyat

 

A.  Macam-Macam Perwakilan

    Di era modern seperti sekarang ini, perlu diketahui bahwa ada bagian bagian-bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dari suatu negara, seperti halnya lembaga perwakilan yang terdapat di dalam suatu sistem ketatanegaraan,  terkhusus mengenai lembaga perwakilan ada dua sistem yang mengatur secara jelas yang pertama sistem satu kamar yang kedua sistem dua kamar berikut dijelaskan macam-macam lembaga perwakilannya:

 

1.   Sistem satu kamar adalah sistem pemerintahan yang hanya memiliki satu kamar pada parlemen atau lembaga legislatif. Banyak negara yang menggunakan sistem satu kamar seringkali adalah negara kesatuan yang kecil dan homogen dan menganggap sebuah Majelis Tinggi atau kamar kedua tidak perlu.

2.   Sistem dua kamar adalah praktik pemerintahan yang menggunakan 2 kamar legislatif atau parlemen. Jadi, parlemen dua kamar (bikameral) adalah parlemen atau lembaga legistlatif yang terdiri atas dua kamar.

 

    Kebanyakan dari Parlemen-parlemen yang kita jumpai sekarang terdiri dari dua kamar (majelis). Penamaan dan pembentukannya tergantung dari bentuk serta bangunannya.

    Kalau bentuk negara itu kerajaan maka umumnya majelis terdiri dari Majelis Tinggi dan Majelis Rendah. Keanggotaan Majelis Tinggi biasanya turun-temurun atau penunjukan dan Majelis Rendah keanggotaannya berdasarkan pemilihan umum. Contoh Inggris Majelis Tinggi disebut House of Lords dan Majelis Rendah disebut House of Commons.

    Kalau bentuk negara dan bangunan negara Federal, majelisnya terdiri dari Senat dan DPR. Parlemen Amerika (kongres) terdiri dari Senat dan DPR yang pembentukan kedua Majelis tersebut melalui pemilihan umum. Senat mewakili Negara-negara bagian dan DPR adalah perwakilan rakyat biasa tanpa melihat Negara-negara Bagiannya, jadi mewakili rakyat seluruhnya.

    Parlemen Uni Sovyet disebut Sovyet Tertinggi terdiri dari Sovyet of the Union (DPR) dan Sovyet of Nationalities. Contoh negara lain yang menganut Parlemen dua Kamar adalah Jepang, Australia, dan sebagainya. disamping parlemen yang terdiri dari dua kamar ada beberapa negara  (terbatas sekali) yang mempunyai parlemen yang terdiri dari satu kamar saja yaitu parlemen Indonesia yang disebut DPR dan parlemen Denmark, New Zealand, Finlandia, Israel, dan Spanyol.

 

B.   Hubungan Hukum Wakil dengan yang Diwakili

Hubungan wakil dengan yang diwakili menurut Gilbert Abcarian ada 4 (empat) tipe yaitu :

 

1.   Si wakil bertindak sebagai wali (trustee). Wakil bebas bertindak mengambil keputusan menurut pertimbangannya sendiri tanpa perlu berkonsultasi dahulu dengan yang diwakilinya.

 

2.   Wakil bertindak sebagai "utusan" (Delegate). wakil bertindak sebagai utusan atau duta dari yang diwakilinya. Wakil selalu mengikuti instruksi dan petunjuk dari yang diwakilinya dalam melaksanakan tugas.

 

3.   Wakil bertindak sebagai "politico". Wakil kadang-kadang bertindak sebagai wali dan ada kalanya bertinda sebagai utusan. Tindakan ini bergantung dari isi (materi) yang akan dibahas.

 

4.   Wakil bertindak sebagai "partisan". Setelah wakil dipilih oleh pemilihnya maka lepaslah hubungannya dengan pemilihnya. mulailah hubungan terjalin dengan partai politik yang mencalonkannya dalam pemilihan tersebut.

 

C.  Pembentukan Lembaga  perwakilan

    Terbentuknya Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tidak terlepas dari sejarah perjuangan rakyat Indonesia dalam meraih kemerdekaan. Mulai dari masa penjajahan hingga terwujudnya kemerdekaan, yang secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga periode, yaitu :

 

1.   Volksraad

Pasal 53 sampai dengan Pasal 80 Bagian Kedua Indische Staatsregeling, wet op de Staatsinrichting van Nederlandsh – Indie (Indische Staatsrgeling) yang ditetapkan pada tanggal 16 Desember 1916 serta diumumkan dalam Staatsblat Hindia No. 114 Tahun 1916 dan berlaku pada tangal 1 Agustus 1917 memuat hal-hal yang berkenaan dengan kekuasaan legislatif, yaitu Volksraad (Dewan Rakyat).

