Rabu, 12 Januari 2022

 

BAB 8

Sistem Pemerintahan

 

A.  Teori Pemisahan – pembagian kekuasaan dalam Negara

 

    Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organnya maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerjasama. Setiap lembaga menjalan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.

 

    Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.

 

    Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

 

    Dalam konsep pembagian dan pemisahan kekuasaan ada dua tokoh penting yang pendapatnya bisa dijadikan acuan, yaitu John Locke dan Montesquieu. John Locke dalam buku Two Treatiesof Government membagi kekuasaan menjadi tiga macam kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif (membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang), dan kekuasaan federatif (melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain). Berbeda dengan pendapat John Locke, Montesquieu dalam buku L’esprit des Lois pada tahun 1748, mengemukakan pemisahan kekuasaan negaradibedakan dalam tiga organ, yaitu lembaga legislatif (kekuasaan membuat undang-undang), lembaga eksekutif (kekuasaan melaksanakan undang-undang), dan lembaga yudikatif (kekuasaan mengadili pelanggaran undang-undang).

 

    Teori pemisahan kekuasaan menurut Montesquieu disebut Trias Politica. Berdasarkan pendapat Montesquieu, IvorJennings, Rektor Cambridge University, dalam bukunya berjudul The Law and the Constitution membedakan teori pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan. Menurut Ivor, pemisahan kekuasaan berarti pembagian kekuasaan dipertahankan dengan tegas. Artinya, tiap lembaga negara memiliki tugas dan organ yang berbeda satu dengan lainnya. Adapun pembagian kekuasaan berarti ketiga lembaga kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) dalam praktik penyelenggaraan negara tidak terdapat pemisahan kekuasaan, misalnya dalam pembuatan undang-undang dilakukan oleh legislatif dan eksekutif.

 

B.   Teori system pemerintahan presidensiil

 

    Sistem pemerintahan Presidensial merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala

Negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.

 

1.   Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:

·     Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.

·     Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.

·     Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif

 

 

 

2.   Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial

§  Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.

§  Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislative.

§  Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.

§  Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.

§  Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.

§  Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen

 

3.   Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial

§  Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.

§  Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.

§  Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.

§  Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

 

4.   Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial

§  Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.

§  Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.

§  Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

 

 

C.  Teori system pemerintahan parlementer

 

    Sistem pemerintahan Parlementer merupakan suatu system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.

 

    Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.

 

    Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensial, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Prancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.

 

1.   Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer

§  Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislative

§  Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum.

§  Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet.

§  Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen.

§  Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.

§  Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen.

 

2.   Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer

§  Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislative

§  Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.

§  Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga cabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

 

3.   Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer

§  Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.

§  Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.

§  Kabinet dapat mengendalikan parlemen.

§  Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif

 

 

 

 

D.  Teori system pemerintahan Khilafah

    Adapun dalam sistem pemerintahan Khilafah menurut Hizbut Tahrir terdapat beberapa bagian yang menjadi unsur dari terbentuknya pemerintahan Khilafah.Di antaranya adalah: cara pengangkatan seorang Khalifah, syarat-syarat untuk menjadi seorang Khalifah, masa transisi pemerintahan Republik kepada sistem pemerintahan Khilafah, sistem pemerintahan Islam ( Khilafah) dalam paham Hizbut Tahrir, struktur negara Khilafah, tugas dan wewenang Khalifah dan para wakilnya.

 

    Istilah khilafah memiliki beberapa pengertian yaitu perwakilan, pergantian, atau jabatan khalifah. Istilah ini sebenarnya berawal dari kata Arab “khalf” yang berarti wakil,
pengganti dan penguasa, ada juga yang mengemukakan bahwa kata “kh-l-f” dalam berbagai bentuknya mengandung makna yang menyempit yaitu berselisih, menyalahi janji, yang kemudian melahirkan kata khilafah dan khalifah.


    Menurut Dawam Rahaarjo, khalifah yakni kepala Negara dalam pemerintahan islam, memang merupakan istilah Al-Qur’an. Tetapi dalam Al-Qur’an istilah ini memiliki
banyaki arti atau interprestasi. Oleh karenanya kata-kata yang mengandung istilah pengertian khalifah tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum mengenai wajibnya
mendirikan suatru khilafah atau kekuasaan politik.


