BAB 8
Sistem Pemerintahan
A. Teori Pemisahan – pembagian kekuasaan dalam Negara
Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan
negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organnya maupun
fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi
lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah
satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerjasama.
Setiap lembaga menjalan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut
mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.
Berbeda dengan mekanisme pemisahan
kekuasaan, di dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang
dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi
tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu
dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama. Mekanisme pembagian ini banyak
sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia
diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan
pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian
kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
Dalam konsep pembagian dan pemisahan
kekuasaan ada dua tokoh penting yang pendapatnya bisa dijadikan acuan, yaitu
John Locke dan Montesquieu. John Locke dalam buku Two Treatiesof Government
membagi kekuasaan menjadi tiga macam kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif
(membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang), dan
kekuasaan federatif (melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain). Berbeda
dengan pendapat John Locke, Montesquieu dalam buku L’esprit des Lois pada tahun
1748, mengemukakan pemisahan kekuasaan negaradibedakan dalam tiga organ, yaitu
lembaga legislatif (kekuasaan membuat undang-undang), lembaga eksekutif
(kekuasaan melaksanakan undang-undang), dan lembaga yudikatif (kekuasaan
mengadili pelanggaran undang-undang).
Teori pemisahan kekuasaan menurut
Montesquieu disebut Trias Politica. Berdasarkan pendapat Montesquieu,
IvorJennings, Rektor Cambridge University, dalam bukunya berjudul The Law and
the Constitution membedakan teori pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan.
Menurut Ivor, pemisahan kekuasaan berarti pembagian kekuasaan dipertahankan
dengan tegas. Artinya, tiap lembaga negara memiliki tugas dan organ yang
berbeda satu dengan lainnya. Adapun pembagian kekuasaan berarti ketiga lembaga
kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) dalam praktik penyelenggaraan
negara tidak terdapat pemisahan kekuasaan, misalnya dalam pembuatan
undang-undang dilakukan oleh legislatif dan eksekutif.
B.
Teori system
pemerintahan presidensiil
Sistem pemerintahan Presidensial merupakan
system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan
pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Menteri
bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala
Negara sekaligus
kepala pemerintahan. Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
1.
Menurut Rod Hague,
pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
·
Presiden yang dipilih
rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang
terkait.
·
Presiden dengan dewan
perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
·
Tidak ada status yang
tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif
2.
Ciri-ciri sistem
pemerintahan presidensial
§ Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden
adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh
parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
§ Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet
bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen
atau legislative.
§ Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu
dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
§ Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam
sistem parlementer.
§ Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai
lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
§ Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung
parlemen
3.
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Presidensial
§ Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak
tergantung pada parlemen.
§ Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka
waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat
tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
§ Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan
jangka waktu masa jabatannya.
§ Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan
eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
4.
Kekurangan Sistem Pemerintahan
Presidensial
§ Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif
sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
§ Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
§ Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil
tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan
tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
C. Teori system pemerintahan parlementer
Sistem
pemerintahan Parlementer merupakan suatu system pemerintahan di mana pemerintah
(eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini,
parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk
melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri
bertanggung jawab kepada parlemen. Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda,
India, Australia, Malaysia.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang
eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak
langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah
veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas
antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa
yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah
republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan
sistem presidensial, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada
publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang
stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Prancis. Sistem
parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan
kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala
negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun
beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak
kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
1.
Ciri-ciri sistem
pemerintahan parlementer
§ Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan
yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen
memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislative
§ Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai
politik yang memenangkan pemiihan umum.
§ Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri
dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet.
§ Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat
bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen.
§ Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala
pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala
negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara
monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan
sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
§ Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka
presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen.
2.
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Parlementer
§ Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena
mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislative
§ Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan
kebijakan public jelas.
§ Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap
kabinet sehingga cabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
3.
Kekurangan Sistem
Pemerintahan Parlementer
§ Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada
mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan
oleh parlemen.
§ Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak
bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu
kabinet dapat bubar.
§ Kabinet dapat mengendalikan parlemen.
§ Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan
eksekutif
D. Teori system pemerintahan Khilafah
Adapun
dalam sistem pemerintahan Khilafah menurut Hizbut Tahrir terdapat beberapa
bagian yang menjadi unsur dari terbentuknya pemerintahan Khilafah.Di antaranya
adalah: cara pengangkatan seorang Khalifah, syarat-syarat untuk menjadi seorang
Khalifah, masa transisi pemerintahan Republik kepada sistem pemerintahan
Khilafah, sistem pemerintahan Islam ( Khilafah) dalam paham Hizbut Tahrir,
struktur negara Khilafah, tugas dan wewenang Khalifah dan para wakilnya.
Istilah khilafah memiliki beberapa
pengertian yaitu perwakilan, pergantian, atau jabatan khalifah. Istilah ini
sebenarnya berawal dari kata Arab “khalf” yang berarti wakil,
pengganti dan penguasa, ada juga yang mengemukakan bahwa kata “kh-l-f” dalam
berbagai bentuknya mengandung makna yang menyempit yaitu berselisih, menyalahi
janji, yang kemudian melahirkan kata khilafah dan khalifah.
Menurut Dawam Rahaarjo, khalifah
yakni kepala Negara dalam pemerintahan islam, memang merupakan istilah
Al-Qur’an. Tetapi dalam Al-Qur’an istilah ini memiliki
banyaki arti atau interprestasi. Oleh karenanya kata-kata yang mengandung
istilah pengertian khalifah tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum mengenai
wajibnya
mendirikan suatru khilafah atau kekuasaan politik.
Menurut Dawam, Allah telah
mengisyaratkan suatu konsep tentang manusia, yaitu sebagai khalifah. Khalifah
dalam suatu fungsi yang diemban manusia berdasarkan
amanat yang diterimanya dari Allah SWT Amanat ini pada intinya adalah tugas
mengelola bumi secara bertanggung jawab, dengan menggunakan akal yang telah
dianugrahkan Allah kepadanya.
Abu A’-la Al-Maududi yang menggagas teori
teodemokrasi dalam Islam memandang kekhilafahan menuntut adanya ketaatan antara
yang diberi (manusia) dengan yang member (Tuhan). Maududi jugamenekankan bahwa
kekhalifahan harus berisi kepatuhan, dan kepatuhan itu tidak lain adalah kepada
sang pencipta dan sistem pemerintahanyang memalingkan diri dari Allah SWT
menjadi sistem yang lepas dan bebas memerintah dengan dan untuk dirinya sendiri
adalah pemberontakan atau kudeta melawan sang pencipta.
Sementara Muhammad Rasyid Ridha
seorang ulama dan politikus kenamaan Khalifah, Imamah, dan imarah sebagai tiga
kalimat yang bermakna satu, yaitu kepemimpinan Negara Islam yang meliputi
kemaslahatan dunia dan agama. Letak perbedaan dari jenis-jenis pemerintahan
yang satu dan yang lainnya adalah perbedaan undang-undang.
Jenis undang-undang akan menjelaskan suatu
karakter pemerintahan. Undang-undang adalah ruh bagi setiap sistem atau tatanan
sosial dan menjadi dasar eksistensi. Sebagai contoh suatu pemerintahan
yangmenganut sistem kerajaan umumnya memiliki tabiat natural yakni insting,
yakni kecenderungan dan keinginan insting yang tersusun dalam satu individu:
seperti egoisme dan keinginan untuk menjadi
arogan dan despotis.
E.
Teori Quasi
system pemerintahan
Sitem pemerintahan Quasi pada hakekatnya
merupakan bentuk varian system pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan
presidensial. Hal ini disebabkan situasi kondisi yang berbeda sehingga
melahirkan bentuk-bentuk semuanya. Apabila dilihat dari kedua sistem
pemerintahan di atas, sistem pemerintahan quasi bukan merupakan bentuk
sebenarnya. Dalam sistem ini dikenal bentuk quasi parlementer dan quasi
presidensial.
Pada pemerintahan sitem quasi presidensial,
Presiden merupakan kepala pemerintahan dengan dibantu oleh kabinet (ciri
presidensial). Tetapi dia bertanggung jawab kepada lembaga dimana dia
bertanggung jawab, sehingga lembaga ini (legislatif) dapat menjatuhkan
presiden/ eksekutif (ciri sistem parlementer). Misal, system pemerintahan
Republik Indonesia.
Menurut penulis, pada sistem pemerintahan
quasi parlementer, Presiden, Raja dan Ratu adalah kepala negara yang tidak
lebih hanya sebagai kepala simbol saja. Kekuatan
eksekutif adalah
kabinet yang terdiri dari perdana menteri dan menteri-menteri yang bertanggugjawab
secara sendiri-sendiri atau bersama kepada parlemen (ciri parlementer) sedangkan
lembaga legislatifnya dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat
(ciri presidensial). Kedudukan sebagai kepala negara dipegang oleh presiden
yang dipilih secara langsung oleh rakyat, tetap juga ada kepala pemerintahan
yang pimpin oleh seorang perdana menteri yang didukung oleh parlemen sebagai
seperti system pemerintahan parlemen biasa.
Walaupun terdapat banyak varian mengenai
bentuk-bentuk sistem pemerintahan, namun sistem pemerintahan yang dibahas dalam
penelitian ini dibatasi pada system pemerintahan parlementer dan sistem
pemerintah Presidensial. Karena secara umum pilihan itu didasarkan pada pertimbanagn
bahwa ketiga sistem pemerintahan tersebut
lebih banyak dipraktikkan jika dibandingkan dengan system pemerintahan lainnya. Bahkan dalam UUD 1945 sebelum perubahan dinilai mengandung unsur system pemerintahan parelementer dan sistem pemerintahan Presidensial atau system pemerintahan campuran. Disamping itu, jiak dihubungkan dengan perkembangan system ketatanegaraan Indonesia, semua konstitusi yang pernah ada dan termasuk yang kini berlaku tidak pernah memperlihatkan karakter sistem pemerintahan kolegial dan sistem pemerintahan monarki.
Terima kasih atas blogspot yang diberikan . Ini sangat bermanfaat bagi pelajar untuk mempermudah mempelajari materi
BalasHapus