Berdasarkan konstitusi Indische Staatsrgeling buatan Belanda itulah, pada tanggal 18 Mei 1918 Gubernur Jenderal Graaf van Limburg Stirum atas nama pemerintah penjajah Belanda membentuk dan melantik Volksraad (Dewan Rakyat). Berdasarkan konstitusi Indische Staatsrgeling buatan Belanda itulah, pada tanggal 18 Mei 1918 Gubernur Jenderal Graaf van Limburg Stirum atas nama pemerintah penjajah Belanda membentuk dan melantik Volksraad (Dewan Rakyat) yang diketuai 1 orang dan pada masa itu diangkat oleh raja yang memiliki anggota 55 orang dan 25 orang diantaranya berasal dari golongan Bumi Putra.

Pada tahun 1914 Awal perang Dunia II Anggota – anggota Volksraad mengusulkan dibentuknya milisi pribumi untuk membantu Pemerintah menghadapi musuh dari luar, usul ini juga ditolak. Tanggal 8 Desember 1941 Jepang melancarkan serangan ke Asia.

 

2.   Masa perjuangan Kemerdekaan

    Rakyat Indonesia pada awalnya gembira menyambut tentara Dai Nippon (Jepang), yang dianggap sebagai saudara tua yang membebaskan Indonesia dari belenggu penjajahan. Namun pemerintah militer Jepang tidak berbeda dengan pemerintahan Hindia Belanda. Semua kegiatan politik dilarang. Pemimpin-pemimpin yang bersedia bekerjasama, berusaha menggunakan gerakan rakyat bentukan Jepang, seperti Tiga–A (Nippon cahaya Asia, Pelindung Asia, dan Pemimpin Asia) atau PUTERA (Pusat Tenaga Rakyat) untuk membangunkan rakyat dan menanamkan cita- cita kemerdekaan dibalik punggung pemerintah militer Jepang.

    Tanggal 14 Agustus 1945 Jepang dibom atom oleh Amerika Serikat dan Uni Soviet menyatakan perang terhadap Jepang. Dengan demikian Jepang akan kalah dalam waktu singkat, sehingga Proklamasi harus segera dilaksanakan. Setelah berunding selama satu malam di rumah Laksamana Maeda,maka pada tanggal 17 Agustus 1945 Soekarno – Hatta atas nama Bangsa Indonesia membacakan Proklamasi Kemerdekaan di halaman rumahnya Pengangsaan Timur 56, Jakarta.

    Dalam masa awal ini KNIP telah mengadakan sidang di Kota Solo pada tahun 1946, di Malang pada tahun 1947, dan Yogyakarta tahun 1949. Perjuangan mempertahankan kemerdekaan dilaksanakan serentak di medan perang dan di meja perundingan. Dinamika revolusi ini juga dicerminkan dalam sidang-sidang KNIP, antara pendukung pemerintah dan golongan keras yang menentang perundingan. Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda telah dua kali menandatangani perjanjian, yaitu Linggarjati dan Renville. Tetapi semua persetujuan itu dilanggar oleh Belanda, dengan melancarkan agresi militer ke daerah Republik.


    Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang kita kenal sebagai Undang – Undang Dasar 1945. Maka mulai saat ini, penyelenggara negara didasarkan pada ketentuan-ketentuan menurut Undang – Undang Dasar 1945. Sesuai dengan ketentuan dalam Aturan Peralihan, tanggal 29 Agustus 1945, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP beranggotakan 137 orang. Komite Nasional Pusat ini diakui sebagai cikal bakal badan Legislatif di Indonesia, dan tanggal pembentukan KNIP yaitu 29 Agustus 1945 diresmikan sebagai hari jadi DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.

 

3. Dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)


D.  Hubungan Antara Negara dengan Lembaga Perwakilan

Hubungan dari masing-masing lembaga dengan membaca keterangan berikut ini:

·     Hubungan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung

Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tinggi negara memiliki mandat konstitusi untuk menegakkan supremasi hukum. Kedudukan dari lembaga ini setara dengan Mahkamah Agung, sehingga harus sama-sama menjalankan kekuasaan kehakiman.

Kedua lembaga tersebut menjalankan praktek ketatanegaraan dan perlu untuk saling berintegrasi guna menegakkan hukum di negara Republik ini. Hanya saja Mahkamah Agung tidak masuk dalam bagian lembaga yang bisa bersengketa baik pemohon maupun termohon di Mahkamah Konstitusi.

 

·     Hubungan Mahkamah Konstitusi dan Presiden

Mahkamah Konstitusi dapat meminta Presiden untuk bisa hadir pada uji materi dalam suatu Undang-Undang yang telah diundangkan dalam suatu lembaran negara. Hubungan lain yang ada pada Mahkamah Konstitusi dan Presiden adalah pencopotan jabatan Presiden ketika adanya dugaan pelanggaran hukum, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, dan perbuatan tercela.

 

·     Hubungan Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat berkedudukan sebagai lembaga legislative memiliki kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang. DPR RI sebagai salah satu pembentuk Undang-Undang bisa diminta hadir oleh Mahkamah Konstitusi dalam rangka menguji material terhadap Undang-Undang sebagai pemberi keterangan.