    Menurut Dawam, Allah telah mengisyaratkan suatu konsep tentang manusia, yaitu sebagai khalifah. Khalifah dalam suatu fungsi yang diemban manusia berdasarkan
amanat yang diterimanya dari Allah SWT Amanat ini pada intinya adalah tugas mengelola bumi secara bertanggung jawab, dengan menggunakan akal yang telah dianugrahkan Allah kepadanya.

    Abu A’-la Al-Maududi yang menggagas teori teodemokrasi dalam Islam memandang kekhilafahan menuntut adanya ketaatan antara yang diberi (manusia) dengan yang member (Tuhan). Maududi jugamenekankan bahwa kekhalifahan harus berisi kepatuhan, dan kepatuhan itu tidak lain adalah kepada sang pencipta dan sistem pemerintahanyang memalingkan diri dari Allah SWT menjadi sistem yang lepas dan bebas memerintah dengan dan untuk dirinya sendiri adalah pemberontakan atau kudeta melawan sang pencipta.


    Sementara Muhammad Rasyid Ridha seorang ulama dan politikus kenamaan Khalifah, Imamah, dan imarah sebagai tiga kalimat yang bermakna satu, yaitu kepemimpinan Negara Islam yang meliputi kemaslahatan dunia dan agama. Letak perbedaan dari jenis-jenis pemerintahan yang satu dan yang lainnya adalah perbedaan undang-undang.

 

    Jenis undang-undang akan menjelaskan suatu karakter pemerintahan. Undang-undang adalah ruh bagi setiap sistem atau tatanan sosial dan menjadi dasar eksistensi. Sebagai contoh suatu pemerintahan yangmenganut sistem kerajaan umumnya memiliki tabiat natural yakni insting, yakni kecenderungan dan keinginan insting yang tersusun dalam satu individu: seperti egoisme dan keinginan untuk menjadi
arogan dan despotis.

 

E.   Teori Quasi system pemerintahan

 

    Sitem pemerintahan Quasi pada hakekatnya merupakan bentuk varian system pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Hal ini disebabkan situasi kondisi yang berbeda sehingga melahirkan bentuk-bentuk semuanya. Apabila dilihat dari kedua sistem pemerintahan di atas, sistem pemerintahan quasi bukan merupakan bentuk sebenarnya. Dalam sistem ini dikenal bentuk quasi parlementer dan quasi presidensial.

 

    Pada pemerintahan sitem quasi presidensial, Presiden merupakan kepala pemerintahan dengan dibantu oleh kabinet (ciri presidensial). Tetapi dia bertanggung jawab kepada lembaga dimana dia bertanggung jawab, sehingga lembaga ini (legislatif) dapat menjatuhkan presiden/ eksekutif (ciri sistem parlementer). Misal, system pemerintahan Republik Indonesia.

 

    Menurut penulis, pada sistem pemerintahan quasi parlementer, Presiden, Raja dan Ratu adalah kepala negara yang tidak lebih hanya sebagai kepala simbol saja. Kekuatan

eksekutif adalah kabinet yang terdiri dari perdana menteri dan menteri-menteri yang bertanggugjawab secara sendiri-sendiri atau bersama kepada parlemen (ciri parlementer) sedangkan lembaga legislatifnya dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat (ciri presidensial). Kedudukan sebagai kepala negara dipegang oleh presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat, tetap juga ada kepala pemerintahan yang pimpin oleh seorang perdana menteri yang didukung oleh parlemen sebagai seperti system pemerintahan parlemen biasa.

 

    Walaupun terdapat banyak varian mengenai bentuk-bentuk sistem pemerintahan, namun sistem pemerintahan yang dibahas dalam penelitian ini dibatasi pada system pemerintahan parlementer dan sistem pemerintah Presidensial. Karena secara umum pilihan itu didasarkan pada pertimbanagn bahwa ketiga sistem pemerintahan tersebut

lebih banyak dipraktikkan jika dibandingkan dengan system pemerintahan lainnya. Bahkan dalam UUD 1945 sebelum perubahan dinilai mengandung unsur system pemerintahan parelementer dan sistem pemerintahan Presidensial atau system pemerintahan campuran. Disamping itu, jiak dihubungkan dengan perkembangan system ketatanegaraan Indonesia, semua konstitusi yang pernah ada dan termasuk yang kini berlaku tidak pernah memperlihatkan karakter sistem pemerintahan kolegial dan sistem pemerintahan monarki.

 

 

1 komentar:

  1. Terima kasih atas blogspot yang diberikan . Ini sangat bermanfaat bagi pelajar untuk mempermudah mempelajari materi

    BalasHapus