Kamis, 13 Januari 2022


 ILMU NEGARA


     Menguraikan tentang Konsep Ilmu Negara yang merupakan mata kuliah pengantar karena sifatnya yang merupakan pengantar maka pengetahuan yang diperoleh dari mata kuliah ini tidak mempunyai nilai-nilai yang praktis, tetapi mempunyai nilai yang teoretis, artinya dari pengetahuan mata kuliah Ilmu Negara tidak dapat menggunakan hasilnya secara langsung di dalam praktik. 

     Modul ini terdiri dari 3 pokok bahasan, yaitu pengertian dan Objek Ilmu Negara, Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik dan Ilmu Kenegaraan serta Aliran-aliran Ilmu Negara. Konsep-konsep ini dicoba diramu menjadi satu bahan pengajaran untuk mahasiswa S1 Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (PIPS), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Terbuka (UT). Setelah mempelajari modul ini secara umum diharapkan Anda dapat menjelaskan tentang konsep Ilmu Negara serta hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu politik dan Kenegaraan.

     Ilmu Negara merupakan bagian dari ilmu kenegaraan (staatswissenschaft) atau politia (menurut istilah Plato) ataupun politica (menurut istilah Aristoteles), sedangkan menurut George Jellinek yang dimaksud dengan Ilmu Kenegaraan adalah ilmu pengetahuan mengenai suatu negara. Istilah staatssenwischaft ini dapat dipakai dalam pengertian tunggal maupun dalam pengertian jamak (plural) dan staatswissenschaft dalam arti luas meliputi staatswissenschaft dalam arti sempit dan rechtswissenschaft (ilmu pengetahuan hukum). Staatswissenschaft dalam arti sempit adalah ilmu pengetahuan mengenai negara yang menekankan pada negara sebagai objeknya, sedangkan rechtswissenschaft adalah ilmu pengetahuan mengenai negara yang menekankan pada segi hukum.

     Ilmu negara menyelidiki dan mengkaji dan lebih dalam tentang bagaimana asal mula negara, hakikat negara, bentuk negara pada tataran umum. Secara harfiah “Ilmu Negara” diambil dari istilah, kata yang terdapat dalam bahasa Belanda yaitu Staatsleer dan diambil dari istilah, kata yang terdapat dalam bahasa Jerman, yaitu Staatslehre. Selanjutnya George Jellinek menjelaskan lebih lanjut tentang Ilmu Negara yang menyatakan bahwa ilmu merupakan sebuah pengetahuan yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok mengenai negara dan hukum tata negara. 

     Jellinek mengklasifikasikan ilmu negara menjadi dua bagian besar, yaitu Ilmu Negara dalam arti sempit (Staatwissenschaften), dan Ilmu Pengetahuan Hukum (Rechtwissenschaften). Mengingat masih terbatasnya buku-buku yang membahas tentang ilmu negara, buku ini hadir di hadapan sidang pembaca sebagai bagian dari upaya untuk melengkapi khazanah keilmuan di bidang ilmu negara, oleh karena itu buku ini sangat patut untuk dijadikan acuan bagi semua kalangan yang memiliki minat pada pembahasan kenegaraan, termasuk para dosen, peneliti dan mahasiswa.


Berikut Pemateri Bab 1  - Bab 14 :



Berikut link Video PENTINGNYA NEGARA

Rabu, 12 Januari 2022

 BAB 14

TEORI ORGANISASI ATAU KERJASAMA ANTAR NEGARA

 

A.  Hubungan Antar Negara

   Dalam hubungan internasional, terdapat banyak interaksi negara dan masyarakat internasional. Makna hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa, kelompok-kelompok bangsa dan masyarakat dunia, dan kekuatan-kekuatan, proses-proses yang menentukan cara hidup, cara berfikir dan bertindak.

   Hubungan internasional adalah kerjasama antar negara, yaitu unit politik yang didefinisikan secara global untuk menyelesaikan berbagai masalah. Menurut K.J Holsti, istilah hubungan internasional senantiasa berkaitan dengan segala bentuk interaksi di antara masyarakat-masyarakat negara, baik itu yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh negara-negara.

   Hubungan internasional adalah sebuah ilmu yang juga mempelajari sebab dan akibat dari hubungan antar suatu negara. Adanya hubungan antar negara dapat disebabkan oleh adanya perbedaan sumber daya antara negara yang berbeda. Hubungan initerjadi akibat saling ketergantungan (interdepensi) untuk dapat memenuhi kebutuhan antara suatu negara dengan negara lain.

 

   Tujuan Hubungan Internasional

Berikut ini terdapat beberapa tujuan hubungan internasional, antara lain:

  • ·     Untuk memacu dalam pertumbuhan ekonomi setiap negara.
  • ·     Untuk menciptakan rasa saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan suatu perdamaian.
  • ·     Untuk menciptakan sebuah keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat di dunia.
  • ·     Untuk menjalin hubungan internasional antarnegara yang bersangkutan.
  • ·     Untuk menjalin kerja sama di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
  • ·     Untuk memenuhi suatu kebutuhan warga negaranya.
  • ·     Untuk membuka peluang dalam pemasaran produk dalam negeri ke luar negeri.
  • ·     Untuk memperlancar sebuah hubungan ekonomi antarnegara.

 

   Manfaat hubungan internasional

Berikut ini beberapa manfaat hubungan internasional bagi Indonesia, antara lain:

·     Manfaat ideologi, yakni untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

·     Manfaat politik, yakni untuk menunjang pelaksanaan kebijakan politik dan hubungan luar negeri yang digunakan untuk kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang.

·     Manfaat ekonomi, yakni untuk menunjang upaya meningkatkan pembangunan ekonomi nasional.

·     Manfaat sosial dan budaya, yakni untuk menunjang upaya pembinaan dan pengembangan nilai-nilai sosial budaya bangsa dalam upaya penanggulangan terhadap setiap bentuk ancaman, tantangan, hambatan, gangguan, dan kejahatan internasional dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional.

·     Manfaat perdamaian dan keamanan internasional, yakni untuk menunjang upaya pemeliharaan dan pemulihan perdamaian, keamanan, dan stabilitas internasional.

·     Manfaat kemanusiaan, yakni untuk menunjang upaya pencegahan dan penanggulangan setiap bentuk bencana serta rehabilitasi akibat-akibatnya.

·     Manfaat lainnya, yakni untuk meningkatkan peranan dan citra Indonesia di forum internasional dan hubungan antarnegara serta kepercayaan masyarakat internasional.

 

 

 

B.   Pengertian dan Fungsi Organisasi antar Negara

  Organisasi berusaha menggabungkan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Melalui kerangka struktural tugas dan tanggung jawab yang dibutuhkan personel. Dalam menjalankan berbagai fungsi organisasi.

  Organisasi kerap dijumpai di sekitar, mulai dari organisasi di sekolah seperti OSIS. Lalu ada BEM di kampus, serta organisasi tingkat desa seperti Karang Taruna. Hingga organisasi internasional antar negara-negara dunia seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

  Sebagai wadah perkumpulan yang bertujuan dan bekerja sama, fungsi organisasi dapat dinikmati oleh para personelnya. Serta tak jarang fungsi organisasi bisa dirasakan oleh orang lain yang menerima menfaatnya.

 

     Berikut di antaranya fungsi organisasi:

  Pertama, fungsi organisasi memberi arahan dan aturan. Serta pembagian kerja mengenai apa yang harus dan tidak boleh dilakukan oleh para anggota dalam organisasi.

  Fungsi organisasi selanjutnya ialah untuk meningkatkan skill dan kemampuan dari anggota organisasi. Dalam upaya mendapatkan sumber daya dan dukungan dari lingkungan.

  Fungsi organisasi yang terakhir, yakni memberikan pengetahuan. Serta mencerdaskan tiap anggota organisasi.

  Itulah fungsi organisasi yang patut diketahui bersama. Supaya bisa memahami lebih dalam organisasi yang tengah digeluti saat ini kemana arah pergerakannya. Serta mengerti betul fungsi organisasi yang mungkin belum terlaksana.

 

C.  Pengertian dan Fungsi Organisasi Internasional

  Organisasi Internasional adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh masyarakat dunia dan merupakan gabungan beberapa negara dengan tujuan untuk menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional.

  Pada dasarnya pengertian organisasi internasional (international organization) memiliki arti sempit dan luas. Dalam arti sempit, international organization hanya mencakup organisasi internasional publik. Sedangkan dalam arti luas, international organization mencakup;

  • ·     Organisasi publik
  • ·     Organisasi privat
  • ·     Organisasi regional
  • ·     Organisasi subregional
  • ·     Organisasi bersifat universal

  

    Fungsi Organisasi Internasional

  Secara umum, ada delapan fungsi Organisasi Internasional bagi para anggotanya. Menurut Bennet (1995) berikut ini adalah beberapa fungsi dari organisasi ini:

1.   Artikulasi dan Agregasi

International organization memiliki fungsi sebagai instrumen bagi suatu negara untuk proses agregasi dan artikulasi kepentingannya. Organisasi Internasional menjadi suatu wadah forum diskusi dan negosiasi antar negara anggota dalam sistem internasional.

 

2.   Norma

International organization merupakan aktor, forum, dan instrumen yang memiliki peran penting dalam kegiatan normatif dari sistem politik internasional. Misalnya, membuat dan menetapkan berbagai nilai dan prinsip non-dikriminasi.

 

3.   Rekrutmen

International organization memiliki peranan penting dalam merekrut partisipan dalam sistem politik internasional.

 

4.   Sosialisasi

Dalam hal ini sosialisasi adalah upaya untuk mentransfer nilai-nilai kepada seluruh anggota sistem secara sistematis. Proses ini berkontribusi bagi penerimaan dan peningkatan nilai kerjasama antar negara.

 

5.   Pembuat Peraturan

Sistem internasional tidak memiliki pemerintahan dunia. Sehingga dalam pembuatan keputusan internasional umumnya mengacu pada tindakan masa lalu, perjanjian ad hoc, oleh Organisasi Internasional.

 

6.   Pengesahan Peraturan

International organization memiliki tugas penting dalam mengesahkan berbagai aturan di dalam sistem internasional. Dalam hal ini, lembaga kehakiman memiliki fungsi ajudikasi meskipun tidak dilengkapi dengan lembaga yang memada.


7.   Informasi

Organisasi antar negara juga memiliki fungsi dan peranan dalam pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyebaran informasi.

 

8.   Operasional

International organization melaksanakan sejumlah fungsi operasional di berbagai bidang. Misalnya World Bank (pendanaan), UNICEF (perlindungan anak), UNHCR (membantu pengungsi), dan lain-lain.

 BAB 13

Hak dan Kewajiban Dalam Negara

 

A.  Pengertian,  Latar Belakang, dasar hukum dan bentuk Hak dan Kewajiban Negara

 

PENGERTIAN

   Pengertian Hak

     Prof. Dr. Notonagoro menjelaskan hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

     Sedangkan pengertian hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ialah kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Hak bisa diartikan sebagai kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, atau derajat serta martabat.

     Seringkali hak disandingkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam hal ini untuk mencapai kehidupan yang layak, keberadaan HAM memang sangat penting demi tercapainya hak warga negara. HAM merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang bersifat universal, sedangkan hak warga negara diatur dalam UUD 1945.


Pengertian hak ini akan membantu mempermudah pemahaman perbedaan hak dan kewajiban warga negara.

 

Pengertian Kewajiban

     Hak Asasi Manusia yang bersifat universal melahirkan kewajiban yang harus dijalankan berdampingan. Sebagaimana dalam bab 1 Pasal 1 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia berbunyi “Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia”.


LATAR BELAKANG

     Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaannya (control) monopolistis terhadap kekuasaan yang sah (Budiardjo, 2008: 49). Salah satu unsur terpenting dari suatu negara adalah warga negara, di samping terdapat wilayah dan pemerintahan. Menurut Cholisin (2013: 1) warga negara merupakan keanggotaan seseorang dari institusi politik yang namanya negara. Ia sebagai subjek sekaligus objek dalam kehidupan negaranya.

     Oleh karena itu seorang warga negara senantiasa akan berinteraksi dengan negara, dan bertanggung jawab atas keberlangsungan kehidupan negaranya. Untuk itu warga negara diwajibkan untuk memenuhi hak dan kewajibannya sebagai warga negara agar terciptanya negara yang demokratis

     Hak merupakan suatu keharusan yang diterima dan kewajiban merupakan tanggung jawab warga negara dalam pelaksanaannya. Seorang warga negara yang bertanggung jawab akan melaksanakan dan mempertanggungjawabkan hak-kewajibannya sejalan dengan peraturan yang berlaku.

     Pengembangan tanggung jawab warga negara tidak hanya akan mengurangi perbuatan melanggar hukum akan tetapi juga akan menumbuh kembangkan demokrasi dan kepentingan nasional yang lain (Cholisin, 2004: 93). Tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan hak- kewajibannya, di samping untuk kepentingan dirinya, juga diarahkan kepada pencapaian kehidupan yang baik yang telah disepakati dalam kehidupan bernegara.

 

DASAR HUKUM

 

Hak dan kewajiban warga negara menurut Undang-undang Dasar 1945.

 

     Selain memuat aturan dalam bernegara, UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara hingga ke tingkat individu. Semua itu mengikat dan tercantum dalam sejumlah pasal dalam UUD 1945. Dan laman mkri.id, Prof. Dr. Notonagoro menyebutkan, hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 25 hingga 35 UUD 1945.

 

Hak warga negara menurut UUD 1945 meliputi:

1.   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

2.   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

3.   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

4.   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

5.   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

6.   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

7.   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

8.   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).


Sementara Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945 meliputi:

1.   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2.   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

3.   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.

4.   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

5.   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

 

BENTUK HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA

    Hak warga negara

Dalam negara, ada beberapa hal yang bisa Anda nikmati sebagai warga negara tersebut. Negara tidak bisa mengindahkan dan menginjak hak yang ada di bawah ini:

1.   Hak Hidup

2.   Hak Pengakuan Hukum

3.   Hak Atas Pengembangan diri dan Kegiatan Ekonomi

4.   Hak Pembentukan Keluarga dan Keturunan

5.   Hak untuk Kebebasan

6.   Hak Atas Perlindungan dan Keamanan

 

Kewajiban warga negara

Melakukan kewajiban sebagai warga negara akan memastikan negara dan warga negara lain bisa menjaga hak Anda. Berikut adalah bentuk kewajiban :

1.   Kewajiban Mengikuti Hukum yang Berlaku

2.   Kewajiban Bela Negara

3.   Kewajiban Pajak

 

 

 

 

 

B.   Pengertian,  Latar Belakang, Pengakuan dan perlindungan hukum bagi Hak Azazi Manusia (HAM)  dan Kewajiban Azazi Manusia (KAM)

 

     PENGERTIAN

HAM merupakan hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai machluk Tuhan yang Maha Esa, dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

 

Kewajiban asasi manusia adalah kewajiban yang harus dilaksanakan guna melindungi hak asasi manusia.

 

 

     LATAR BELAKANG

 

      Pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu ciri dari negara hukum.Negara Indonesia merupakan negara yang berlandaskan atas hukum sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

      Hak Asasi manusia adalah hak dasar atau kewarganegaraan yang melekat pada individu sejak ia lahir secara kodrat yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat dirampas dan dicabut keberadaannya dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. Selain dari pada itu, Indonesia wajib melaksanakan perlindungan dan penegakan HAM untuk warga negaranya karena Indonesia telah pelakukan perjanjian-perjanjian Internasional dalam masalah penegakan HAM. Karena sebelum Indonesia melakukan perjanjian tersebut, Indonesia pernah mendapat embargo dalam segala bidang dari negara lain. Karena mereka menilai, jika pemerintah Indonesia sering melakukan pelanggaran HAM kepada masyarakatnya.

     Persoalan yang timbul dalam negara hukum Indonesia yaitu, belum terimplementasikan secara menyeluruh dan komperhensif perlindungan Hak Asasi Manusia untuk masyarakat Indonesia. Terbukti masih banyaknya pelanggaran-pelanggaran HAM berat maupun ringan yang terjadi di Indonesia. Tetapi kita juga tidak bisa menutup mata, jika pada era reformasi ini penegakan HAM di Indonesia sudah menunjukan peningkatan .

 

C.  Pengertian,  Latar Belakang Pengakuan dan perlindungan hokum bagi Hak Warganegara (WWN)  dan Kewajiban Warganegara (KWN)

 

     PENGERTIAN

Berikut perbedaan antara HAM dan Hak Warga Negara (HWN) secara spesifik:

1.   HAM bersifat melekat dalam diri setiap manusia sedangkan HWN hak yang melekat dalam diri manusia sebagai anggota sebuah negara

2.   HAM tidak ada batasan atau bersifat universal sedangkan HWN dibatasi oleh aturan negara

3.   HAM lebih ke pribadi sedangkan HWN lebih ke arah kelompok warga negara

4.   HAM sama setiap manusia yang ada di bumi sedangkan HWN berbeda antara satu negara dengan negara lainnya

5.   HAM adalah hak yang diberikan Tuhan sejak lahir sedangkan HWN diberikan pemimpin atau pemerintah di suatu negara

 

Kewajiban kita sebagai warga negara diartikan sebagai hal-hal yang harus dipatuhi dan dilakukan oleh seluruh warga negara secara bertanggung jawab serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara tersebut.

 

D.  Bentuk- bentuk Pengakuan dan perlindungan hokum

1. manusia layak diberi pendidikan baik laki" ataupun perempuan

2. Manusia harus mendapat perlakuan yang layak sebagaimana mestinya

3. Manusia bebas untuk berpendapat

 BAB 12

TEORI KONSTITUSI

 

A.  Pengertian dan macam-macam konstitusi ditinjau dari segi yuridis, politis dan ekonomis

 

     Menurut Herman Heller, konstitusi lebih luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.

Menurutnya ada 3 pengertian konstitusi, yaitu:

- Konstitusi dilihat dalam arti politis dan sosiologis sebagai cermin kehidupan sosial politik yang nyata dalam masyarakat.

- Konstitusi dilihat dalam arti Yuridis sebagai suatu kesatuan kaidah hukum yang hidup dalam masyarakat.

- Konstitusi yang tertulis dalam satu naskah UUD sebagai hukum yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.

 

B.   Tahap-tahap pembentukan konstitusi secara historis 

     Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama, subtansi materi yang dikandungnya maupun masa berlakunya, beserta perubahan-perubahannya yakni dengan rincian sebagai berikut :

 

  • .   Undang-undang dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
  • .   Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
  • .   Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus  1950-5Juli 1959);
  • .   Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999);
  • .   Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus  2000);
  • .   Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9  Nopember 2001);
  • .   Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001 –  10 Agustus 2002);
  • .   Undang_undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).

 

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :

  • ·     Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)

Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

  • ·     Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950

(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)

Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

  • ·     Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959

(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)

Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

  • ·     Periode 5 Juli 1959 – sekarang

(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)

Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

 

C.  Proses perubahan konstitusi (secara konstitusional), ataupun (secara tidak konstitusional);

Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.

Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002 . Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.

 

Perubahan kedua dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000. Perubahan kedua menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempumakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan¬-ketentuan terperinci tentang HAM.

Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 2001. Perubahan tahap ini mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bemegara, kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum. Sedangkan perubahan keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002. Perubahan Keempat tersebut meliputi ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan.

Empat tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan. Saat ini, dari 199 butir ketentuan yang ada dalam UUD 1945, hanya 25 (12%) butir ketentuan yang tidak mengalami perubahan. Selebihnya, sebanyak 174 (88%) butir ketentuan merupakan materi yang baru atau telah mengalami perubahan.

Dari sisi kualitatif, perubahan UUD 1945 bersifat sangat mendasar karena mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal itu menyebabkan semua lembaga negara dalam UUD 1945 berkedudukan sederajat dan melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenangnya masing-masing. Perubahan lain adalah dari kekuasaan Presiden yang sangat besar (concentration of power and responsibility upon the President) menjadi prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances). Prinsip-prinsip tersebut menegaskan cita negara yang hendak dibangun, yaitu negara hukum yang demokratis.

Setelah berhasil melakukan perubahan konstitusional, tahapan selanjutnya yang harus dilakukan adalah pelaksanaan UUD 1945 yang telah diubah tersebut. Pelaksanaan UUD 1945 harus dilakukan mulai dari konsolidasi norma hukum hingga dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 harus menjadi acuan dasar sehingga benar-benar hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan warga negara (the living constitution).

D.  Pelaksanaan konstitusi dalam keadaan darurat

Hal ini dikarenakan Konstitusi Weimar memberikan secara detail (1) pre-kondisi apa saja yang dapat mengaktifkan keadaan darurat, (2) hak constitutional apa saja yang dapat ditangguhkan saat darurat, (3) apa kekuasaan yang dapat didapatkan oleh pemimpin pada saat darurat. Ketiganya merupakan norma yang tidak banyak diatur dalam konstitusi pada masa itu.

 

Mengutip John Ferejohn & Pasquale Pasquino (2004), model kedaruratan klasik Roman Dictatorship Model hanya mengatur pemberian kewenangan kepada pemimpin untuk  berlaku apa saja demi mempertahankan kedaulatan negara. Namun model ini tidak dilengkapi dengan batasan-batasan dan syarat-syarat detail tentang hak-hak apa saja yang tidak boleh dilanggar. Sehingga, konsepsi Carl Schmitt menjadi menarik untuk dikaji disebabkan adanya pemberian pengecualian, batasan dan kewenangan yang diberikan dalam konstitusi secara cukup rinci.

Kondisi ex ante tentang apa yang mungkin dibutuhkan pada saat darurat diupayakan diteliti untuk dapat dituliskan dalam sebuah norma. Sehingga terbentuk sebuah arsitektur hukum tata negara baru yang dijalankan dalam kondisi darurat dengan berbagai instrument pengawasan yang dimungkinkan. Pendekatan ex ante ini yang kemudian banyak di promosikan dalam pendekatan kedaruratan, termasuk yang digunakan pula dalam Legislative Model Approach.