Hubungan lain antara dua lembaga negara ini adalah DPR bisa saja mengajukan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden maupun Wakil Presiden. Permohonan yang diajukan oleh DPR akan diberikan keputusan dalam waktu paling lambat adalah 90 hari sejak pertama kali dicatat dalam buku registrasi. Di dalamnya sudah harus ada keputusan menerima dan menolak secara hukum.

 

·     Hubungan Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Daerah

Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga negara yang biasa ikut dalam pembentukan Undang-Undang. Maka dari itu, Mahkamah Konstitusi bisa meminta lembaga tersebut untuk hadir dalam rangka melakukan sidang uji materiil suatu Undang-Undang. Dewan Perwakilan Daerah bisa turut membahas dan memberikan pertimbangan terhadap Undang-Undang tersebut. 

 

E.   Sistem Pemilu dan perwakilan (di Indonesia).

Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam system Pemilihan Umum dengan berbagai variasinya, akan tetapi pada umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu:

·     Single-member Constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil, biasanya disebut system Distrik)

·     Multy-member Constituency (satu daerah memilih beberapa wakil, biasanya dinamakan system perwakilan berimbang atau system proporsional)

1.   

       Sistem Distrik

Sistem ini merupakan sistem pemilihan umum yang paling tua dan didasarkan ataS kesatuan geografis. Setiap kesatuan geografis (yang biasanya disebut distrik karena kecilnya daerah yang diliputi) mempunyai satu wakil dalam dewan perwakilan rakyat. Untuk keperluan itu, negara dibagi dalam sejumlah besar distrik dan jumlah wakil rakyat dalam dewan perwakilan rakyat ditentukan oleh jumlah distrik. Calon yang didalam satu distrik memperoleh suara terbanyak dikatakan pemenang, sedangkan suarasuara yang ditujukan kepada calon-calon lain dianggap hilang dan tidak diperhitungkan lagi, bagaimanapun kecilnya selisih kekalahannya.


a. Keuntungan dan Kelemahan Sistem Distrik

1)   Keuntungan Sistem Distrik

*    Sistem ini lebih mendorong ke arah integrasi partai-partai politik karena kursi yang diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hanya satu. Hal ini akan mendorong partai-partai untuk menyisihkan perbedaan-perbedaan yang ada dan mengadakan kerja sama, sekurang-kurangnya menjelang pemilihan umum, antara lain melalui stembus accord.

 

*    Fragmentasi partai dan kecenderungan membentuk partai baru dapat dibendung; malahan sistem ini bisa mendorong ke arah penyederhanaan partai secara alami dan tanpa paksaan. Karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih dapat dikenal oleh komunitasnya, sehingga hubungan denga konstituen lebih erat bagi partai besar system ini menguntungkan karena melalui distortion effect dapat meraih suara dari pemilih-pemilih lain, sehingga memperoleh kedudukan mayoritas Lebih mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas dalam parlemen, sehingga tidak perlu diadakan koalisi dengan partai lain.*

 

*    Sistem ini sederhana dan mudah untuk diselenggarakan.


2) Kelemahan Sistem Distrik

     System ini kurang memperhatikan kepentingan partai-partai kecil dan golongan minoritas, apalagi jika golongan-golongan ini terpencar dalam berbagai distrik. Sistem ini kurang representatif dalam arti bahwa partai yang calonnya kalah dalam suatu distrik kehilangan suara yang telah mendukungnya. Hal ini berarti bahwa ada sejumlah suara yang tidak diperhitungkan sama sekali, atau terbuang sia-sia. Dan jika banyak partai mengadu kekuatan, maka jumlah suara yang hilang dapat mencapai jumlah yang besar. Hal ini akan dianggap tidak adil terhadap partai dan golongan yang dirugikan.

     Sistem distrik dan dianggap kurang efektif dalam masyarakat yang plural karena terbagi dalam kelompok etnis, religius, dan tribal, sehingga menimbulkan anggapan bahwa kebudayaan nasional yang terpadu secara ideologis dan etnis mungkin merupakan prasyarat bagi suksesnya sistem ini. Ada kemungkinan si wakil cenderung untuk lebih memperhatikan kepentingan distrik serta warga distriknya, daripada kepentingan nasional.

 

Pemilihan Umum di Indonesia

1. Asas-asas Pemilihan Umum

Meskipun Undang-Undang Politik tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dari Pemilu ke Pemilu beberapa kali mengalami perubahan, perubahan itu ternyata tidak bersifat mendasar. Secara umum, asas-asas dari Pemilu ke Pemilu di Indonesia dapat digambarkan sebagai berikut.

a)Langsung, yaitu rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung, sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.

b) Umum, yaitu pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang berhak mengikuti Pemilu. Pemilihan yang bersifat umum menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial.

c) Bebas, yaitu setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari pihak manapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai kehendak hati nuarani dan kepentingannya.

d) Rahasia, yaitu dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara tanpa dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.

e) Jujur, yaitu setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangundangan.

f) Adil, yaitu setiap pemilih dan peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.

 

 

 

 

1 komentar: