Kamis, 13 Januari 2022


 ILMU NEGARA


     Menguraikan tentang Konsep Ilmu Negara yang merupakan mata kuliah pengantar karena sifatnya yang merupakan pengantar maka pengetahuan yang diperoleh dari mata kuliah ini tidak mempunyai nilai-nilai yang praktis, tetapi mempunyai nilai yang teoretis, artinya dari pengetahuan mata kuliah Ilmu Negara tidak dapat menggunakan hasilnya secara langsung di dalam praktik. 

     Modul ini terdiri dari 3 pokok bahasan, yaitu pengertian dan Objek Ilmu Negara, Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik dan Ilmu Kenegaraan serta Aliran-aliran Ilmu Negara. Konsep-konsep ini dicoba diramu menjadi satu bahan pengajaran untuk mahasiswa S1 Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (PIPS), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Terbuka (UT). Setelah mempelajari modul ini secara umum diharapkan Anda dapat menjelaskan tentang konsep Ilmu Negara serta hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu politik dan Kenegaraan.

     Ilmu Negara merupakan bagian dari ilmu kenegaraan (staatswissenschaft) atau politia (menurut istilah Plato) ataupun politica (menurut istilah Aristoteles), sedangkan menurut George Jellinek yang dimaksud dengan Ilmu Kenegaraan adalah ilmu pengetahuan mengenai suatu negara. Istilah staatssenwischaft ini dapat dipakai dalam pengertian tunggal maupun dalam pengertian jamak (plural) dan staatswissenschaft dalam arti luas meliputi staatswissenschaft dalam arti sempit dan rechtswissenschaft (ilmu pengetahuan hukum). Staatswissenschaft dalam arti sempit adalah ilmu pengetahuan mengenai negara yang menekankan pada negara sebagai objeknya, sedangkan rechtswissenschaft adalah ilmu pengetahuan mengenai negara yang menekankan pada segi hukum.

     Ilmu negara menyelidiki dan mengkaji dan lebih dalam tentang bagaimana asal mula negara, hakikat negara, bentuk negara pada tataran umum. Secara harfiah “Ilmu Negara” diambil dari istilah, kata yang terdapat dalam bahasa Belanda yaitu Staatsleer dan diambil dari istilah, kata yang terdapat dalam bahasa Jerman, yaitu Staatslehre. Selanjutnya George Jellinek menjelaskan lebih lanjut tentang Ilmu Negara yang menyatakan bahwa ilmu merupakan sebuah pengetahuan yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok mengenai negara dan hukum tata negara. 

     Jellinek mengklasifikasikan ilmu negara menjadi dua bagian besar, yaitu Ilmu Negara dalam arti sempit (Staatwissenschaften), dan Ilmu Pengetahuan Hukum (Rechtwissenschaften). Mengingat masih terbatasnya buku-buku yang membahas tentang ilmu negara, buku ini hadir di hadapan sidang pembaca sebagai bagian dari upaya untuk melengkapi khazanah keilmuan di bidang ilmu negara, oleh karena itu buku ini sangat patut untuk dijadikan acuan bagi semua kalangan yang memiliki minat pada pembahasan kenegaraan, termasuk para dosen, peneliti dan mahasiswa.


Berikut Pemateri Bab 1  - Bab 14 :



Berikut link Video PENTINGNYA NEGARA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar