BAB 10
Teori system Perwakilan Rakyat
A. Macam-Macam Perwakilan
Di era modern seperti sekarang ini, perlu
diketahui bahwa ada bagian bagian-bagian integral yang tidak dapat dipisahkan
dari suatu negara, seperti halnya lembaga perwakilan yang terdapat di dalam
suatu sistem ketatanegaraan, terkhusus
mengenai lembaga perwakilan ada dua sistem yang mengatur secara jelas yang
pertama sistem satu kamar yang kedua sistem dua kamar berikut dijelaskan macam-macam
lembaga perwakilannya:
1.
Sistem satu
kamar adalah sistem pemerintahan yang
hanya memiliki satu kamar pada parlemen atau lembaga legislatif. Banyak negara
yang menggunakan sistem satu kamar seringkali adalah negara kesatuan yang kecil
dan homogen dan menganggap sebuah Majelis Tinggi atau kamar kedua tidak perlu.
2.
Sistem dua kamar adalah praktik pemerintahan yang menggunakan 2 kamar
legislatif atau parlemen. Jadi, parlemen dua kamar (bikameral) adalah parlemen
atau lembaga legistlatif yang terdiri atas dua kamar.
Kebanyakan dari Parlemen-parlemen yang kita
jumpai sekarang terdiri dari dua kamar (majelis). Penamaan dan pembentukannya
tergantung dari bentuk serta bangunannya.
Kalau bentuk negara itu kerajaan maka
umumnya majelis terdiri dari Majelis Tinggi dan Majelis Rendah. Keanggotaan
Majelis Tinggi biasanya turun-temurun atau penunjukan dan Majelis Rendah
keanggotaannya berdasarkan pemilihan umum. Contoh Inggris Majelis Tinggi
disebut House of Lords dan Majelis Rendah disebut House of Commons.
Kalau bentuk negara dan bangunan negara
Federal, majelisnya terdiri dari Senat dan DPR. Parlemen Amerika (kongres)
terdiri dari Senat dan DPR yang pembentukan kedua Majelis tersebut melalui
pemilihan umum. Senat mewakili Negara-negara bagian dan DPR adalah perwakilan
rakyat biasa tanpa melihat Negara-negara Bagiannya, jadi mewakili rakyat
seluruhnya.
Parlemen Uni Sovyet disebut Sovyet
Tertinggi terdiri dari Sovyet of the Union (DPR) dan Sovyet of Nationalities.
Contoh negara lain yang menganut Parlemen dua Kamar adalah Jepang, Australia,
dan sebagainya. disamping parlemen yang terdiri dari dua kamar ada beberapa
negara (terbatas sekali) yang mempunyai
parlemen yang terdiri dari satu kamar saja yaitu parlemen Indonesia yang
disebut DPR dan parlemen Denmark, New Zealand, Finlandia, Israel, dan Spanyol.
B.
Hubungan Hukum Wakil
dengan yang Diwakili
Hubungan wakil
dengan yang diwakili menurut Gilbert Abcarian ada 4 (empat) tipe yaitu :
1.
Si wakil bertindak
sebagai wali (trustee). Wakil bebas bertindak mengambil keputusan menurut
pertimbangannya sendiri tanpa perlu berkonsultasi dahulu dengan yang
diwakilinya.
2.
Wakil bertindak
sebagai "utusan" (Delegate). wakil bertindak sebagai utusan atau duta
dari yang diwakilinya. Wakil selalu mengikuti instruksi dan petunjuk dari yang
diwakilinya dalam melaksanakan tugas.
3.
Wakil bertindak
sebagai "politico". Wakil kadang-kadang bertindak sebagai wali dan
ada kalanya bertinda sebagai utusan. Tindakan ini bergantung dari isi (materi)
yang akan dibahas.
4.
Wakil bertindak
sebagai "partisan". Setelah wakil dipilih oleh pemilihnya maka
lepaslah hubungannya dengan pemilihnya. mulailah hubungan terjalin dengan
partai politik yang mencalonkannya dalam pemilihan tersebut.
C. Pembentukan Lembaga
perwakilan
Terbentuknya Lembaga Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia tidak terlepas dari sejarah perjuangan rakyat
Indonesia dalam meraih kemerdekaan. Mulai dari masa penjajahan hingga
terwujudnya kemerdekaan, yang secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga periode,
yaitu :
1.
Volksraad
Pasal 53 sampai dengan Pasal 80 Bagian Kedua Indische Staatsregeling, wet op de Staatsinrichting van Nederlandsh – Indie (Indische Staatsrgeling) yang ditetapkan pada tanggal 16 Desember 1916 serta diumumkan dalam Staatsblat Hindia No. 114 Tahun 1916 dan berlaku pada tangal 1 Agustus 1917 memuat hal-hal yang berkenaan dengan kekuasaan legislatif, yaitu Volksraad (Dewan Rakyat).
Berdasarkan konstitusi Indische Staatsrgeling buatan Belanda itulah, pada tanggal 18 Mei 1918 Gubernur Jenderal Graaf van Limburg Stirum atas nama pemerintah penjajah Belanda membentuk dan melantik Volksraad (Dewan Rakyat). Berdasarkan konstitusi Indische Staatsrgeling buatan Belanda itulah, pada tanggal 18 Mei 1918 Gubernur Jenderal Graaf van Limburg Stirum atas nama pemerintah penjajah Belanda membentuk dan melantik Volksraad (Dewan Rakyat) yang diketuai 1 orang dan pada masa itu diangkat oleh raja yang memiliki anggota 55 orang dan 25 orang diantaranya berasal dari golongan Bumi Putra.
Pada tahun 1914 Awal perang Dunia II Anggota – anggota Volksraad mengusulkan dibentuknya milisi pribumi untuk membantu Pemerintah menghadapi musuh dari luar, usul ini juga ditolak. Tanggal 8 Desember 1941 Jepang melancarkan serangan ke Asia.
2.
Masa perjuangan
Kemerdekaan
Rakyat Indonesia pada awalnya gembira menyambut tentara Dai Nippon (Jepang), yang dianggap sebagai saudara tua yang membebaskan Indonesia dari belenggu penjajahan. Namun pemerintah militer Jepang tidak berbeda dengan pemerintahan Hindia Belanda. Semua kegiatan politik dilarang. Pemimpin-pemimpin yang bersedia bekerjasama, berusaha menggunakan gerakan rakyat bentukan Jepang, seperti Tiga–A (Nippon cahaya Asia, Pelindung Asia, dan Pemimpin Asia) atau PUTERA (Pusat Tenaga Rakyat) untuk membangunkan rakyat dan menanamkan cita- cita kemerdekaan dibalik punggung pemerintah militer Jepang.
Tanggal 14 Agustus 1945 Jepang dibom atom oleh Amerika Serikat dan Uni Soviet menyatakan perang terhadap Jepang. Dengan demikian Jepang akan kalah dalam waktu singkat, sehingga Proklamasi harus segera dilaksanakan. Setelah berunding selama satu malam di rumah Laksamana Maeda,maka pada tanggal 17 Agustus 1945 Soekarno – Hatta atas nama Bangsa Indonesia membacakan Proklamasi Kemerdekaan di halaman rumahnya Pengangsaan Timur 56, Jakarta.
Dalam masa awal ini KNIP telah mengadakan sidang di Kota Solo pada tahun 1946, di Malang pada tahun 1947, dan Yogyakarta tahun 1949. Perjuangan mempertahankan kemerdekaan dilaksanakan serentak di medan perang dan di meja perundingan. Dinamika revolusi ini juga dicerminkan dalam sidang-sidang KNIP, antara pendukung pemerintah dan golongan keras yang menentang perundingan. Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda telah dua kali menandatangani perjanjian, yaitu Linggarjati dan Renville. Tetapi semua persetujuan itu dilanggar oleh Belanda, dengan melancarkan agresi militer ke daerah Republik.
Sehari setelah Proklamasi
Kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan Undang – Undang
Dasar Negara Republik Indonesia, yang kita kenal sebagai Undang – Undang Dasar
1945. Maka mulai saat ini, penyelenggara negara didasarkan pada ketentuan-ketentuan
menurut Undang – Undang Dasar 1945. Sesuai dengan ketentuan dalam Aturan
Peralihan, tanggal 29 Agustus 1945, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat
atau KNIP beranggotakan 137 orang. Komite Nasional Pusat ini diakui sebagai
cikal bakal badan Legislatif di Indonesia, dan tanggal pembentukan KNIP yaitu
29 Agustus 1945 diresmikan sebagai hari jadi DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA.
3. Dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
D. Hubungan Antara Negara dengan Lembaga Perwakilan
Hubungan dari
masing-masing lembaga dengan membaca keterangan berikut ini:
· Hubungan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tinggi negara memiliki mandat konstitusi untuk menegakkan supremasi hukum. Kedudukan dari lembaga ini setara dengan Mahkamah Agung, sehingga harus sama-sama menjalankan kekuasaan kehakiman.
Kedua lembaga tersebut menjalankan praktek ketatanegaraan
dan perlu untuk saling berintegrasi guna menegakkan hukum di negara Republik
ini. Hanya saja Mahkamah Agung tidak masuk dalam bagian lembaga yang bisa
bersengketa baik pemohon maupun termohon di Mahkamah Konstitusi.
· Hubungan Mahkamah Konstitusi dan Presiden
Mahkamah Konstitusi dapat meminta Presiden untuk bisa
hadir pada uji materi dalam suatu Undang-Undang yang telah diundangkan dalam
suatu lembaran negara. Hubungan lain yang ada pada Mahkamah Konstitusi dan
Presiden adalah pencopotan jabatan Presiden ketika adanya dugaan pelanggaran
hukum, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat, dan perbuatan tercela.
· Hubungan Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat berkedudukan sebagai lembaga legislative memiliki kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang. DPR RI sebagai salah satu pembentuk Undang-Undang bisa diminta hadir oleh Mahkamah Konstitusi dalam rangka menguji material terhadap Undang-Undang sebagai pemberi keterangan.
Hubungan lain antara dua lembaga negara ini adalah DPR
bisa saja mengajukan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden
maupun Wakil Presiden. Permohonan yang diajukan oleh DPR akan diberikan
keputusan dalam waktu paling lambat adalah 90 hari sejak pertama kali dicatat
dalam buku registrasi. Di dalamnya sudah harus ada keputusan menerima dan
menolak secara hukum.
· Hubungan Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga negara yang
biasa ikut dalam pembentukan Undang-Undang. Maka dari itu, Mahkamah Konstitusi
bisa meminta lembaga tersebut untuk hadir dalam rangka melakukan sidang uji
materiil suatu Undang-Undang. Dewan Perwakilan Daerah bisa turut membahas dan
memberikan pertimbangan terhadap Undang-Undang tersebut.
E.
Sistem Pemilu
dan perwakilan (di Indonesia).
Dalam ilmu
politik dikenal bermacam-macam system Pemilihan Umum dengan berbagai
variasinya, akan tetapi pada umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu:
·
Single-member Constituency
(satu daerah pemilihan memilih satu wakil, biasanya disebut system Distrik)
· Multy-member Constituency (satu daerah memilih beberapa wakil, biasanya dinamakan system perwakilan berimbang atau system proporsional)
1.
Sistem Distrik
Sistem ini merupakan sistem
pemilihan umum yang paling tua dan didasarkan ataS kesatuan geografis. Setiap
kesatuan geografis (yang biasanya disebut distrik karena kecilnya daerah yang
diliputi) mempunyai satu wakil dalam dewan perwakilan rakyat. Untuk keperluan
itu, negara dibagi dalam sejumlah besar distrik dan jumlah wakil rakyat dalam
dewan perwakilan rakyat ditentukan oleh jumlah distrik. Calon yang didalam satu
distrik memperoleh suara terbanyak dikatakan pemenang, sedangkan suarasuara
yang ditujukan kepada calon-calon lain dianggap hilang dan tidak diperhitungkan
lagi, bagaimanapun kecilnya selisih kekalahannya.
a. Keuntungan dan Kelemahan Sistem Distrik
1)
Keuntungan Sistem
Distrik
Sistem ini lebih mendorong ke arah integrasi
partai-partai politik karena kursi yang diperebutkan dalam setiap distrik
pemilihan hanya satu. Hal ini akan mendorong partai-partai untuk menyisihkan
perbedaan-perbedaan yang ada dan mengadakan kerja sama, sekurang-kurangnya
menjelang pemilihan umum, antara lain melalui stembus accord.
Fragmentasi partai dan kecenderungan membentuk partai
baru dapat dibendung; malahan sistem ini bisa mendorong ke arah penyederhanaan partai
secara alami dan tanpa paksaan. Karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih dapat
dikenal oleh komunitasnya, sehingga hubungan denga konstituen lebih erat bagi partai besar system ini menguntungkan karena melalui
distortion effect dapat meraih suara dari pemilih-pemilih lain, sehingga
memperoleh kedudukan mayoritas Lebih mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan
mayoritas dalam parlemen, sehingga tidak perlu diadakan koalisi dengan partai
lain.![]()
Sistem ini sederhana dan mudah untuk diselenggarakan.
2) Kelemahan Sistem Distrik
System ini kurang memperhatikan kepentingan partai-partai kecil dan golongan minoritas, apalagi jika golongan-golongan ini terpencar dalam berbagai distrik. Sistem ini kurang representatif dalam arti bahwa partai yang calonnya kalah dalam suatu distrik kehilangan suara yang telah mendukungnya. Hal ini berarti bahwa ada sejumlah suara yang tidak diperhitungkan sama sekali, atau terbuang sia-sia. Dan jika banyak partai mengadu kekuatan, maka jumlah suara yang hilang dapat mencapai jumlah yang besar. Hal ini akan dianggap tidak adil terhadap partai dan golongan yang dirugikan.
Sistem distrik dan dianggap kurang efektif
dalam masyarakat yang plural karena terbagi dalam kelompok etnis, religius, dan
tribal, sehingga menimbulkan anggapan bahwa kebudayaan nasional yang terpadu
secara ideologis dan etnis mungkin merupakan prasyarat bagi suksesnya sistem
ini. Ada kemungkinan si wakil cenderung untuk lebih memperhatikan kepentingan distrik
serta warga distriknya, daripada kepentingan nasional.
Pemilihan Umum di Indonesia
1. Asas-asas Pemilihan Umum
Meskipun Undang-Undang Politik
tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dari Pemilu ke Pemilu beberapa kali
mengalami perubahan, perubahan itu ternyata tidak bersifat mendasar. Secara
umum, asas-asas dari Pemilu ke Pemilu di Indonesia dapat digambarkan sebagai
berikut.
a)Langsung, yaitu rakyat sebagai
pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung, sesuai dengan
kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
b) Umum, yaitu pada dasarnya
semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang berhak
mengikuti Pemilu. Pemilihan yang bersifat umum menjamin kesempatan yang berlaku
menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama,
ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial.
c) Bebas, yaitu setiap warga
negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan
paksaan dari pihak manapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara
dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai kehendak hati nuarani dan
kepentingannya.
d) Rahasia, yaitu dalam
memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh
pihak manapun dan dengan jalan apapun. Pemilih
memberikan suaranya pada surat suara tanpa dapat diketahui oleh orang lain
kepada siapa pun suaranya diberikan.
e) Jujur, yaitu setiap
penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu,
pemantau Pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan
bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangundangan.
f) Adil, yaitu setiap pemilih dan
peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak
mana pun.
Bahasanya mudah dipahami,materinya bagus banget👍
BalasHapus